Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38

PN Kota Palopo membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan. Foto: Istimewa
PALOPO - Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45

News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05

News
Modus Diajak COD di Kebun, Kurir Paket Ditikam Teman Sendiri di Palopo
Seorang kurir ekspedisi berinisial AH (25) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, EL.
Kamis, 24 Jul 2025 11:28

News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Inventaris 3 Sekolah di Palopo
Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku berinisial HO. Pria berusia 23 ini melakukan pencurian alat-alat inventaris dari tiga sekolah di Kota Palopo.
Rabu, 16 Jul 2025 17:14

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
5

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya