GRT Laporkan Wakil Ketua DPRD Jeneponto ke BK, Buntut Dugaan Perselingkuhan
Selasa, 25 Nov 2025 18:06
Staf Sekretariat BK DPRD Kabupaten Jeneponto menerima laporan dari GRT terkait dugaan perselingkuhan salah satu unsur pimpinan DPRD. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Takalar. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Rakyat Turatea (GRT) pada Selasa (25/11/2025).
Dalam pernyataannya, GRT melakukan pelaporan untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan etik terhadap terlapor. Sebab, isu dugaan hubungan terlarang ini telah menimbulkan kegaduhan.
“Kami menilai perlu ada sikap tegas dari BK. Laporan ini bukan untuk menghakimi, tetapi agar ada proses klarifikasi resmi supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar perwakilan GRT saat diwawancarai.
GRT mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik terlapor. Mereka berharap BK mengambil langkah cepat dan profesional menindaklanjuti aduan itu.
“Semua bukti kami serahkan sesuai prosedur yang berlaku. Soal benar atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada BK untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Staf internal terlapor menyebut bahwa klarifikasi kemungkinan akan disampaikan setelah BK menjadwalkan pemanggilan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
"Iye saya sudah dikirimi sama staf, saya juga sampaikan segera ditindaklanjuti untuk rapat internal di Badan Kehormatan ( BK ) kan". Jelas Amdy Safri Kr Daming dihubungi.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat legislatif dari dua kabupaten berbeda.
GRT menegaskan bahwa langkah pengaduan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, bukan upaya memperkeruh situasi politik.
Dalam pernyataannya, GRT melakukan pelaporan untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan etik terhadap terlapor. Sebab, isu dugaan hubungan terlarang ini telah menimbulkan kegaduhan.
“Kami menilai perlu ada sikap tegas dari BK. Laporan ini bukan untuk menghakimi, tetapi agar ada proses klarifikasi resmi supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar perwakilan GRT saat diwawancarai.
GRT mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik terlapor. Mereka berharap BK mengambil langkah cepat dan profesional menindaklanjuti aduan itu.
“Semua bukti kami serahkan sesuai prosedur yang berlaku. Soal benar atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada BK untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Staf internal terlapor menyebut bahwa klarifikasi kemungkinan akan disampaikan setelah BK menjadwalkan pemanggilan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
"Iye saya sudah dikirimi sama staf, saya juga sampaikan segera ditindaklanjuti untuk rapat internal di Badan Kehormatan ( BK ) kan". Jelas Amdy Safri Kr Daming dihubungi.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat legislatif dari dua kabupaten berbeda.
GRT menegaskan bahwa langkah pengaduan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, bukan upaya memperkeruh situasi politik.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026