Rusak Keindahan Kota, Warga Makassar Keluhkan Pemasangan Reklame di Pohon

Jum'at, 25 Apr 2025 13:54
Rusak Keindahan Kota, Warga Makassar Keluhkan Pemasangan Reklame di Pohon
Salah satu reklame iklan di pohon Kota Makassar, Jumat (25/4/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Y. G
Comment
Share
MAKASSAR - Warga Kota Makassar mengeluhkan penempatan reklame di pohon-pohon. Aktivitas itu dianggap mengurangi nilai estetika tata ruang kota, Jumat (25/4/2025).

Salah seorang warga Kota Makassar, Muhammad Yusri (22) resah dengan beberapa oknum yang sengaja memasang iklan spanduk atau baliho mereka di pohon.

"Sekarang kan bukan lagi musim politik, tetapi masih saja beberapa oknum pasang iklannya di pohon. Baru seiringnya waktu, dibiarkan saja sampai rusak dan tidak diindahkan lagi, tidak bertanggung jawab namanya kalau begitu," keluhnya kepada SINDO Makassar.

Yusri sapaan karibnya juga menilai, penempatan spanduk iklan seharusnya dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tetap tata ruang kota tetap terjaga dengan baik.

"Biasa kita sebagai masyarakat jengkel juga dengan iklan begini. Sekarang itu sudah berkembang teknologi, bisa dimanfaatkan itu di media-media dan itu lebih efektif dipasarkan promosinya. Daripada pasang reklame iklan di pohon itu kan berantakan jadinya," tandasnya.

Yusri berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memasang iklan promosi mereka di pohon.

"Kalau ada oknum yang kedapatan yang sengaja pasang iklan begitu lagi, tolong dikasih jera atau disanksi berupa peringatan dan denda. Supaya mereka sadar juga dengan kelakuannya. Jadi pemerintah harus tegas juga melihat hal ini ke depan," harapnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho). Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," tegasnya.

"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru