Pemkab Bantaeng Verifikasi Ulang Data Penerima PKH, BPNT Serta PBI

Minggu, 16 Mar 2025 15:17
Pemkab Bantaeng Verifikasi Ulang Data Penerima PKH, BPNT Serta PBI
Penyuluh PKH mendatangi langsung rumah warga penerima bantuan untuk melakukan verifikasi ulang. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Bantaeng kini mulai diverifikasi ulang.

Verifikasi ulang ini bertujuan untuk pendataan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025, karena penyaluran bantuan sosial ditahap berikutnya akan menggunakan acuan data baru.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng Abdi Syam, menjelaskan proses verifikasi ulang dilakukan penyuluh PKH. Verifikasi ini memastikan apakah penerima bantuan PKH maupun BPNT yang saat ini masih tercatat, layak atau tidak menerima bantuan untuk penyaluran tahap selanjutnya.

Dia mengatakan, dalam proses ini penyuluh sosial akan langsung mendatangi rumah PKM. Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kondisi ekonomi PKM tersebut.

"Sekaligus petugas akan melihat secara langsung bagaimana kondisi rumah atau tempat tinggal penerima bansos saat ini," kata Abdi Syam, Minggu (16/3/2025).

Abdi Syam bilang, hasil kunjungan petugas tersebut, nantinya bisa disimpulkan apakah KPM tersebut masih layak menerima bantuan atau tidak. Dengan pelaksanaan verifikasi ulang, maka diharapkan akan segera diperoleh data terbaru yang lebih valid.

"Sehingga bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar benar membutuhkan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap kepada penerima bantuan untuk menyiapkan dokumen, seperti Kartu Keluarga terbaru dan KTP. Serta bersiap menjawab berbagai pertanyaan dari petugas.

Tahun 2025 pemerintah daerah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan data sebelumnya yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disebut DTKS.

Menurut dia, dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Dan sangat memungkinkan perbedaan data antara DTKS dan DTSEN mungkin terjadi.

Dikatakan, dalam survei DTSN, berbagai informasi penting akan diperiksa, seperti status kependudukan, pekerjaan, penghasilan, dan kepemilikan aset seperti kendaraan. Kemudian dicocokkan dengan berbagai sumber. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan sosial bisa diberikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.

"Setiap penerima bantuan akan terus dievaluasi kelayakannya, agar bantuan betul betul tepat sasaran. Dan jika seseorang di anggap tidak lagi memenuhi syarat, bantuannya dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan," kata dia.

Penerima bansos dikeluarkan dari data penerima, jika sudah berpenghasilan diatas Rp2 juta. Serta memiliki kendaraan roda dua dengan harga diatas Rp30 juta. Kemudian, memiliki kendaraan roda empat dan rumah permanen.

"Kemungkinan besar akan banyak yang di hapus oleh Kemensos karena banyak penerima yang sudah tidak layak menerima," kata Abdi Syam.

Abdi mengungkap, data penerima bantuan sosial di Kabupaten Bantaeng, yakni sebanyak 19 158 orang. Dengan rincian penerima BPNT sebanyak 10.927 orang, serta penerima PKH sebanyak 8.231 orang.

Selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS sebanyak 97.217 0rang. Jadi total penerima bantuan Bansos di Bantaeng sebanyak 116 375 orang.

Dia menyampaikan, jika ada warga yang tidak terdata dalam DTSN tapi bersyarat untuk menerima. Maka harus dilaporkan ke pendamping PKH atau Kepala Desa dan Lurah untuk diusulkan mendapatkan bantuan. Mekanisme pengusulannya yakni Kepala Desa melakukan Musyawarah Desa atau memberikan surat rekomendasi pertanggung jawaban mutlak.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru