DPMPTSP Pangkep Layani 6.482 Perizinan Online Selama Januari-September

Senin, 06 Okt 2025 16:01
DPMPTSP Pangkep Layani 6.482 Perizinan Online Selama Januari-September
Suasana Pelayanan Perizinan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pangkep. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep berhasil melayani 6.482 perizinan secara online dalam kurun Januari-September 2025.

Rinciannya, OSS RBA Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 6.301 perizinan dan SIMBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebanyak 181 perizinan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pangkep, Sulfida Hasan mengatakan, pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan perizinan secara online maupun manual bagi masyarakat Kabupaten Pangkep.

"Alhamdulillah perlahan masyarakat Kabupaten Pangkep antusias mengurus perizinan mereka, ada sebagian yang sudah mengurus secara online, dan ada yang manual. Mereka yang kurang mengetahui itu, tentu akan dibimbing dan diarahkan oleh petugas kami di Mall Pelayanan Publik Pangkep," ujarnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah menjelaskan, aplikasi yang dipakai untuk melayani perizinan online yakni OSS RBA dan SIMBG.

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi,
sedangkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem untuk izin bangunan gedung.

"Jenis perizinan yang diurus secara online itu banyak seperti perizinan kesehatan, operasional sekolah dan izin penelitian memakai aplikasi SiCantik," ungkapnya kepada SINDO Makassar, Senin (6/10/2025).

Aplikasi SiCantik adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik. Aplikasi ini merupakan sistem berbasis cloud yang disediakan secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung instansi pemerintah dalam mengelola layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan secara elektronik.

Hamzah menyebut pelayanan di Mall Pelayanan Publik juga lebih tertata dengan baik karena setiap loket memiliki petugas masing-masing.

"Jadi masyarakat yang datang itu dilayani oleh satu counter atau loket dan masing-masing ada petugasnya," jelasnya.

Data DPMPTSP Rekap Izin 2025 yakni total 9.595 perizinan. Rinciannya di Penelitian sebanyak 392, SIMBG 181, Kesehatan 514, OSS NIB 6.301, OSS/MPP 1.682, Pendidikan SD Negeri 277, Pendidikan Swasta 1, Pendidikan PAUD 16, Pendidikan SMP Negeri 78, Pendidikan SMP Swasta 2, PPKPR Non Berusaha 35, PPKPR Berusaha 5, Reklame 5, SIU Perikanan 31 dan SIPI 75 perizinan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru