Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi untuk Guru Luwu Utara, Andi Tenri Indah: Tugas Kami Selesai
Jum'at, 14 Nov 2025 00:06
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dan Marjono menyerahkan salinan keputusan presiden tentang hak rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara yang dipecat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025).
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dikabarkan turut akan bergabung ke Partai Gerindra. Namanya menguat sebagai salah satu kepala daerah yang digadang-gadang bakal merapat.
Selasa, 25 Agu 2026 19:55
News
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
Kepedulian terhadap warga kurang mampu ditunjukkan Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Hj. Salmawati, bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Suharmin Kilang.
Minggu, 23 Agu 2026 06:57
Sulsel
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Lukman B Kady menginginkan figur yang lincah untuk mengisi jabatan sekretaris DPD I Golkar Sulsel kedepan. Tujuannya untuk memudahkan kinerja Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai ketua terpilih.
Selasa, 18 Agu 2026 16:57
News
Idrus Marham Nilai Pidato Presiden Prabowo di Hadapan MPR Realistik dan Berbasis Kinerja
Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Idrus Marham menilai pidato Presiden di depan MPR, hari ini 14 Agustus 2026, sangat mengesankan. Pidato Presiden Prabowo realistik, karena berbasis data dan proyektif berbasis kinerja.
Jum'at, 14 Agu 2026 20:04
News
Program MYP Pemprov Sulsel Bikin Pembangunan Infrastruktur Kian Terarah
Program Multi Years Project (MYP) 2025-2027 yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi dinilai mampu mengubah pola pembangunan infrastruktur menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selasa, 11 Agu 2026 16:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
Hadapi Kemarau, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar
4
PLN Perkuat Satgas Kaltana Kaluku Bodoa Hadapi Kekeringan dan Kebakaran
5
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
Hadapi Kemarau, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar
4
PLN Perkuat Satgas Kaltana Kaluku Bodoa Hadapi Kekeringan dan Kebakaran
5
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi