Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi

Jum'at, 14 Nov 2025 16:51
Indah Apresiasi Dukungan DPP Gerindra Bantu Dua Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi
Andi Tenri Indah berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg, Prasetyo Hadi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengapresiasi perhatian dan bantuan pengurus DPP Gerindra yang membantu dua guru asal Luwu Utara mendapatkan keadilan.

Perjuangan lima tahun Abdul Muis dan Rasnal akhirnya membuahkan hasil setelah menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya bahkan bertemu langsung dengan kepala negara itu.

"Saya mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra mengucapkan terimakasih atas bantuan petinggi DPP Gerindra yang telah mempermudah perjuangan kami bersama Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal bertemu langsung dengan presiden," kata Andi Tenri Indah kepada awak media di Makassar pada Jumat (14/11/2025).

Mereka yang telah berjasa membantu perjuangan Abdul Muis dan Rasnal ialah Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum DPP Gerindra, Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pak Sufmi Dasco adalah orang pertama yang menerima kami di Jakarta, mendengarkan aspirasi dari dua guru asal Luwu Utara itu. Hingga bisa bertemu dengan Presiden," ujar Tenri Indah.

Selian itu, ada juga Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Prasetyo Hadi; Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, serta seluruh pejabat yang berkontribusi dalam memudahkan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan.

"Tentu saja, kami sampaikan terimakasih kepada Pak Ketuaku, Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras yang selalu memberikan support ke kami," bebernya.

Andi Tenri Indah bersama Marjono berhasil memperjuangkan dan mengawal Abdul Muis dan Rasnal bertemu Presiden Prabowo Subianto. Hingga keduanya menerima hak rehabilitasi dari Presiden.

Srikandi Gerindra ini menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025). Ia juga sudah menyerahkan langsung kepada kedua guru tersebut.

"Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah," ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.

Sebelumnya, kedua guru SMA tersebut dipecat dengan tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena melakukan pungutan sebesar Rp20 ribu kepada orangtua murid. Dana itu digunakan untuk menggaji sepuluh guru honorer di sekolah tempat mereka mengajar.

Padahal, pungutan tersebut dilakukan atas dasar musyawarah bersama dan telah disetujui oleh para orangtua murid.

Langkah itu bahkan dianggap sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Namun, keputusan pemecatan tetap dijatuhkan oleh Gubernur Sulsel, hingga menimbulkan gelombang simpati dan keprihatinan publik.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru