Pemkab Gowa Percepat Finalisasi Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah

Jum'at, 10 Apr 2026 08:04
Pemkab Gowa Percepat Finalisasi Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah
Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, khususnya lahan sawah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan paparan pada kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam rangka percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4).

“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Bupati Talenrang.

Dalam paparannya, Pemkab Gowa mencatat luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare. Dari jumlah tersebut, target minimal lahan yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Sementara itu, dalam draft revisi RTRW, telah dialokasikan sekitar 31.863 hektare, atau melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses revisi RTRW masih menghadapi tantangan, khususnya dalam penetapan final luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang memerlukan sinkronisasi lintas kementerian.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan, karena ini menjadi kunci bagi penetapan RTRW Kabupaten Gowa,” jelas orang nomor satu di Gowa ini.

Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan mencapai lebih dari 100 ribu unit, dengan tekanan terbesar di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.

Menurut Bupati, kondisi tersebut menuntut kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman tanpa mengorbankan lahan produktif.

“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menegaskan pentingnya peran Kabupaten Gowa dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional.

“Di Sulawesi Selatan, luas lahan baku sawah mencapai 660 ribu hektare, dan di Kabupaten Gowa sendiri tercatat 36.409 hektare yang harus dijaga. Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Gowa dapat memperkuat sinergi dalam mempercepat penyelesaian RTRW sebagai dasar hukum pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja, pimpinan SKPD terkait, serta perwakilan organisasi pengembang di Kabupaten Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru