Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa saat diamankan aparat Polres Maros. Foto: Istimewa
MAROS - Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.
"Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Di lokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.
Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset sabu seberat 7,13 Gram siap edar.
"Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.
Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Wali Kota Appi Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan di Medsos
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meminta ASN seluruh jajaran pemerintah kota untuk tetap menjaga kondusivitas di setiap wilayah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN.
Senin, 15 Sep 2025 16:32

News
BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
Minggu, 14 Sep 2025 17:58

Sulsel
Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
Senin, 01 Sep 2025 18:31

News
Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
Kamis, 28 Agu 2025 18:00

Sulsel
Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di media sosial.
Rabu, 20 Agu 2025 10:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
2

Telkomsel Tawarkan Pengalaman Digital Seru di F8 Makassar 2025
3

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
4

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
2

Telkomsel Tawarkan Pengalaman Digital Seru di F8 Makassar 2025
3

Cicilan Emas di Pegadaian Kanwil VI Makassar Meningkat 103 Persen
4

Aston Makassar Tawarkan Promo Menginap Spesial 'The Exclusive Getaway'
5

Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu