GRT Laporkan Wakil Ketua DPRD Jeneponto ke BK, Buntut Dugaan Perselingkuhan

Selasa, 25 Nov 2025 18:06
GRT Laporkan Wakil Ketua DPRD Jeneponto ke BK, Buntut Dugaan Perselingkuhan
Staf Sekretariat BK DPRD Kabupaten Jeneponto menerima laporan dari GRT terkait dugaan perselingkuhan salah satu unsur pimpinan DPRD. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Takalar. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Rakyat Turatea (GRT) pada Selasa (25/11/2025).

Dalam pernyataannya, GRT melakukan pelaporan untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan etik terhadap terlapor. Sebab, isu dugaan hubungan terlarang ini telah menimbulkan kegaduhan.

“Kami menilai perlu ada sikap tegas dari BK. Laporan ini bukan untuk menghakimi, tetapi agar ada proses klarifikasi resmi supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar perwakilan GRT saat diwawancarai.

GRT mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik terlapor. Mereka berharap BK mengambil langkah cepat dan profesional menindaklanjuti aduan itu.

“Semua bukti kami serahkan sesuai prosedur yang berlaku. Soal benar atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada BK untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Staf internal terlapor menyebut bahwa klarifikasi kemungkinan akan disampaikan setelah BK menjadwalkan pemanggilan.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.

"Iye saya sudah dikirimi sama staf, saya juga sampaikan segera ditindaklanjuti untuk rapat internal di Badan Kehormatan ( BK ) kan". Jelas Amdy Safri Kr Daming dihubungi.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat legislatif dari dua kabupaten berbeda.

GRT menegaskan bahwa langkah pengaduan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, bukan upaya memperkeruh situasi politik.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru