Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
Rabu, 17 Sep 2025 18:45
Andi Sugiarti Mangun Karim resmi dilantik dan mengambil sumpahnya dalam rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (17/09/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Andi Sugiarti Mangun Karim melengkapi formasi anggota DPRD Sulsel menjadi 85 orang. Ia resmi dilantik dan mengambil sumpahnya dalam rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (17/09/2025).
"Kami bersyukur, alhamdulillah akhirnya jumlah anggota DPRD Sulsel kembali lengkap menjadi 85 orang. Rasa syukur saya semakin bertambah karena yang dilantik kali ini adalah seorang politisi perempuan. Dengan demikian, jumlah politisi perempuan di DPRD Sulsel bertambah menjadi 22 orang," kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi saat memimpin rapat paripurna.
Cicu sapaannya mengatakan, Andi Ugi bukan orang baru di legislatif. Tercatat ia sudah delapan periode atau totalnya 33 tahun menjadi wakil rakyat.
Selama menjadi anggota DPRD, Andi Ugi pernah menjadi perwakilan Golkar, Partai Republikan dan terakhir PPP. Pengalaman Andi Ugi dipercaya membuat ia tidak perlu banyak waktu untuk beradaptasi.
"Beliau sudah sangat berpengalaman dan memahami tugas serta fungsi sebagai anggota DPRD. Selama 33 tahun beliau berkarya sebagai legislator, sehingga saya pikir akan dengan mudah menyesuaikan diri dengan suasana dan pekerjaan yang ada," ujarnya.
Cicu meyakini, kehadiran Andi Ugi akan banyak memberikan inspirasi serta teladan bagi para legislator baru yang masih perlu banyak belajar dan mendapat bimbingan.
"Terkait penempatan, Andi Ugi akan bertugas di Komisi C dan juga menjadi bagian dari Badan Musyawarah. Beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP," tandasnya.
Andi Ugi mengawali karirnya sebagai Anggota DPRD Bantaeng selama empat periode di Golkar. Di Parlemen Butta Toa, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Ketua DPRD Bantaeng.
"Perjalanan saya di dunia politik dimulai sejak tahun 1992. Periode 1992–1997 saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, lalu pada 1997–1999 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, pada 1999–2009 atau selama dua periode, saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng," paparnya.
Pada 2009–2014, Andi mulai masuk ke DPRD Provinsi dari Partai Repubikan sebagai Wakil Ketua Komisi A. Periode berikutnya, ia kembali duduk di DPRD Provinsi melalui PPP hingga kini.
"Artinya, saya sudah menuntaskan tujuh periode, dan sekarang memasuki periode ke-8. Total sudah 33 tahun saya jalani pengabdian ini, ditambah lima tahun ke depan, insyaallah akan genap 38 tahun. Jadi, ini adalah periode ke-8 saya sebagai anggota dewan," jelasnya.
Ketua DPC PPP Bantaeng ini menyampaikan, pelantikan ini merupakan awal pengabdiannya untuk periode 2024–2029. Menurutnya, ini bukan persoalan jabatan, tetapi amanah yang harus dilaksanakan dengan konsistensi dan komitmen. Sebab berkaitan dengan kepentingan orang banyak, khususnya masyarakat di Dapil IV meliputi Bantaeng, Jeneponto dan Selayar.
Soal penugasan di Komisi C, Andi Ugi mengaku sudah membangun komunikasi dengan para anggota dewan. Ia menegaskan pada prinsipnya, menjadi anggota DPRD sudah jelas tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Secara khusus, Komisi C bukan hal yang asing bagi saya, karena pada periode sebelumnya saya juga berada di komisi tersebut. Meski demikian, kita tetap harus mempelajari dinamika dan perkembangan situasi saat ini. Dari pembacaan Ketua DPRD tadi, fraksi menempatkan saya di Badan Musyawarah Dewan dan juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP," kuncinya.
"Kami bersyukur, alhamdulillah akhirnya jumlah anggota DPRD Sulsel kembali lengkap menjadi 85 orang. Rasa syukur saya semakin bertambah karena yang dilantik kali ini adalah seorang politisi perempuan. Dengan demikian, jumlah politisi perempuan di DPRD Sulsel bertambah menjadi 22 orang," kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi saat memimpin rapat paripurna.
Cicu sapaannya mengatakan, Andi Ugi bukan orang baru di legislatif. Tercatat ia sudah delapan periode atau totalnya 33 tahun menjadi wakil rakyat.
Selama menjadi anggota DPRD, Andi Ugi pernah menjadi perwakilan Golkar, Partai Republikan dan terakhir PPP. Pengalaman Andi Ugi dipercaya membuat ia tidak perlu banyak waktu untuk beradaptasi.
"Beliau sudah sangat berpengalaman dan memahami tugas serta fungsi sebagai anggota DPRD. Selama 33 tahun beliau berkarya sebagai legislator, sehingga saya pikir akan dengan mudah menyesuaikan diri dengan suasana dan pekerjaan yang ada," ujarnya.
Cicu meyakini, kehadiran Andi Ugi akan banyak memberikan inspirasi serta teladan bagi para legislator baru yang masih perlu banyak belajar dan mendapat bimbingan.
"Terkait penempatan, Andi Ugi akan bertugas di Komisi C dan juga menjadi bagian dari Badan Musyawarah. Beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP," tandasnya.
Andi Ugi mengawali karirnya sebagai Anggota DPRD Bantaeng selama empat periode di Golkar. Di Parlemen Butta Toa, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Ketua DPRD Bantaeng.
"Perjalanan saya di dunia politik dimulai sejak tahun 1992. Periode 1992–1997 saya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, lalu pada 1997–1999 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, pada 1999–2009 atau selama dua periode, saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng," paparnya.
Pada 2009–2014, Andi mulai masuk ke DPRD Provinsi dari Partai Repubikan sebagai Wakil Ketua Komisi A. Periode berikutnya, ia kembali duduk di DPRD Provinsi melalui PPP hingga kini.
"Artinya, saya sudah menuntaskan tujuh periode, dan sekarang memasuki periode ke-8. Total sudah 33 tahun saya jalani pengabdian ini, ditambah lima tahun ke depan, insyaallah akan genap 38 tahun. Jadi, ini adalah periode ke-8 saya sebagai anggota dewan," jelasnya.
Ketua DPC PPP Bantaeng ini menyampaikan, pelantikan ini merupakan awal pengabdiannya untuk periode 2024–2029. Menurutnya, ini bukan persoalan jabatan, tetapi amanah yang harus dilaksanakan dengan konsistensi dan komitmen. Sebab berkaitan dengan kepentingan orang banyak, khususnya masyarakat di Dapil IV meliputi Bantaeng, Jeneponto dan Selayar.
Soal penugasan di Komisi C, Andi Ugi mengaku sudah membangun komunikasi dengan para anggota dewan. Ia menegaskan pada prinsipnya, menjadi anggota DPRD sudah jelas tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Secara khusus, Komisi C bukan hal yang asing bagi saya, karena pada periode sebelumnya saya juga berada di komisi tersebut. Meski demikian, kita tetap harus mempelajari dinamika dan perkembangan situasi saat ini. Dari pembacaan Ketua DPRD tadi, fraksi menempatkan saya di Badan Musyawarah Dewan dan juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan