Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan. Foto: Istimewa
WAJO - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
"Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindo Makassar.
Dalam berkas laporan tersebut, sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo.
"Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima," bebernya.
Sayangnya, Alvin belum ingin terlalu jauh memberikan keterengan kepada media, sebab laporan itu baru didalami.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," pintanya.
Berdasarkan LHP BPK yang berhasil didapatkan oleh awak media terungkap, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian ril pada BPBD yang mengakibatkan sebesar Rp195.330.000,00 penyalahgunaan daerah keuangan indikasi (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada BPBD dengan uraian sebagai berikut.
Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi. Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
"Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindo Makassar.
Dalam berkas laporan tersebut, sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo.
"Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima," bebernya.
Sayangnya, Alvin belum ingin terlalu jauh memberikan keterengan kepada media, sebab laporan itu baru didalami.
"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," pintanya.
Berdasarkan LHP BPK yang berhasil didapatkan oleh awak media terungkap, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian ril pada BPBD yang mengakibatkan sebesar Rp195.330.000,00 penyalahgunaan daerah keuangan indikasi (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada BPBD dengan uraian sebagai berikut.
Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi. Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
(UMI)
Berita Terkait
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Berbagi 300 Dos Setiap Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
2
Plt Rektor UNM Perkuat Percepatan Riset, Publikasi Internasional dan Sistem Digitalisasi Keuangan
3
Koperasi Merah Putih Gowa Jadi Percontohan Penguatan Ekonomi Desa
4
PLN UIP Sulawesi Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SMAN 21 Makassar
5
80 UMKM Ramaikan Festival Ramadhan Bangkit Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Berbagi 300 Dos Setiap Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
2
Plt Rektor UNM Perkuat Percepatan Riset, Publikasi Internasional dan Sistem Digitalisasi Keuangan
3
Koperasi Merah Putih Gowa Jadi Percontohan Penguatan Ekonomi Desa
4
PLN UIP Sulawesi Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SMAN 21 Makassar
5
80 UMKM Ramaikan Festival Ramadhan Bangkit Bantaeng