2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas

Selasa, 09 Sep 2025 18:57
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Sampara, korban penganiayaan sekelompok orang di Jeneponto, memperlihatkan laporannya ke polisi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. Kasus ini sudah berjalan lebih sebulan bergulir di Polsek Tamalatea.

Pada Senin 8 September 2025, dua orang terduga pelaku berinisial E dan D ditetapkan tersangka. Namun, satu orang lainnya yang diduga pelaku utama justru lolos dari jerat hukum.

Terduga pelaku utama berinisial R yang menurut korban paling pertama menarik baju dan melayangkan tinju ke mata kanannya.

Sembari memperlihatkan giginya yang rontok akibat pukulan, Sampara menceritakan kronologi kejadian dialaminya.



"Dia (R) dibonceng, pertamanya ditarik bajuku dari atas motor baru saya berhenti, R juga yang pertama pukul mata kananku sampai keluar darah," ungkap Sampara di Empang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (9/9/2025).

Sayangnya, informasi penetapan tersangka tidak disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin. Justru kabar itu datang dari Kanit Intel Polsek Tamalatea kepada salah satu kerabat Sampara melalui telepon.

"Dua orang ditetapkan tersangka kemarin, tapi R saya dengar belum diambil. Informasi dari teman, R masih di Makassar karena dia lihat story R di sosmed," ujarnya.

Sampara melanjutkan, upaya damai sempat datang dari ibunda R yang mengunjungi rumahnya beberapa waktu lalu. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.

"Saya cuma sampaikan, saya maafkan tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Sampara.

Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin membenarkan penetapan tersangka terhadap sejumlah pelaku.

"Alhamdulliah, tersangka sudah saya tahan kemarin," kata Syarifuddin melalui pesan Whatsapp.

Namun dari jumlah tiga orang terlapor, R disebut tidak terlibat penganiayaan.

"Dua orang (ditangkap), karena dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut satu orang atas nama R tidak melakukan penganiayaan, hanya melerai saja. Tetapi kalau ada saksi tidak tertutup kemungkinan bisa digali kembali," pungkasnya.



Sebelumnya diberitakan, Kasus pengeroyokan menimpa Sampara (30), warga Dusun Manrumpa, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa itu terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Minggu (3/8/2025) pukul 23.00 Wita.

Sampara mengalami luka serius.

Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin pukul 20.25 Wita mengaku sedang menjemput salah seorang terduga pelaku.

"Saya sudah perjalanan karena ada informasi salah satu terduga pelaku bernama Arman sekarang di Tamanroya,"

"Diduga ada rumahnya yang ada di Tamanroya, mudah-mudahan (Arman) ada disana," ujar Aiptu Syarifuddin melalui telepon.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru