Bawaslu Kota Parepare Soroti 1.322 Pemilih Tak Miliki E- KTP
Kamis, 22 Jun 2023 18:59

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun (tengah) didampingi dua komisioner Bawaslu, dalam kegiatan penetapan DPT di Media Centre KPU Parepare. Foto: Darwiaty Dalle
PAREPARE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, menyorot adanya data 1.322 pemilih yang tidak miliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan tercover sebagai wajib pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dikemukakan Zainal, menanggapi hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum lama ini dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Zaenal mengatakan, masih banyaknya pemilih yang berstatus peemilih potensial non KTP menjadi perhatian pihaknya untuk mendapat atensi. Pihaknya, mendorong KPU Parepare untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare untuk menerbitkan e-KTP bagi pemilih non KTP, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Jumlahnya terbilang besar, lebih seribu pemilih. Sehingga koordinasi intensi antara KPU dengan Disdukcapil kami anggap perlu dilakukan. Ini kita dorong sejak awal, agar pelaksanaan pemilu mendatang tidak menimbulkan masalah," papar Zainal.
Meski masyarakat pemilih yang saat ini terdata sebagai pemilih non e- KTP telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang otomatis akan menerima kartu C65 yakni surat panggilan untuk memilih, namun kata Zaenal, saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentu akan meminta pemilih menunjukkan identitas kependudukannya sebagai salah satu persyaratan sebelum ke bilik suara.
"Tapi secara tehnis, itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi menurut kami tanpa KTP, masyarakat yang memiliki hak pilih dak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan. Dan itu tanggungjawab penyelenggara," katanya.
Ketua KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, pihaknya optimis seluruh pemilih potensial yang saat ini belum ber e-KTP, akan segera mengantongi e-KTP dan bisa memenuhi syarat sebagai pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pemilu mendatang, Untuk memastikan hal tyersebut, kata Mursalin lagi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Parepare agar kerja-kerja bersama tersebut fokus salah satunya pada e-KTP bagi pemilih potensial.
"Disdukcapil juga telah membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah VIII 8 Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman, terutama pada pemilih pemula yang ada di jenjang pendidikan memengah atas sederajat," katanya.
Mursalin menjelaskan, pemilih potensial yang dimasukkannya dalam DPT adalah mereka yang selambat-lambatnya akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, atau berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara. Secara berangsur-angsur mereka (pemilih potensial) akan berusia 17 tahun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permendagri, perekaman dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Tapi fisik e-KTP nya baru bisa diserahkan saat pemilih potensial genap berusia 17 tahun. Dasar penciklitan pada pemilih potensial karena masing-masing akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemungutan suara," Mursalin menguraikan.
Dan informasi dari Disdukcapil hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, tambah Mursalin, meski saat ini terjadi keterbatasan stok krisis blanko untuk e-KTP, namun diupayakan seluruh pemilih potensial akan mendapatkan identitas kependudukan, yang merupakan salah satu sayrat untuk mereka ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Kami optimis, dan kami berkeyakinan karena ini adalah kerja bersama, seluruh pemilih potensial di Parepare akan ber e-KTP," tandasnya.
Hal itu dikemukakan Zainal, menanggapi hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum lama ini dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Zaenal mengatakan, masih banyaknya pemilih yang berstatus peemilih potensial non KTP menjadi perhatian pihaknya untuk mendapat atensi. Pihaknya, mendorong KPU Parepare untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare untuk menerbitkan e-KTP bagi pemilih non KTP, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Jumlahnya terbilang besar, lebih seribu pemilih. Sehingga koordinasi intensi antara KPU dengan Disdukcapil kami anggap perlu dilakukan. Ini kita dorong sejak awal, agar pelaksanaan pemilu mendatang tidak menimbulkan masalah," papar Zainal.
Meski masyarakat pemilih yang saat ini terdata sebagai pemilih non e- KTP telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang otomatis akan menerima kartu C65 yakni surat panggilan untuk memilih, namun kata Zaenal, saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentu akan meminta pemilih menunjukkan identitas kependudukannya sebagai salah satu persyaratan sebelum ke bilik suara.
"Tapi secara tehnis, itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi menurut kami tanpa KTP, masyarakat yang memiliki hak pilih dak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan. Dan itu tanggungjawab penyelenggara," katanya.
Ketua KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, pihaknya optimis seluruh pemilih potensial yang saat ini belum ber e-KTP, akan segera mengantongi e-KTP dan bisa memenuhi syarat sebagai pemilih dalam menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pemilu mendatang, Untuk memastikan hal tyersebut, kata Mursalin lagi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Parepare agar kerja-kerja bersama tersebut fokus salah satunya pada e-KTP bagi pemilih potensial.
"Disdukcapil juga telah membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah VIII 8 Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman, terutama pada pemilih pemula yang ada di jenjang pendidikan memengah atas sederajat," katanya.
Mursalin menjelaskan, pemilih potensial yang dimasukkannya dalam DPT adalah mereka yang selambat-lambatnya akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, atau berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara. Secara berangsur-angsur mereka (pemilih potensial) akan berusia 17 tahun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permendagri, perekaman dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun.
"Tapi fisik e-KTP nya baru bisa diserahkan saat pemilih potensial genap berusia 17 tahun. Dasar penciklitan pada pemilih potensial karena masing-masing akan memasuki usia 17 tahun hingga hari pemungutan suara," Mursalin menguraikan.
Dan informasi dari Disdukcapil hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, tambah Mursalin, meski saat ini terjadi keterbatasan stok krisis blanko untuk e-KTP, namun diupayakan seluruh pemilih potensial akan mendapatkan identitas kependudukan, yang merupakan salah satu sayrat untuk mereka ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Kami optimis, dan kami berkeyakinan karena ini adalah kerja bersama, seluruh pemilih potensial di Parepare akan ber e-KTP," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler