Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38
PN Kota Palopo membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan. Foto: Istimewa
PALOPO - Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.
YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.
Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.
"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.
Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.
“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.
Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.
“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum pimpinan DPRD Jeneponto berinisial MB dan oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar berinisial SR, kian panas.
Minggu, 26 Okt 2025 13:07
News
Nama Pimpinan DPRD Jeneponto Terseret Dugaan Perselingkuhan Sesama Legislator
Kabar tak sedap menerpa DPRD Kabupaten Jeneponto. Di mana salah seorang unsur pimpinannya, diduga terlibat hubungan gelap dengan oknum anggota DPRD Takalar, yang diketahui sudah bersuami.
Rabu, 22 Okt 2025 17:26
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45
News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
2
Resmi Dibuka, Foodcourt M-Point Pakai Sistem Bapak Angkat Jalur Koordinasi Kementerian UMKM
3
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
4
TOUS les JOURS Resmi Hadir di Mal Ratu Indah Makassar
5
Dr Sennahati Pimpin Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
2
Resmi Dibuka, Foodcourt M-Point Pakai Sistem Bapak Angkat Jalur Koordinasi Kementerian UMKM
3
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
4
TOUS les JOURS Resmi Hadir di Mal Ratu Indah Makassar
5
Dr Sennahati Pimpin Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa