Disparbud Gowa Dorong Tiga Objek Sejarah jadi Cagar Budaya

Herni Amir
Kamis, 25 Mei 2023 16:27
Disparbud Gowa Dorong Tiga Objek Sejarah jadi Cagar Budaya
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat berziarah di makam Sultan Hasanuddin. Foto/Istimewa
Comment
Share
GOWA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gowa akan mendorong tiga objek sejarah untuk dijadikan sebagai cagar budaya. Ketiga objek tersebut berupa struktur atau makam yakni Makam Sultan Hasanuddin, Makam Syekh Yusuf, dan Makam Karaeng Pattingalloang.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ikbal Thiro, mengatakan tiga objek ini didorong sebab ketiga tokoh tersebut telah diputuskan sebagai pahlawan nasional.



"Tiga objek tersebut telah dipersentasikan di depan Bupati Gowa, dan telah disetujui untuk menjadikannya sebagai cagar budaya. Kami harap narasi dan penguatan ketiga objek ini sudah lebih banyak, jadi sisa diperkuat saja," terangnya.

Menurut dia, untuk potensi cagar budaya di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini diakui cukup banyak. Hanya saja, kondisi tersebut terkendala beberapa syarat, yakni harus memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan adanya penganggaran dari pemerintah setempat. Selain itu, penguatan narasi dari objek itu sendiri atau berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa Khadijah Tahir Muda mengatakan, di Kabupaten Gowa ini banyak yang dicurigai cagar budaya. Dimana kaki kita melangkah disitu diindikasikan ada situs atau cagar budaya, seperti halnya di Yogyakarta. Karena banyaknya yang diduga cagar budaya maka harus bergerak cepat.

Ketua Prodi Magister Arkeologi Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mengaku merekomendasikan beberapa objek penting lainnya untuk dijadikan sebuah cagar budaya. Seperti, Makam Sultan Hasanuddin, Makam Karaeng Pattingalloang, dan Makan Syekh Yusuf.



Menurut Khadijah, jika objek tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya maka pihak terkait bisa mengekspos tanpa merusak.

“Karena kadang suatu objek kita manfaatkan secara berlebihan akhirnya merusak. Sementara jika dia menjadi cagar budaya maka ada aturan hukum didalamnya yang mengingat dan harus dipatuhi, bahkan termasuk diberlakukan untuk pemerintah daerah setempat,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru