Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38

PN Kota Palopo membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan. Foto: Istimewa
PALOPO - Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

News
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak di Palopo
Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia (24).
Kamis, 27 Feb 2025 14:40

Sulsel
Paket Naili-Ome Terbentuk di PSU Pilwalkot Palopo, Sisa Tunggu Deklarasi
Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin menyatakan siap kembali bertarung pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilwalkot. Ia sudah memiliki figur pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 26 Feb 2025 18:26

Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33

Sulsel
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Palopo, Korban Rugi Rp22 Juta
Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kamis, 13 Feb 2025 14:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tampak Lowong, Paripurna Visi Misi Bupati dan Wabup Jeneponto Minim Peserta
2

RUPST BRI 2025: Dividen Rp51,73 Triliun dan Rencana Buyback Rp3 Triliun
3

Dampak Efisiensi Anggaran, Industri Perhotelan di Sulsel Mulai Rumahkan Karyawan
4

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Bisa Cek Kesehatan-Pijat Gratis
5

Indosat Kebut Pemerataan Digital Lewat Ekspansi Jaringan di Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tampak Lowong, Paripurna Visi Misi Bupati dan Wabup Jeneponto Minim Peserta
2

RUPST BRI 2025: Dividen Rp51,73 Triliun dan Rencana Buyback Rp3 Triliun
3

Dampak Efisiensi Anggaran, Industri Perhotelan di Sulsel Mulai Rumahkan Karyawan
4

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Pelabuhan Makassar, Bisa Cek Kesehatan-Pijat Gratis
5

Indosat Kebut Pemerataan Digital Lewat Ekspansi Jaringan di Indonesia Timur