Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa saat diamankan aparat Polres Maros. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Penemuan Bayi Usia 3 Hari di Masjid Allaere Maros Viral, Polisi Buru Pelaku
Jagad media sosial dibuat heboh penemuan bayi yang diduga berusia 3 hari di masjid di Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Senin, 07 Jul 2025 21:55

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik