Sepakati Perjanjian Bersama, Bupati Bantaeng Apresiasi Sikap Serikat Buruh dan Direksi PT Huadi
Selasa, 22 Jul 2025 15:45
Mediasi antara Diresksi PT. Hauadi dan karyawan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng, Selasa, 22 Juli 2025. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng dan direksi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin menghadiri mediasi antara Diresksi PT. Hauadi dan karyawan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak itu telah membuat perjanjian bersama dalam menghentikan perselisihan hubungan industrial.
Keduanya telah menyepakati beberapa point. Diantaranya menerima kebijakan untuk merumahkan pekerja selama tiga bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2025.
Selain itu menyepakati pembayaran upah selama karyawan dirumahkan. Pihak perusahaan turut menanggung biaya BPJS para karyawan.
"Apresiasi terhadap PT. Huadi dan serikat karyawan yang alhamdulilah hari ini duduk bersama dan menyepakati komitmen untuk solusi terbaik dari situasi ini," kata Uji Nurdin.
Kepala daerah termuda di Susel ini mengaku, tidak menyukai demgan kondisi yang dialami perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Mengingat, hal tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengangguran bertambah.
"Tapi kita tahu kondisi ini tidak hanya terjadi di Bantaeng. Bahkan di provinsi lain bukan hanya smelter, ada juga pabrik dengan bidang lainnya turut mengalami kesulitan," katanya.
"Sehingga mohon kesabaran teman-teman dan berdoa bersama. Agar kondisi bisa kita lewati bersama. Semoga keadaan kembali normal membuat karyawan bisa kembali berkerja dan adanya perekrutan lagi," tambahnya.
Sementara Tim Hukum PT. Huadi, Udhin Balarambang mengatakan, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa perusahaan terbuka dalam membicarakan kepentingan bersama.
"Jadi isu-isu yang beredar diluar kalau perusahaan abai terhadap pekerja itu tidak benar sama sekali, dan kepada masyarakat Bantaeng agar jangan terpengaruh opini-opini liar diluar yang bisa merusak nama baik perusahaan," kata Sabar panggilan akrabnya.
Ketua Eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng, Aldi Naba mengatakan, kesepakatan ini adalah langkah maju bagi kedua pihak. Mengingat, pekerja dan pengusaha adalah mitra dalam menjalankan usaha.
"Kami memahami kondisi keuangan Perusahaan, olehnya itu kami meminta komitmen perusahaan terkait kebijakan dirumahkan harus tertuang pada Perjanjian Bersama sesuai prosedur Perselisihan Hubungan Industrial, selain itu tuntutan mengenai selisih Upah Minimum Provinsi juga telah disetujui oleh pihak Perusahaan," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin menghadiri mediasi antara Diresksi PT. Hauadi dan karyawan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak itu telah membuat perjanjian bersama dalam menghentikan perselisihan hubungan industrial.
Keduanya telah menyepakati beberapa point. Diantaranya menerima kebijakan untuk merumahkan pekerja selama tiga bulan. Sejak tanggal 1 Juli 2025.
Selain itu menyepakati pembayaran upah selama karyawan dirumahkan. Pihak perusahaan turut menanggung biaya BPJS para karyawan.
"Apresiasi terhadap PT. Huadi dan serikat karyawan yang alhamdulilah hari ini duduk bersama dan menyepakati komitmen untuk solusi terbaik dari situasi ini," kata Uji Nurdin.
Kepala daerah termuda di Susel ini mengaku, tidak menyukai demgan kondisi yang dialami perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Mengingat, hal tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengangguran bertambah.
"Tapi kita tahu kondisi ini tidak hanya terjadi di Bantaeng. Bahkan di provinsi lain bukan hanya smelter, ada juga pabrik dengan bidang lainnya turut mengalami kesulitan," katanya.
"Sehingga mohon kesabaran teman-teman dan berdoa bersama. Agar kondisi bisa kita lewati bersama. Semoga keadaan kembali normal membuat karyawan bisa kembali berkerja dan adanya perekrutan lagi," tambahnya.
Sementara Tim Hukum PT. Huadi, Udhin Balarambang mengatakan, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa perusahaan terbuka dalam membicarakan kepentingan bersama.
"Jadi isu-isu yang beredar diluar kalau perusahaan abai terhadap pekerja itu tidak benar sama sekali, dan kepada masyarakat Bantaeng agar jangan terpengaruh opini-opini liar diluar yang bisa merusak nama baik perusahaan," kata Sabar panggilan akrabnya.
Ketua Eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng, Aldi Naba mengatakan, kesepakatan ini adalah langkah maju bagi kedua pihak. Mengingat, pekerja dan pengusaha adalah mitra dalam menjalankan usaha.
"Kami memahami kondisi keuangan Perusahaan, olehnya itu kami meminta komitmen perusahaan terkait kebijakan dirumahkan harus tertuang pada Perjanjian Bersama sesuai prosedur Perselisihan Hubungan Industrial, selain itu tuntutan mengenai selisih Upah Minimum Provinsi juga telah disetujui oleh pihak Perusahaan," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 05 Feb 2026 18:32
Sulsel
Direktur PDAM Bantaeng Dinonaktifkan Sementara
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, menonaktifkan sementara Direktur PDAM Tirta Eremerasa, Suwardi, Selasa, 3 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari DPRD Bantaeng.
Rabu, 04 Feb 2026 15:47
Sulsel
Pemkab Bantaeng Panen Perdana Penangkaran Padi Genjah dan Jagung
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Panen Perdana Penangkaran Padi Genjah dan Jagung di Jalan Lingkar Barat, samping Kantor KPU Bantaeng, Rabu 28 Januari 2026.
Kamis, 29 Jan 2026 09:18
News
Bantaeng Raih UHC Award, Bupati Uji Nurdin: Ini Capaian Kita Bersama
Pemerintah Kabupaten Bantaeng berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2026 dari Pemerintah Pusat untuk Kategori Madya. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu Kategori Pratama.
Rabu, 28 Jan 2026 12:43
Sulsel
Bupati Fathul Fauzy Resmikan Pembangunan Pesantren Pertama di Ulu Ere
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren As’adiyah Bonto Tangnga yang dirangkaikan dengan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Minggu, 25 Jan 2026 16:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri