Parpol Peserta Pemilu 2024 di Wajo Bertambah, Ini Penjelasan KPU

Reza Pahlevi
Sabtu, 27 Mei 2023 23:45
Parpol Peserta Pemilu 2024 di Wajo Bertambah, Ini Penjelasan KPU
Para komisioner KPU Wajo saat menerima pendaftaran bacaleg dari berbagai parpol, beberapa waktu lalu. Foto/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menetapkan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Buruh ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal itu membuat total ada 15 parpol peserta Pemilu 2024 di Wajo.

Sebelumnya, pada proses pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) per tanggal 1 - 14 Mei 2023, KPU Wajo hanya menerima berkas bacaleg dari 14 parpol.

Baca Juga: Parpol Peserta Pemilu di Wajo Bertambah, Bawaslu Ngaku Baru Tahu

Sehubungan dengan surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang permasalahan kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon.

Olehnya itu, KPU Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait permasalahan penerimaan Partai Buruh, Jumat (19/5/23) lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin, membenarkan hal tersebut.

"Tanggal 14 Mei lalu Partai Buruh datang mengisi buku registrasi, artinya datang untuk melakukan pengajuan. Dan kami terima, namun waktu iłu belum lengkap berkasnya akibat terkendala Silon," ujar dia kepada SINDO Makassar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Partai Buruh telah memenuhi syarat sesuai apa yang diinstruksikan KPU melalui surat edaran yang keluar pada 17 Mei.

"Betul kami tegaskan bahwa pengajuan bakal całon dari Partai Buruh tertuang dalam Berita Acara Nomor 10691PL.01.4-BN7313/2023, ditetapkanlah penambahan partai pada 19 Mei lalu," lanjutnya.

Guna memberi perlakuan yang sama dengan partai yang lain maka KPU Kab. Wajo memberi kesempatan kepada Partai Buruh melakukan Konferensi Pers. "Kami ingin semua Partai peserta pemilu menerima perlakuan yang sama sehingga Rabu kemarin kita adakan Konferensi pers," tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 15 Parpol telah melakukan pendaftaran bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Masing-masing yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru