Rusak Keindahan Kota, Warga Makassar Keluhkan Pemasangan Reklame di Pohon
Jum'at, 25 Apr 2025 13:54
Salah satu reklame iklan di pohon Kota Makassar, Jumat (25/4/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Y. G
MAKASSAR - Warga Kota Makassar mengeluhkan penempatan reklame di pohon-pohon. Aktivitas itu dianggap mengurangi nilai estetika tata ruang kota, Jumat (25/4/2025).
Salah seorang warga Kota Makassar, Muhammad Yusri (22) resah dengan beberapa oknum yang sengaja memasang iklan spanduk atau baliho mereka di pohon.
"Sekarang kan bukan lagi musim politik, tetapi masih saja beberapa oknum pasang iklannya di pohon. Baru seiringnya waktu, dibiarkan saja sampai rusak dan tidak diindahkan lagi, tidak bertanggung jawab namanya kalau begitu," keluhnya kepada SINDO Makassar.
Yusri sapaan karibnya juga menilai, penempatan spanduk iklan seharusnya dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tetap tata ruang kota tetap terjaga dengan baik.
"Biasa kita sebagai masyarakat jengkel juga dengan iklan begini. Sekarang itu sudah berkembang teknologi, bisa dimanfaatkan itu di media-media dan itu lebih efektif dipasarkan promosinya. Daripada pasang reklame iklan di pohon itu kan berantakan jadinya," tandasnya.
Yusri berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memasang iklan promosi mereka di pohon.
"Kalau ada oknum yang kedapatan yang sengaja pasang iklan begitu lagi, tolong dikasih jera atau disanksi berupa peringatan dan denda. Supaya mereka sadar juga dengan kelakuannya. Jadi pemerintah harus tegas juga melihat hal ini ke depan," harapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho). Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," tegasnya.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Salah seorang warga Kota Makassar, Muhammad Yusri (22) resah dengan beberapa oknum yang sengaja memasang iklan spanduk atau baliho mereka di pohon.
"Sekarang kan bukan lagi musim politik, tetapi masih saja beberapa oknum pasang iklannya di pohon. Baru seiringnya waktu, dibiarkan saja sampai rusak dan tidak diindahkan lagi, tidak bertanggung jawab namanya kalau begitu," keluhnya kepada SINDO Makassar.
Yusri sapaan karibnya juga menilai, penempatan spanduk iklan seharusnya dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tetap tata ruang kota tetap terjaga dengan baik.
"Biasa kita sebagai masyarakat jengkel juga dengan iklan begini. Sekarang itu sudah berkembang teknologi, bisa dimanfaatkan itu di media-media dan itu lebih efektif dipasarkan promosinya. Daripada pasang reklame iklan di pohon itu kan berantakan jadinya," tandasnya.
Yusri berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memasang iklan promosi mereka di pohon.
"Kalau ada oknum yang kedapatan yang sengaja pasang iklan begitu lagi, tolong dikasih jera atau disanksi berupa peringatan dan denda. Supaya mereka sadar juga dengan kelakuannya. Jadi pemerintah harus tegas juga melihat hal ini ke depan," harapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho). Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," tegasnya.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Gathering Pegawai HUT ke-102 Perumda Air Minum, Munafri Tekankan Profesionalitas
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Gathering Pegawai di Pantai Indah Bosowa Makassar, Sabtu (15/8/2026).
Minggu, 16 Agu 2026 11:58
Makassar City
70 Paskibraka Makassar Siap Kibarkan Merah Putih di Karebosi
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengukuhkan 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Makassar Tahun 2026 di Baruga Anging Mammiri, Sabtu (15/8/2026).
Minggu, 16 Agu 2026 07:10
Makassar City
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
Menghadapi status tanggap darurat kekeringan di Kota Makassar, PLN UIP Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan BPBD Makassar.
Sabtu, 15 Agu 2026 13:27
Makassar City
Balai Kota Makassar Berpendar Merah Putih, Cahaya Warna-warni Sambut HUT RI 2026
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercantik kawasan Kantor Balai Kota Makassar dengan berbagai ornamen bernuansa kemerdekaan.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:38
Sulsel
Porseni HUT RI di Balai Kota Makassar: Meriah dengan Lomba, Kompak Pilah Sampah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rangkaian Pekan Olahraga dan Seni (porseni) dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di halaman Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (14/8/2026).
Jum'at, 14 Agu 2026 14:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
70 Paskibraka Makassar Siap Kibarkan Merah Putih di Karebosi
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
Al Markaz Makassar Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Moderasi Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
70 Paskibraka Makassar Siap Kibarkan Merah Putih di Karebosi
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
Al Markaz Makassar Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Moderasi Beragama