Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan

Jum'at, 21 Mar 2025 12:38
Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
PN Kota Palopo membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.

Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama 4 bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 8 bulan penjara.

YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.

Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu, akhirnya korban HW melaporkan ke kantor Polisi.

"Saya sangat kecewa kepada Hakim PN kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya 4 bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin 17 Maret 2025.

Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo, karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.

“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan Pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.

Ia pun berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kota Palopo tersebut.

“Saya berharap Jaksanya Banding Pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas (badan pengawas)," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum Banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.

"InSyaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum Banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru