Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo

Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Resesre Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

"Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindo Makassar.

Dalam berkas laporan tersebut, sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo.

"Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima," bebernya.

Sayangnya, Alvin belum ingin terlalu jauh memberikan keterengan kepada media, sebab laporan itu baru didalami.

"Kami akan sampaikan perkembangannya, teman-teman media harap bersabar," pintanya.

Berdasarkan LHP BPK yang berhasil didapatkan oleh awak media terungkap, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menunjukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian ril pada BPBD yang mengakibatkan sebesar Rp195.330.000,00 penyalahgunaan daerah keuangan indikasi (Rp179.275.000,00 + Rp16.055.000,00).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada BPBD dengan uraian sebagai berikut.

Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi. Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru