Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa saat diamankan aparat Polres Maros. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Uji Nurdin Gandeng BNN Berantas Peredaran Narkoba di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melakukan audensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, Brigadir Jenderal Polisi Budi Sajidin, di Kantor BNN Sulsel, Selasa (17/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 10:38

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Mesin ATM Bank Sulselbar Sengkang Dibobol, Pelaku Diduga Orang Dalam
2

Pemerhati Sayangkan 27 Auditor dan 23 PPUPD di Inspektorat Wajo Ikut Terjaring Temuan BPK
3

Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
4

UNM Jadi Tuan Rumah Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin
5

Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Mesin ATM Bank Sulselbar Sengkang Dibobol, Pelaku Diduga Orang Dalam
2

Pemerhati Sayangkan 27 Auditor dan 23 PPUPD di Inspektorat Wajo Ikut Terjaring Temuan BPK
3

Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
4

UNM Jadi Tuan Rumah Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin
5

Dosen di UNM Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis