BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto

Selasa, 28 Okt 2025 17:49
BK dan Elit Partai Respons Isu Perselingkuhan Pimpinan DPRD Jeneponto
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya merespons kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota legislatif. Skandal ini juga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar.

Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming mengatakan, pihaknya terkejut sekaligus kecewa atas isu yang mencoreng citra lembaga legislatif ini.

"Kami Badan Kehormatan pada prinsipnya, pertama kaget, kedua kecewa dengan adanya pemberitaan seperti itu. Bagaimanapun bentuknya, apa yang beredar di media sosial itu sangat mencoreng citra DPRD. Di mana DPRD sekarang ini lagi disorot-sorotnya. Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut," ujar Safri saat ditemui di ruang rapat BK DPRD Jeneponto, Senin (27/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Safri didampingi tiga anggota BK lainnya, yakni Haji Sahir, Haji Emba, dan Harianto.

Ia menegaskan, langkah awal BK adalah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Langkah awal, tentunya kami yang tergabung di BK akan melakukan rapat internal, sekaligus akan melaksanakan program kerja seperti apa, mungkin memanggil saksi dan yang bersangkutan untuk klarifikasi," tambahnya.

Meski demikian, Safri menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Badan Kehormatan terkait kasus yang menyeret nama MB, anggota DPRD Jeneponto.

Menurutnya, jika laporan resmi diterima dan terbukti melanggar, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan yang bersangkutan.

"Yang berproses di BK selama ini ada sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi pemberhentian. Jadi kalau memang ini terbukti dan memenuhi unsur, kemungkinan dari tiga sanksi itu akan dikenakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Safri tak menampik bahwa isu dugaan nikah siri dan perselingkuhan yang menjerat MB berdampak langsung pada marwah dan citra DPRD Jeneponto.

"Dengan pemberitaan, isu yang beredar ini, mempengaruhi kinerja, membuat kami di DPRD ini agak sedikit merasa terganggu terkait pemberitaan," katanya.

BK menilai, jika benar nikah siri dilakukan setelah pelantikan anggota dewan, maka hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik, apalagi bila terbukti menghamili istri orang.

"Termasuk pelanggaran kode etik," tegas Safri.

Ia juga memastikan bahwa proses etik di BK tetap berjalan tanpa harus menunggu kepastian proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.

"Proses hukum berjalan, kami proses etik juga berjalan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKB Kabupaten Jeneponto, Muh Syarif Kr Patta, yang juga pimpinan partai tempat MB bernaung, memilih berhati-hati dalam menanggapi kasus yang menyeret nama Sekretarisnya tersebut.

"Saya belum bisa menganggapi yang begininya, karena belum ada kepastian hukum yang tetap yang begini. Jadi selaku ketua DPD Partai Politik harus hati-hati, apalagi boleh dikata partai Islam lah, jadi perlu hati-hati," ujar Muh Syarif Kr Patta kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, baik lembaga DPRD maupun partai politik memiliki mekanisme masing-masing dalam menangani dugaan pelanggaran etik ataupun moral.

"Mekanismenya DPRD, di DPR itu ada namanya Dewan Kehormatan, DK itu baru bisa menyerahkan ke pimpinan partai politik," jelasnya.

Di internal partai, lanjut Syarif, ada Tim Dewan Suro yang berwenang menindaklanjuti kasus semacam ini.

"(Kalau Partai) Ada namanya Tim Dewan Suro, ketua dewan suro ini bersama dengan ketua Partai Politik menyerahkan ke DPW, DPW menyerahkan kepada DPD bagaimana solusinya begini," tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan menunggu bukti konkret sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.

"Kalau jabatannya di partai politik, itu bisaji langsung, tapi jabatannya sebagai anggota DPR, karena fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan, makanya disana itu ada Badan Kehormatan Dewan. Jadi yang merasa dirinya dirugikan, misalnya suaminya, dia lapor ke Dewan Kehormatan," ucapnya lagi.

Terkait dugaan nikah siri antara MB dan SR, Ketua DPD PKB Jeneponto ini menyinggung aspek hukum agama.

"Kalau nikah siri itu diperbolehkan dalam agama kalau janda, karena janda itu berhak mewakili dirinya sendiri. Pada tuduhan berzina itu kalau berdasarkan hukum Islam harus ada dua saksi itu, dia perempuan satu laki-laki. Seharusnya itu dikonfirmasi kan sama suaminya, kalau ada suaminya, tapi kalau dia janda, bagaimana mi?," terang Muh Syarif.

Meski belum ingin memutuskan, ia mengaku akan melaporkan perkembangan kasus ini ke tingkat DPW PKB Sulsel.

"Bukan saya menindak kalau terbukti bersalah, saya hanya menyampaikan kepada pimpinan, tapi harus berdasarkan dengan bukti-bukti konkret, apakah mencemarkan partai politik atau tidak... Kalau mauki, konfirmasi kepada DPW. Saya baru tahu ini, saya lihat perkembangannya nanti," tutup Muh Syarif.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru