Rusak Keindahan Kota, Warga Makassar Keluhkan Pemasangan Reklame di Pohon
Jum'at, 25 Apr 2025 13:54

Salah satu reklame iklan di pohon Kota Makassar, Jumat (25/4/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Y. G
MAKASSAR - Warga Kota Makassar mengeluhkan penempatan reklame di pohon-pohon. Aktivitas itu dianggap mengurangi nilai estetika tata ruang kota, Jumat (25/4/2025).
Salah seorang warga Kota Makassar, Muhammad Yusri (22) resah dengan beberapa oknum yang sengaja memasang iklan spanduk atau baliho mereka di pohon.
"Sekarang kan bukan lagi musim politik, tetapi masih saja beberapa oknum pasang iklannya di pohon. Baru seiringnya waktu, dibiarkan saja sampai rusak dan tidak diindahkan lagi, tidak bertanggung jawab namanya kalau begitu," keluhnya kepada SINDO Makassar.
Yusri sapaan karibnya juga menilai, penempatan spanduk iklan seharusnya dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tetap tata ruang kota tetap terjaga dengan baik.
"Biasa kita sebagai masyarakat jengkel juga dengan iklan begini. Sekarang itu sudah berkembang teknologi, bisa dimanfaatkan itu di media-media dan itu lebih efektif dipasarkan promosinya. Daripada pasang reklame iklan di pohon itu kan berantakan jadinya," tandasnya.
Yusri berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memasang iklan promosi mereka di pohon.
"Kalau ada oknum yang kedapatan yang sengaja pasang iklan begitu lagi, tolong dikasih jera atau disanksi berupa peringatan dan denda. Supaya mereka sadar juga dengan kelakuannya. Jadi pemerintah harus tegas juga melihat hal ini ke depan," harapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho). Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," tegasnya.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Salah seorang warga Kota Makassar, Muhammad Yusri (22) resah dengan beberapa oknum yang sengaja memasang iklan spanduk atau baliho mereka di pohon.
"Sekarang kan bukan lagi musim politik, tetapi masih saja beberapa oknum pasang iklannya di pohon. Baru seiringnya waktu, dibiarkan saja sampai rusak dan tidak diindahkan lagi, tidak bertanggung jawab namanya kalau begitu," keluhnya kepada SINDO Makassar.
Yusri sapaan karibnya juga menilai, penempatan spanduk iklan seharusnya dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tetap tata ruang kota tetap terjaga dengan baik.
"Biasa kita sebagai masyarakat jengkel juga dengan iklan begini. Sekarang itu sudah berkembang teknologi, bisa dimanfaatkan itu di media-media dan itu lebih efektif dipasarkan promosinya. Daripada pasang reklame iklan di pohon itu kan berantakan jadinya," tandasnya.
Yusri berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memasang iklan promosi mereka di pohon.
"Kalau ada oknum yang kedapatan yang sengaja pasang iklan begitu lagi, tolong dikasih jera atau disanksi berupa peringatan dan denda. Supaya mereka sadar juga dengan kelakuannya. Jadi pemerintah harus tegas juga melihat hal ini ke depan," harapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho). Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," tegasnya.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Orang Tua Murid Sambut Positif Larangan Sekolah di Makassar Gelar Perpisahan
Masyarakat Kota Makassar merespons positif surat edaran larangan acara perpisahan sekolah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar baru-baru ini.
Kamis, 24 Apr 2025 17:05

Makassar City
Denmark Tawarkan Investasi Kerja Sama Alat Pemadam Kebakaran di Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka peluang kerja sama dengan investor atau perwakilan Denmark untuk memperkuat mitigasi bencana sistem pemadam kebakaran di kota ini.
Kamis, 24 Apr 2025 06:09

Makassar City
Muhamadiyah Siap Dukung Pemkot Makassar di Bidang Pendidikan dan Pembinaan Akhlak
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar siap mendukung penuh seluruh program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dipimpin Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Kamis, 24 Apr 2025 05:57

Makassar City
Makassar dan Belanda Buka Peluang Kerja Sama Transportasi hingga Industri
Kota Makassar memiliki potensi besar yang dilirik berbagai investor. Baik di dalam negeri dan dari luar negeri, seperti bidang perdagangan jasa, industri hingga potensi maritim.
Kamis, 24 Apr 2025 05:49

Makassar City
Utamakan Profesionalisme, Ketua KNPI Makassar Apresiasi Penunjukan Plt Perusda
Ketua DPD KNPI Kota Makassar, Baso Muhammad Ikram memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Makassar dalam menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) pada jajaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar.
Selasa, 22 Apr 2025 14:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua L-Kontak Ungkap Uang Rp8 Juta Hasil Dugaan Pemerasan Disimpan Oleh HG
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Hari Pohon Nasional, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Penghijauan
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua L-Kontak Ungkap Uang Rp8 Juta Hasil Dugaan Pemerasan Disimpan Oleh HG
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Hari Pohon Nasional, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Penghijauan
4

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK