Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38
PN Kota Palopo membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan. Foto: Istimewa
PALOPO - Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menerima sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Wakil Pimpinan DPRD Jeneponto Muh Basir.
Kamis, 25 Des 2025 07:58
Sulsel
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muhammad Basir, dan anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari, semakin memanas.
Jum'at, 05 Des 2025 12:02
Makassar City
Legislator PKB Jeneponto yang Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan Dilapor ke DPW
Kasus dugaan perselingkuhan legislator PKB Kabupaten Jeneponto, yang menyeret anggota dewan Kabupaten Takalar, terus bergulir.
Rabu, 03 Des 2025 18:08
Sulsel
GRT Laporkan Wakil Ketua DPRD Jeneponto ke BK, Buntut Dugaan Perselingkuhan
Seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke BK DPRD setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Takalar. Laporan tersebut diajukan oleh GRT.
Selasa, 25 Nov 2025 18:06
Sulsel
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum pimpinan DPRD Jeneponto berinisial MB dan oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar berinisial SR, kian panas.
Minggu, 26 Okt 2025 13:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Tunjuk Camat Rumbia Abdul Rajab jadi Plt Kadis Perikanan dan Kelautan
2
Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat, Diduga Diganti Adik Kepsek yang Lolos PPPK
3
Tiga Pria Mabuk Bawa Sajam Teror Warga di Jeneponto
4
PT Pegadaian Serahkan Bantuan Ambulans untuk Puskesmas Perawatan Saleman
5
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Tunjuk Camat Rumbia Abdul Rajab jadi Plt Kadis Perikanan dan Kelautan
2
Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat, Diduga Diganti Adik Kepsek yang Lolos PPPK
3
Tiga Pria Mabuk Bawa Sajam Teror Warga di Jeneponto
4
PT Pegadaian Serahkan Bantuan Ambulans untuk Puskesmas Perawatan Saleman
5
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala