Husniah Minta SKPD Jadikan RPJMD Pedoman Susun Renstra Perangkat Daerah

Kamis, 07 Agu 2025 13:51
Husniah Minta SKPD Jadikan RPJMD Pedoman Susun Renstra Perangkat Daerah
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meneken pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan jadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (6/8).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengaku dirinya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai) berkomitmen mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD tersebut.

Di mana RPJMD ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih serta mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui proses perencanaan partisipatif dan merupakan perwujudan nyata janji-janji politiknya pada masa kampanye yang lalu.

“RPJMD ini telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menyebut apa yang telah disusun dan disepakati bersama ini untuk membangun Kabupaten Gowa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera di masa yang akan datang.

“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pelaksanaannya secara konsisten, terukur dan akuntabel. Seluruh Perangkat Daerah dapat menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Husniah.

Olehnya pada kesempatan itu, dirinya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran DPRD atas sinergitasnya dalam menyusun dan membahas RPJMD ini sehingga mendapatkan persetujuan menjadi peraturan daerah.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan sehingga mampu diselesaikan hingga menjadi Perda,” harapnya.

Sementara Juru Bicara Pansus DPRD RPJMD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman mengatakan pembahasan Ranperda ini dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus kemarin.

“RPJMD ini berfungsi menjadi pedoman Pemda dalam menjalankan program daerah secara rinci yang berisi visi misi kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program OPD, dan indikator dan target kinerja yang berpedoman pada RPJMD provinsi dan nasional,” katanya.

Ia menyampaikan RPJMD ini bukan hanya penjabara dari visi misi daerah, namun juga selaras dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan menjawab isu strategis seperti pembangunan manusia, kemiskinan ekstrem, pengangguran, tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.

“Rapat Paripurna hari ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah, karena kita dapat memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Sehingga Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh pansus maupun tim penyusun RPJMD yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

Pada Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Forkopimda Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan camat se-Kabupaten Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru