Pemkab Maros Terbitkan Edaran Ajak ASN Hidup Sederhana & Tak Pamer Harta di Medsos
Kamis, 18 Mei 2023 19:00
Pemkab Maros menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi ASN dan keluarga untuk bergaya hidup mewah di media sosial. Foto/Ilustrasi/iStock
MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros agar tidak pamer harta (flexing) di media sosial alias medsos. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/390/BKPSDM tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemkab Maros.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ Tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Surat edaran itu berisi loma poin. Di antaranya meminta ASN untuk memberikan contoh gaya hidup sederhana dan dilarang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.
Berikut adalah instruksi dalam surat tersebut, memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana. Menyampaikan kepada ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
Selanjutnya, meminta ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
"Yang ke empat, mendisiplinkan, membina, menegur dan atau memberikan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis)," terangnya.
Sementara poin kelima diminta kepada perangkat daerah agar meneruskan sudarat edaran ini kepada seluruh jejeran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas juga secara resmi melarang ASN Pamer harta di medsos.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut, sorotan tajam masyarakat terkait gaya hidup mewah yang ditonjolkan pejabat pajak Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga yang menjadi sorotan baru-baru ini Kadinkes Lampung Reihana.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ Tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Surat edaran itu berisi loma poin. Di antaranya meminta ASN untuk memberikan contoh gaya hidup sederhana dan dilarang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.
Berikut adalah instruksi dalam surat tersebut, memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana. Menyampaikan kepada ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
Selanjutnya, meminta ASN dan keluarga dalam lingkup Pemkab Maros untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
"Yang ke empat, mendisiplinkan, membina, menegur dan atau memberikan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis)," terangnya.
Sementara poin kelima diminta kepada perangkat daerah agar meneruskan sudarat edaran ini kepada seluruh jejeran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas juga secara resmi melarang ASN Pamer harta di medsos.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut, sorotan tajam masyarakat terkait gaya hidup mewah yang ditonjolkan pejabat pajak Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga yang menjadi sorotan baru-baru ini Kadinkes Lampung Reihana.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
News
Fasilitas Rusak, Status Geopark Maros Pangkep Terancam Degradasi
Status Geopark Maros Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark terancam terdegradasi menyusul banyaknya kerusakan fasilitas di sejumlah site.
Selasa, 05 Mei 2026 15:17
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sekitar 500 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada momen Iduladha tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 15:40
Sports
FAJI Maros Gelar Kejurda Arung Jeram di Tompobulu pada 7-10 Mei 2026
Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Maros akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) arung jeram di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 7 hingga 10 Mei 2026 mendatang.
Selasa, 28 Apr 2026 11:52
Sulsel
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 17:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi