Bawaslu Kota Parepare Soroti 1.322 Pemilih Tak Miliki E- KTP
Kamis, 22 Jun 2023 18:59

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun (tengah) didampingi dua komisioner Bawaslu, dalam kegiatan penetapan DPT di Media Centre KPU Parepare. Foto: Darwiaty Dalle
PAREPARE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, menyorot adanya data 1.322 pemilih yang tidak miliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan tercover sebagai wajib pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dikemukakan Zainal, menanggapi hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum lama ini dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Zaenal mengatakan, masih banyaknya pemilih yang berstatus peemilih potensial non KTP menjadi perhatian pihaknya untuk mendapat atensi. Pihaknya, mendorong KPU Parepare untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare untuk menerbitkan e-KTP bagi pemilih non KTP, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Jumlahnya terbilang besar, lebih seribu pemilih. Sehingga koordinasi intensi antara KPU dengan Disdukcapil kami anggap perlu dilakukan. Ini kita dorong sejak awal, agar pelaksanaan pemilu mendatang tidak menimbulkan masalah," papar Zainal.
Meski masyarakat pemilih yang saat ini terdata sebagai pemilih non e- KTP telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang otomatis akan menerima kartu C65 yakni surat panggilan untuk memilih, namun kata Zaenal, saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentu akan meminta pemilih menunjukkan identitas kependudukannya sebagai salah satu persyaratan sebelum ke bilik suara.
"Tapi secara tehnis, itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi menurut kami tanpa KTP, masyarakat yang memiliki hak pilih dak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan. Dan itu tanggungjawab penyelenggara," katanya.
Ketua KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, pihaknya optimis seluruh pemilih potensial yang saat ini belum ber e-KTP, akan segera mengantongi e-KTP dan bisa memenuhi syarat sebagai pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pemilu mendatang, Untuk memastikan hal tyersebut, kata Mursalin lagi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Parepare agar kerja-kerja bersama tersebut fokus salah satunya pada e-KTP bagi pemilih potensial.
"Disdukcapil juga telah membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah VIII 8 Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman, terutama pada pemilih pemula yang ada di jenjang pendidikan memengah atas sederajat," katanya.
Mursalin menjelaskan, pemilih potensial yang dimasukkannya dalam DPT adalah mereka yang selambat-lambatnya akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, atau berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara. Secara berangsur-angsur mereka (pemilih potensial) akan berusia 17 tahun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permendagri, perekaman dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Tapi fisik e-KTP nya baru bisa diserahkan saat pemilih potensial genap berusia 17 tahun. Dasar penciklitan pada pemilih potensial karena masing-masing akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemungutan suara," Mursalin menguraikan.
Dan informasi dari Disdukcapil hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, tambah Mursalin, meski saat ini terjadi keterbatasan stok krisis blanko untuk e-KTP, namun diupayakan seluruh pemilih potensial akan mendapatkan identitas kependudukan, yang merupakan salah satu sayrat untuk mereka ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Kami optimis, dan kami berkeyakinan karena ini adalah kerja bersama, seluruh pemilih potensial di Parepare akan ber e-KTP," tandasnya.
Hal itu dikemukakan Zainal, menanggapi hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum lama ini dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Zaenal mengatakan, masih banyaknya pemilih yang berstatus peemilih potensial non KTP menjadi perhatian pihaknya untuk mendapat atensi. Pihaknya, mendorong KPU Parepare untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare untuk menerbitkan e-KTP bagi pemilih non KTP, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Jumlahnya terbilang besar, lebih seribu pemilih. Sehingga koordinasi intensi antara KPU dengan Disdukcapil kami anggap perlu dilakukan. Ini kita dorong sejak awal, agar pelaksanaan pemilu mendatang tidak menimbulkan masalah," papar Zainal.
Meski masyarakat pemilih yang saat ini terdata sebagai pemilih non e- KTP telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang otomatis akan menerima kartu C65 yakni surat panggilan untuk memilih, namun kata Zaenal, saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentu akan meminta pemilih menunjukkan identitas kependudukannya sebagai salah satu persyaratan sebelum ke bilik suara.
"Tapi secara tehnis, itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi menurut kami tanpa KTP, masyarakat yang memiliki hak pilih dak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan. Dan itu tanggungjawab penyelenggara," katanya.
Ketua KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, pihaknya optimis seluruh pemilih potensial yang saat ini belum ber e-KTP, akan segera mengantongi e-KTP dan bisa memenuhi syarat sebagai pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pemilu mendatang, Untuk memastikan hal tyersebut, kata Mursalin lagi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Parepare agar kerja-kerja bersama tersebut fokus salah satunya pada e-KTP bagi pemilih potensial.
"Disdukcapil juga telah membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah VIII 8 Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman, terutama pada pemilih pemula yang ada di jenjang pendidikan memengah atas sederajat," katanya.
Mursalin menjelaskan, pemilih potensial yang dimasukkannya dalam DPT adalah mereka yang selambat-lambatnya akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, atau berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara. Secara berangsur-angsur mereka (pemilih potensial) akan berusia 17 tahun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permendagri, perekaman dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Tapi fisik e-KTP nya baru bisa diserahkan saat pemilih potensial genap berusia 17 tahun. Dasar penciklitan pada pemilih potensial karena masing-masing akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemungutan suara," Mursalin menguraikan.
Dan informasi dari Disdukcapil hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, tambah Mursalin, meski saat ini terjadi keterbatasan stok krisis blanko untuk e-KTP, namun diupayakan seluruh pemilih potensial akan mendapatkan identitas kependudukan, yang merupakan salah satu sayrat untuk mereka ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Kami optimis, dan kami berkeyakinan karena ini adalah kerja bersama, seluruh pemilih potensial di Parepare akan ber e-KTP," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Antusiasme Guru & Siswa MAN 2 Makassar Ikuti Pelatihan Cyber Security Telkom
2

HUT ke-24 Partai, Demokrat Sulsel Jadikan Momentum Instropeksi dan Refleksi
3

Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
4

Bupati Lutim Bersama Dirut MIND ID Bahas Sinergi Investasi dan Lingkungan
5

Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Antusiasme Guru & Siswa MAN 2 Makassar Ikuti Pelatihan Cyber Security Telkom
2

HUT ke-24 Partai, Demokrat Sulsel Jadikan Momentum Instropeksi dan Refleksi
3

Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
4

Bupati Lutim Bersama Dirut MIND ID Bahas Sinergi Investasi dan Lingkungan
5

Andi Rahmat Dilantik Jadi Sekwan DPRD Makassar, Legislator Beri Sanjungan