Pemkot Pastikan Lapak Cat Kuning PKL yang Melanggar Tetap Ditertibkan
Selasa, 10 Feb 2026 12:29
Foto lapak bercat kuning yang dipersoalkan beberapa pihak lantaran dianggap diperlakukan spesial dalam kegiaran penertiban yang dilaksanakan Pemkot Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMKN 4 Makassar tetap dilakukan sesuai prosedur. Penertiban difokuskan pada lapak di atas trotoar, badan jalan, serta saluran drainase yang mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap lapak PKL, termasuk lapak berwarna kuning di Jalan Ujung Tinumbu yang sempat disebut menghindari penertiban.
"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial. Tidak ada lapak PKL yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan," ujarnya.
Ia juga menepis isu pembiaran terhadap PKL di sekitar SMKN 4 Makassar. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap mengacu pada tahapan resmi.
"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," tegasnya saat dikonfirmasi.
Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada lapak yang melanggar fungsi trotoar, badan jalan, dan drainase.
"Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pedagang sebagai bentuk pembinaan.
"Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," ungkapnya.
Fataullah menegaskan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha warga. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan," lanjut Fataullah.
Ia menambahkan, penataan PKL harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Terkait PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tahapan penertiban disebut sudah berjalan.
"Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan tersebut melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak berwarna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan pengecatan tidak melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Diketahui, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan pemberian peringatan langsung kepada pedagang pada pekan lalu. Namun, kegiatan tersebut tertunda setelah terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.
Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap lapak PKL, termasuk lapak berwarna kuning di Jalan Ujung Tinumbu yang sempat disebut menghindari penertiban.
"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial. Tidak ada lapak PKL yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan," ujarnya.
Ia juga menepis isu pembiaran terhadap PKL di sekitar SMKN 4 Makassar. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap mengacu pada tahapan resmi.
"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," tegasnya saat dikonfirmasi.
Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada lapak yang melanggar fungsi trotoar, badan jalan, dan drainase.
"Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pedagang sebagai bentuk pembinaan.
"Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," ungkapnya.
Fataullah menegaskan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha warga. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan," lanjut Fataullah.
Ia menambahkan, penataan PKL harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Terkait PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tahapan penertiban disebut sudah berjalan.
"Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan tersebut melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak berwarna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan pengecatan tidak melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Diketahui, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan pemberian peringatan langsung kepada pedagang pada pekan lalu. Namun, kegiatan tersebut tertunda setelah terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua