Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara

Minggu, 05 Apr 2026 09:00
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
Tim Buser Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Buser Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Rasyad. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ridu’ Bin Ali (37).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor Vega warna hitam yang sudah diubah, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor),” ungkap Aiptu Abdul Rasyad.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 1 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea. Sepeda motor tersebut diambil saat terparkir di depan rumah pemiliknya.

Aiptu Abdul Rasyad menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan situasi. Motifnya karena kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap keterlibatan dua orang lainnya dalam aksi tersebut.

“Terduga pelaku Ridu’ Bin Ali mengakui bahwa ia yang menyuruh lelaki Mirwan alias Miru’ Bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi Bin Jalling untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tambahnya.

Diketahui, Mirwan alias Miru’ Bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi Bin Jalling sebelumnya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Saat ini, Ridu’ Bin Ali beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru