Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi untuk Guru Luwu Utara, Andi Tenri Indah: Tugas Kami Selesai
Jum'at, 14 Nov 2025 00:06
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dan Marjono menyerahkan salinan keputusan presiden tentang hak rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara yang dipecat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025).
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat," ucap Andi Tenri Indah saat dihubungi awak media.
Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.
"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.
Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.
"Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden," tuturnya.
Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.
"Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan," ujarnya.
Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.
Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;
Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;
Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.
Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.
Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.
Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dalam Sehari, DPRD Sulsel Kumpulkan Rp113,5 Juta untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan donasi senilai Rp113.500.000 untuk korban banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sabtu, 06 Des 2025 18:36
Sulsel
Lakukan Pengawasan APBD, Cicu Tegaskan Perbaikan Jalan Hertasning Segera Dimulai
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi melakukan pengawasan penganggaran APBD di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin (01/12/2025).
Selasa, 02 Des 2025 20:36
Sulsel
Pengawasan APBD, Kadir Cek Ruang Kelas dan Masjid yang Sedang Dibangun di SMK 02 Makassar
Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid melakukan pengawasan APBD di SMK 02 Makassar pada Selasa (02/12/2025). Dalam pelaksanaannya, ia menyerap aspirasi dari pihak sekolah dan meninjau ruang kelas yang sementara dibangun.
Selasa, 02 Des 2025 18:06
Sulsel
Jurnalis Komisi F DPRD Sulsel Gaungkan Gerakan Anti-Hoaks dalam Raker di Malino
Sejumlah jurnalis tergabung dalam komunitas Komisi F berposko di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar bincang-bincang tentang upaya menangkal berita hoaks sebagai rangkaian dari Rapat Kerja (Raker) Komisi F di Villa dan Cafe Week End Malino, Kabupaten Gowa pada Ahad (30/11/2025).
Minggu, 30 Nov 2025 12:34
Sulsel
Rekomendasi Komisi E ke Disdik Sulsel: Rasionalisasi Target PAD, Bayar Tunggakan hingga Beasiswa SMA/SMK
Komisi E DPRD Sulsel telah menuntaskan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2026.
Jum'at, 28 Nov 2025 14:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
2
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
3
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
4
Dedikasi Guru Terpencil di Konawe Diganjar Penghargaan Nasional dari YAHM
5
Revitalisasi Wisata Mattabulu Bawa Tim Sipatokkong Unhas Sabet 3 Penghargaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
2
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
3
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
4
Dedikasi Guru Terpencil di Konawe Diganjar Penghargaan Nasional dari YAHM
5
Revitalisasi Wisata Mattabulu Bawa Tim Sipatokkong Unhas Sabet 3 Penghargaan