Bapenda Gowa Gandeng Bank Mandiri Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak

Herni Amir
Sabtu, 15 Apr 2023 21:10
Bapenda Gowa Gandeng Bank Mandiri Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak
Pemkab Gowa melalui Bapenda menggandeng Bank Mandiri Cabang Gowa dalam mendorong layanan pembayaran pajak daerah dengan sistem digital. Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Bank Mandiri Cabang Gowa dalam mendorong layanan pembayaran pajak daerah dengan sistem digital.

"Jadi ini tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi nasabah tersebut," kata Kepala Bapenda Gowa, Indra Wahyudin Yusuf, saat dikonfirmasi usai mendampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan manajemen Bank Mandiri Cabang Gowa, di Ruang Bupati Gowa.



Secara teknis, ia mengaku masih perlu persiapan setelah nota kesepahaman antara kedua bela pihak disepakati. Hanya saja, ia menekankan agar dalam menyiapkan kanal pembayaran pajak, pihak bank diminta untuk tidak menyulitkan masyarakat. Misalnya pada pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Jadi nantinya bisa membayar semua jenis pajak yang ada. Termasuk PBB, hanya saja Bapak Bupati Gowa keberatan jika pada pembayaran PBB itu dikenakan jasa administrasi, karena kita tahu yang bayar PBB itu menengah ke bawah. Makanya ini perlu ditinjau ulang," terang mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ini.

Ia pun berharap, dengan adanya rencana kerja sama tersebut akan semakin menambah kanal-kanal pembayaran pajak daerah yang ada. Sehingga, hal ini juga dianggap dapat mendorong digitalisasi pembayaran pajak.

"Sejauh ini layanan digital yang disiapkan itu mulai dari Qris Bank Sulselbar, Shopee, dan layanan Tokopedia," ujarnya.

Diketahui Bapenda terus mendorong pelayanan atau transaksi berbasis digital (online) dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah. Upaya ini pun telah menjadi program fokus Bapenda Gowa di tahun ini.

“Untuk tahun ini yang menjadi strong poin kami dalam mengelola kebijakan pendapatan pajak daerah yakni mendorong peningkatan pelayanan yang berbasis digital. Kami telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dengan sasaran pelaku usaha, dan pengelola sektor pajak lainnya,” kata Indra.

Apalagi sistem transaksi online pada pelaku usaha dan distribusi pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019.

Selain pelayanan digital, upaya lainnya yang akan dilakukan Bapenda Kabupaten Gowa dalam memaksimalkan pajak daerah ini yaitu melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Program ini diimplementasikan dalam berbagai kebijakan. Antara lain, penguatan regulasi baik dalam bentuk peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbub) atau keputusan Bupati sebagai landasan hukum dalam mengelola pajak.



Kemudian, melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung kapabilitas dan kompetisi aparat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai entitas, termasuk pada pelayanan publik.

Hingga saat ini Bapenda Gowa mengelola sekitar 10 sektor pajak. Antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak Air Bawah Tanah (ABT), pajak Mineral Bukan Logam, dan Batuan, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB), dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun target pajak daerah Kabupaten Gowa tahun ini sekitar Rp156 miliar.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru