Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi untuk Guru Luwu Utara, Andi Tenri Indah: Tugas Kami Selesai
Jum'at, 14 Nov 2025 00:06
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dan Marjono menyerahkan salinan keputusan presiden tentang hak rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara yang dipecat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025).
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tiga Menteri Siap Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
Terbaru, Sidang Dewan Pleno (SDP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bakal digelar di Four Points by Sheraton Hotel Makassar.
Kamis, 12 Feb 2026 01:04
Sulsel
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
Partai Gerindra Sulsel menyalurkan paket bantuan ke warga tak mampu di Kelurahan Karuwisi, Panakkukang, Kota Makassar pada Sabtu (07/02/2026).
Sabtu, 07 Feb 2026 18:27
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
2
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney
3
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
4
JEC ORBITA Makassar Sambut HUT ke-25 dengan Operasi Mata Juling Gratis
5
Putusan MA Jadi Titik Balik, UPRI Prioritaskan Pengembangan dan Ekspansi Akademik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
2
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney
3
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
4
JEC ORBITA Makassar Sambut HUT ke-25 dengan Operasi Mata Juling Gratis
5
Putusan MA Jadi Titik Balik, UPRI Prioritaskan Pengembangan dan Ekspansi Akademik