Pemkot Pastikan Lapak Cat Kuning PKL yang Melanggar Tetap Ditertibkan
Selasa, 10 Feb 2026 12:29
Foto lapak bercat kuning yang dipersoalkan beberapa pihak lantaran dianggap diperlakukan spesial dalam kegiaran penertiban yang dilaksanakan Pemkot Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMKN 4 Makassar tetap dilakukan sesuai prosedur. Penertiban difokuskan pada lapak di atas trotoar, badan jalan, serta saluran drainase yang mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap lapak PKL, termasuk lapak berwarna kuning di Jalan Ujung Tinumbu yang sempat disebut menghindari penertiban.
"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial. Tidak ada lapak PKL yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan," ujarnya.
Ia juga menepis isu pembiaran terhadap PKL di sekitar SMKN 4 Makassar. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap mengacu pada tahapan resmi.
"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," tegasnya saat dikonfirmasi.
Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada lapak yang melanggar fungsi trotoar, badan jalan, dan drainase.
"Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pedagang sebagai bentuk pembinaan.
"Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," ungkapnya.
Fataullah menegaskan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha warga. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan," lanjut Fataullah.
Ia menambahkan, penataan PKL harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Terkait PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tahapan penertiban disebut sudah berjalan.
"Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan tersebut melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak berwarna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan pengecatan tidak melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Diketahui, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan pemberian peringatan langsung kepada pedagang pada pekan lalu. Namun, kegiatan tersebut tertunda setelah terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.
Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap lapak PKL, termasuk lapak berwarna kuning di Jalan Ujung Tinumbu yang sempat disebut menghindari penertiban.
"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial. Tidak ada lapak PKL yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan," ujarnya.
Ia juga menepis isu pembiaran terhadap PKL di sekitar SMKN 4 Makassar. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap mengacu pada tahapan resmi.
"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," tegasnya saat dikonfirmasi.
Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada lapak yang melanggar fungsi trotoar, badan jalan, dan drainase.
"Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.
Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pedagang sebagai bentuk pembinaan.
"Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," ungkapnya.
Fataullah menegaskan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha warga. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan," lanjut Fataullah.
Ia menambahkan, penataan PKL harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Terkait PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tahapan penertiban disebut sudah berjalan.
"Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan tersebut melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak berwarna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan pengecatan tidak melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase.
Diketahui, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan pemberian peringatan langsung kepada pedagang pada pekan lalu. Namun, kegiatan tersebut tertunda setelah terjadi adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.
(MAN)
Berita Terkait
News
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Minggu, 28 Jun 2026 21:19
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat