16 Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
Jum'at, 12 Mei 2023 17:06

Pemasangan atribut secara simbolis kepada anggota regu pelaksana pemancangan batas sementara kawasan hutan Kabupaten Gowa, Jumat (12/5/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Sebanyak 31% kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan itu sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna Pabutunga mengatakan, 31% itu setara dengan 16.250 hektare. Perubahan tersebut membawa konsekuensi penataan batas kawasan hutan perlu segera dilakukan.
"Jadi akan dilaksanakan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Gowa selama 23 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 2 Juni 2023," papar Maryuna di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum'at (12/5).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan.
Maryuna menyebutkan, kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan, tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebut kegiatan pemancangan batas sementara kawasan hutan sangat penting. Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.
"Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap orang nomor satu di Gowa ini.
Pada kesempatan itu, regu pelaksana pemancangan batas sementara kawasan hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malagganni, ditandai pemasangan atribut secara simbolis.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna Pabutunga mengatakan, 31% itu setara dengan 16.250 hektare. Perubahan tersebut membawa konsekuensi penataan batas kawasan hutan perlu segera dilakukan.
"Jadi akan dilaksanakan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan Kabupaten Gowa selama 23 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 2 Juni 2023," papar Maryuna di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum'at (12/5).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan.
Maryuna menyebutkan, kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan, tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebut kegiatan pemancangan batas sementara kawasan hutan sangat penting. Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.
"Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap orang nomor satu di Gowa ini.
Pada kesempatan itu, regu pelaksana pemancangan batas sementara kawasan hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malagganni, ditandai pemasangan atribut secara simbolis.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Warga KME di Tamanyeleng Dapat Bantuan Bedah Rumah dan Usaha
Satu lagi masyarakat miskin ekstrem menjadi sasaran intervensi Pemerintah Kabupaten Gowa. Ia adalah Syamsuddin Arsyad, warga Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong.
Rabu, 02 Jul 2025 16:31

Sulsel
Jelang Beautiful Malino 2025, Ruas Jalan Pattallassang Gowa
Jelang pelaksanaan Beautiful Malino 2025, Pemerintah Kabupaten Gowa terus berbenah menyiapkan kenyamanan event tahunan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
Rabu, 02 Jul 2025 10:35

Sulsel
TP PKK Gowa-Disdukcapil Dorong Masyarakat Cerdas Adminduk
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa melalui Pokja I bekerja sama dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa siap mendorong terwujudnya masyarakat.
Rabu, 02 Jul 2025 10:25

Sulsel
Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Husniah Apresiasi Kinerja Polres Gowa
Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025 menjadi momentum bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Gowa.
Selasa, 01 Jul 2025 16:16

Sulsel
PKK Gowa Dukung Projek Sihijau, Fokus Perbaikan Pengelolaan Sampah
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa memberikan dukungan penuh terhadap Pilot Project Pokja III TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Gerakan Bersih dan Hijau (Gerak Sihijau).
Selasa, 01 Jul 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial