Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK
Jum'at, 20 Jun 2025 18:36
Disdukcapil Luwu Timur menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Legislatif–Eksekutif Kompak, DPRD Luwu Timur Bahas Finalisasi APBD 2026
Suasana hangat namun penuh konsentrasi mewarnai ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 12:43
Sulsel
Diskominfo-SP Lutim Perkuat SDM Pengelola Aduan Publik, Peserta Diminta Lebih Aktif dan Proaktif
Upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola aduan publik menjadi fokus utama kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Rabu (26/11/25).
Kamis, 27 Nov 2025 11:23
News
PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rencana Pascatambang
PT Vale memulai langkah strategis untuk memperbarui dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Rabu, 26 Nov 2025 18:44
Sulsel
PT Vale, Pemkab Lutim & PLN Kolaborasi Tingkatkan Keandalan Listrik Sorowako
PT Vale mendukung langkah Pemkab Luwu Timur dan PT PLN (Persero) ULP Palopo dalam mewujudkan pemerataan energi bagi masyarakat.
Senin, 17 Nov 2025 10:50
Ekbis
Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim
OJK menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu yang sejalan dengan semangat UU P2SK.
Minggu, 16 Nov 2025 15:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
3
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38
4
Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
5
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
Dr Elia Ardyan Dilantik sebagai Campus Director UC Makassar
3
Raih 27 Medali, Unhas Pertahankan Piala Adhikarta Kertawidya di Pimnas ke-38
4
Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
5
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua