Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo

Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

"Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindo Makassar.

Dalam berkas laporan tersebut, sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo.

"Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima," bebernya.

Sayangnya, Alvin belum ingin terlalu jauh memberikan keterengan kepada media, sebab laporan itu baru didalami.

"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," pintanya.

Berdasarkan LHP BPK yang berhasil didapatkan oleh awak media terungkap, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian ril pada BPBD yang mengakibatkan sebesar Rp195.330.000,00 penyalahgunaan daerah keuangan indikasi (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada BPBD dengan uraian sebagai berikut.

Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi. Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
(UMI)
Berita Terkait
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
Sulsel
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo sabet tiga penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2025 di Hotel Swiss-Bell Hotel Makassar, Kamis (11/12/2025).
Jum'at, 12 Des 2025 05:30
Bupati Andi Rosman Tegas Fokus Penguatan Integritas ASN Usai Skor SPI-KPK Keluar
Sulsel
Bupati Andi Rosman Tegas Fokus Penguatan Integritas ASN Usai Skor SPI-KPK Keluar
Bupati Wajo, Andi Rosman tegas bakal fokus pembinaan dan penguatan integritas ASN usai mendapat rapor kuning Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 11 Des 2025 20:58
Bupati Andi Rosman Terima Kunjungan PT EEES dan SKK Migas, Bahas Potensi Sumur Gas Baru
Sulsel
Bupati Andi Rosman Terima Kunjungan PT EEES dan SKK Migas, Bahas Potensi Sumur Gas Baru
Bupati Wajo, Andi Rosman menerima kunjungan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi di Ruang Kerja Bupati, Rabu (10/11/2025).
Kamis, 11 Des 2025 11:31
Jelang Setahun Dilantik Bupati Wajo, Andi Rosman Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Sulsel
Jelang Setahun Dilantik Bupati Wajo, Andi Rosman Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Rabu, 10 Des 2025 22:27
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru