Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK
Jum'at, 20 Jun 2025 18:36
Disdukcapil Luwu Timur menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PT Vale dan Forkopimda Luwu Timur Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Daerah
PT Vale Indonesia Tbk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu Timur memanfaatkan momentum Halalbihalal sebagai wadah memperkuat kolaborasi dan menyelaraskan peran strategis.
Sabtu, 18 Apr 2026 13:18
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Sediakan Rumah Singgah Gratis di Makassar untuk Pasien Rujukan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Kamis, 16 Apr 2026 17:57
Sulsel
Bupati Lutim Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan harga gabah di tingkat petani tidak boleh jatuh di bawah standar yang telah ditetapkan.
Selasa, 14 Apr 2026 17:39
Sulsel
Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur
Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Mulai Salurkan 16.253 Paket Seragam Sekolah, Pastikan Rampung Dalam 3 Hari
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan bantuan seragam sekolah untuk 16.253 siswa PAUD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, di halaman Kantor Bupati saat apel pagi pertama pasca-libur sekolah dan kerja, Senin (30/3/2026).
Senin, 30 Mar 2026 14:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara