Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK
Jum'at, 20 Jun 2025 18:36

Disdukcapil Luwu Timur menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait

News
Bersama Pulihkan Towuti: Kolaborasi Pemerintah, Warga, dan PT Vale untuk Ketahanan Bersama
Warga, pemerintah, tenaga teknis, hingga PT Vale bersatu dalam semangat gotong royong untuk mempercepat proses pemulihan insiden kebocoran pipa minyak.
Kamis, 28 Agu 2025 23:00

Sulsel
Bupati Ibas Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Kebocoran Pipa PT Vale di Towuti
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memimpin rapat koordinasi terkait kebocoran minyak di fasilitas PT Vale Indonesia yang digelar di Kantor Camat Towuti dengan tujuan membahas dampak dan penanganan kebocorannya secara lebih mendalam, Kamis (28/08/2025).
Kamis, 28 Agu 2025 15:02

News
Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama PT Vale Indonesia telah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebocoran pipa minyak di wilayah Towuti.
Minggu, 24 Agu 2025 23:23

News
Sinergi Tangani Krisis, PT Vale Apresiasi Dukungan Pemerintah & Masyarakat Atasi Kebocoran Pipa di Towuti
Insiden kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Lutim, menjadi bukti bahwa kekuatan gotong royong adalah kunci dalam menghadapi krisis.
Minggu, 24 Agu 2025 23:03

Sulsel
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi berbeda. Masing-masing Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kantor Dinas Perhubungan, dan Gedung Simpurusiang pada Kamis (21/08/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Foto Visum NR Bocor Padahal Dokter Sudah Janji, Keluarga Tuntut RS Bhayangkara Ungkap Pelaku
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Turnamen Futsal Pelajar Merdeka Cup Vol. 3 Tuntas! Ini Daftar Juara hingga Pemain Terbaik
4

Foto Visum NR Bocor Padahal Dokter Sudah Janji, Keluarga Tuntut RS Bhayangkara Ungkap Pelaku
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas