Pemkab Maros Terbitkan Edaran Ajak ASN Hidup Sederhana & Tak Pamer Harta di Medsos

Najmi S Limonu
Kamis, 18 Mei 2023 19:00
Pemkab Maros Terbitkan Edaran Ajak ASN Hidup Sederhana & Tak Pamer Harta di Medsos
Pemkab Maros menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi ASN dan keluarga untuk bergaya hidup mewah di media sosial. Foto/Ilustrasi/iStock
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros agar tidak pamer harta (flexing) di media sosial alias medsos. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/390/BKPSDM tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemkab Maros.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ Tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.



Surat edaran itu berisi loma poin. Di antaranya meminta ASN untuk memberikan contoh gaya hidup sederhana dan dilarang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.

Berikut adalah instruksi dalam surat tersebut, memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana. Menyampaikan kepada ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

Selanjutnya, meminta ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Yang ke empat, mendisiplinkan, membina, menegur dan atau memberikan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis)," terangnya.

Sementara poin kelima diminta kepada perangkat daerah agar meneruskan sudarat edaran ini kepada seluruh jejeran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.



Diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas juga secara resmi melarang ASN Pamer harta di medsos.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut, sorotan tajam masyarakat terkait gaya hidup mewah yang ditonjolkan pejabat pajak Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga yang menjadi sorotan baru-baru ini Kadinkes Lampung Reihana.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru