Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Bawakaraeng, Utamakan Pendekatan Persuasif
Minggu, 29 Mar 2026 21:00
Petugas gabungan Pemkot Makassar memberikan edukasi kepada pedagang kaki lima di Jalan Gunung Bawakaraeng. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Bawakaraeng kembali dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar bersama aparat Kecamatan Bontoala, pihak kelurahan, dan Satpol PP selama dua hari berturut-turut, Sabtu–Minggu (28–29/03/2026).
Langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna menciptakan ruang kota yang aman, tertib, dan manusiawi.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP, mengatakan penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas jembatan dan bahu jalan di kawasan tersebut.
“Selama dua hari ini kami memang turun melakukan penertiban ke pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Bawakaraeng, terutama di atas jembatan. Kami menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan karena adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain penertiban, pihaknya juga memberikan solusi dengan mengarahkan pedagang untuk berjualan di dalam area pasar yang lebih aman dan tertata. Namun, imbauan tersebut kerap tidak diindahkan.
“Seperti biasa, kami menyarankan agar para pedagang masuk ke area pasar karena lebih aman dan terkendali. Tapi imbauan kami sering tidak digubris,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Pasar akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Penataan fisik juga dilakukan dengan menempatkan pot bunga di titik-titik yang sering digunakan pedagang untuk berjualan.
“Ini bagian dari upaya persuasif agar ada kesadaran bahwa berjualan di tepi jalan raya itu tidak dibenarkan,” jelas Rusli.
Sementara itu, Camat Bontoala, H. Patahulla, AP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memasang papan larangan berjualan di sepanjang Jalan Bawakaraeng. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di area dekat jembatan.
“Kami sudah pasang papan larangan, sudah lakukan penertiban dan himbauan, tapi masih saja tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kawasan tersebut merupakan bahu jalan protokol yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Aktivitas PKL di lokasi tersebut dinilai berisiko bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.
“Ini bisa membahayakan dan juga menimbulkan kemacetan. Kami minta kesadaran dan kerja sama para pedagang,” tegasnya.
Patahulla menambahkan, jika imbauan terus diabaikan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku,” katanya.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah sementara, tetapi juga mampu membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga. Pemerintah juga berkomitmen menghadirkan solusi yang tidak hanya menertibkan, tetapi sekaligus melindungi keberlangsungan usaha para pedagang secara lebih layak dan aman.
Diketahui, pada hari pertama penertiban, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, turut meninjau langsung kegiatan tersebut.
Langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna menciptakan ruang kota yang aman, tertib, dan manusiawi.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP, mengatakan penertiban menyasar pedagang yang berjualan di atas jembatan dan bahu jalan di kawasan tersebut.
“Selama dua hari ini kami memang turun melakukan penertiban ke pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Bawakaraeng, terutama di atas jembatan. Kami menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan karena adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain penertiban, pihaknya juga memberikan solusi dengan mengarahkan pedagang untuk berjualan di dalam area pasar yang lebih aman dan tertata. Namun, imbauan tersebut kerap tidak diindahkan.
“Seperti biasa, kami menyarankan agar para pedagang masuk ke area pasar karena lebih aman dan terkendali. Tapi imbauan kami sering tidak digubris,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Pasar akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Penataan fisik juga dilakukan dengan menempatkan pot bunga di titik-titik yang sering digunakan pedagang untuk berjualan.
“Ini bagian dari upaya persuasif agar ada kesadaran bahwa berjualan di tepi jalan raya itu tidak dibenarkan,” jelas Rusli.
Sementara itu, Camat Bontoala, H. Patahulla, AP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memasang papan larangan berjualan di sepanjang Jalan Bawakaraeng. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di area dekat jembatan.
“Kami sudah pasang papan larangan, sudah lakukan penertiban dan himbauan, tapi masih saja tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kawasan tersebut merupakan bahu jalan protokol yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Aktivitas PKL di lokasi tersebut dinilai berisiko bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.
“Ini bisa membahayakan dan juga menimbulkan kemacetan. Kami minta kesadaran dan kerja sama para pedagang,” tegasnya.
Patahulla menambahkan, jika imbauan terus diabaikan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku,” katanya.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah sementara, tetapi juga mampu membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga. Pemerintah juga berkomitmen menghadirkan solusi yang tidak hanya menertibkan, tetapi sekaligus melindungi keberlangsungan usaha para pedagang secara lebih layak dan aman.
Diketahui, pada hari pertama penertiban, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, turut meninjau langsung kegiatan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua