Disdukcapil Lutim dan 11 OPD Tandatangani PKS Akses NIK
Jum'at, 20 Jun 2025 18:36
Disdukcapil Luwu Timur menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Luwu Timur. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
Kesepakatan ini berfokus pada pemberian hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemanfaatan data kependudukan yang resmi dan bertanggung jawab.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.8.1.0/1385/Dukcapil tertanggal 31 Januari 2025, yang memberikan persetujuan terhadap permohonan pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah.
Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, SE., menjelaskan bahwa, kerja sama ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh akses legal terhadap data kependudukan, sehingga setiap perangkat daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara mandiri sesuai kebutuhan pelayanan masing-masing.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak bisa sembarangan. Setiap akses yang dilakukan oleh OPD wajib disertai data balikan yakni data yang bersifat unik dari lembaga pengguna. Ini akan dilaporkan ke Disdukcapil dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” terang Hj. Nairawaty, Jumat (20/06/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, data balikan yang dimaksud berisi NIK yang telah diverifikasi melalui portal resmi, dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.
Penandatanganan PKS dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Salah satu kecamatan yang turut serta adalah Kecamatan Wotu.
Camat Wotu, Hasis Dawi, menyambut baik kerja sama ini, yang dinilainya akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial di wilayahnya.
“Dengan akses verifikasi dan validasi data secara mandiri, pemerintah kecamatan dapat memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Keputusan yang diambil pun akan lebih tepat dan efektif,” ujar Hasis.
Selain memperkuat layanan publik, kerja sama ini juga memiliki dimensi keamanan hukum. Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pelaksanaan PKS merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data NIK yang dapat berdampak hukum bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, kita melindungi data pribadi sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegas Sekdis Dukcapil Lutim.
Berikut 11 OPD yang telah menandatangani PKS bersama Disdukcapil Luwu Timur: Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Kalaena, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
Sementara itu, empat OPD lainnya masih dalam proses pengajuan izin: Kecamatan Angkona, Malili, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perikanan.
Dua dinas terakhir sebenarnya telah menjalin PKS beberapa tahun lalu, namun masa berlaku kerja samanya telah berakhir dan kini menunggu proses perpanjangan izin pemanfaatan data.
Langkah kolaboratif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis data yang transparan, akuntabel, dan aman, demi kepentingan masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman