Anggota DPRD Bantaeng Minta THR ASN-PPPK Segera Dibayar
Selasa, 25 Mar 2025 03:22
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Muh Asri. Foto: Istimewa
BANTAENG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Muh Asri mendesak Pemkab agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK.
Menurut Muh Asri, THR sangat dinantikan 3.546 ASN dan PPPK di Kabupaten Bantaeng yang ingin merayakan hari raya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga berharap, Pemkab Bantaeng lebih selektif dalam menggunakan anggaran yang sudah masuk ke kas daerah. Apalagi uang masuk ke Kasda Januari hingga Maret 2025 sudah ada, tentu regulasinya sudah jelas.
"Jangan aniaya nasib ribuan pegawai yang ada di Bantaeng, cair kan segera karena mereka sangat membutuhkan," kata Muh Asri, kemarin.
Desakan tersebut setelah mendapat kabar bahwa rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idul Fitri kepada aparat sipil negara gagal dibayarkan. Dia menegaskan, pembayaran THR ASN sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025.
"THR ini bukan sekedar angka. Ini hak ASN yang sudah bekerja keras, dan pemerintah punya kewajiban untuk segera membayarkannya," kata Muh Asri.
Sementara itu sebagian ASN di Bantaeng mulai resah. pasalnya, sejumlah informasi beredar menyebutkan pmbayaran Tunjangan Hari Raya sebanyak 3. 546 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK mengalami keterlambatan pencairan yakni sehari jelang Idul Fitri.
Informasi lainnya menyebutkan penyebab keterlambatan pencaidan akibat kekosongan dana di Kas Daerah alais tidak ada uang. Informasi lainnya menyebutkan kalau keterlambatan itu disebabkan karena bagian kas daerah belum menerima perintah bayar dari instansi yang berwenang.
Terpisah Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Awaluddin Ramli mengaku sudah pindah tugas ke Kabupaten Bulukumba.
"Sudah tidak di Bantaeng lagi pak, silahkan hubungi Kepala Bidang Anggaran," katanya. Sejauh ini pejabat lingkup BPKAD yang dihubungi terkait soal pencairan THR bungkam. Mereka tidak berani memberikan komentar.
Menurut Muh Asri, THR sangat dinantikan 3.546 ASN dan PPPK di Kabupaten Bantaeng yang ingin merayakan hari raya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga berharap, Pemkab Bantaeng lebih selektif dalam menggunakan anggaran yang sudah masuk ke kas daerah. Apalagi uang masuk ke Kasda Januari hingga Maret 2025 sudah ada, tentu regulasinya sudah jelas.
"Jangan aniaya nasib ribuan pegawai yang ada di Bantaeng, cair kan segera karena mereka sangat membutuhkan," kata Muh Asri, kemarin.
Desakan tersebut setelah mendapat kabar bahwa rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idul Fitri kepada aparat sipil negara gagal dibayarkan. Dia menegaskan, pembayaran THR ASN sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025.
"THR ini bukan sekedar angka. Ini hak ASN yang sudah bekerja keras, dan pemerintah punya kewajiban untuk segera membayarkannya," kata Muh Asri.
Sementara itu sebagian ASN di Bantaeng mulai resah. pasalnya, sejumlah informasi beredar menyebutkan pmbayaran Tunjangan Hari Raya sebanyak 3. 546 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK mengalami keterlambatan pencairan yakni sehari jelang Idul Fitri.
Informasi lainnya menyebutkan penyebab keterlambatan pencaidan akibat kekosongan dana di Kas Daerah alais tidak ada uang. Informasi lainnya menyebutkan kalau keterlambatan itu disebabkan karena bagian kas daerah belum menerima perintah bayar dari instansi yang berwenang.
Terpisah Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Awaluddin Ramli mengaku sudah pindah tugas ke Kabupaten Bulukumba.
"Sudah tidak di Bantaeng lagi pak, silahkan hubungi Kepala Bidang Anggaran," katanya. Sejauh ini pejabat lingkup BPKAD yang dihubungi terkait soal pencairan THR bungkam. Mereka tidak berani memberikan komentar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selasa, 27 Jan 2026 20:46
News
Sambut Tahun 2026, Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel Diminta Perkuat Komitmen Kinerja ASN
Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Apel Pagi Virtual, Rabu (31/12/).
Rabu, 31 Des 2025 23:12
News
DWP Kemenkum Sulsel Ikuti Puncak Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Syamsidar Andi Basmal, mengikuti Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan secara virtual
Rabu, 10 Des 2025 22:53
Makassar City
Hari Korpri 2025, Wali Kota Munafri Tekankan ASN Jaga Netralitas dan Integritas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir sebagai pembina upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025
Senin, 01 Des 2025 16:28
Sulsel
Upacara HUT Korpri ke-54, Wabup: ASN Garda Terdepan Wujudkan Bone Maberre
Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025.
Senin, 01 Des 2025 13:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
2
Membaca Hijrah Politik Rusdi Masse
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN