Bupati Pangkep Resmikan Spot Rumah Gizi PKK dan Dashat

Tim Sindomakassar
Selasa, 27 Jun 2023 15:55
Bupati Pangkep Resmikan Spot Rumah Gizi PKK dan Dashat
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), meresmikan Spot Rumah Gizi PKK dan Dashat di Kantor Desa Batara, Jalan Poros Batilng Raya, Senin (26/6/2023) kemarin. Foto/Dok Pemkab Pangkep
Comment
Share
PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), meresmikan Spot Rumah Gizi PKK dan dapur sehat atasi stunting (Dashat) di Kantor Desa Batara, Jalan Poros Batilng Raya, Senin (26/6/2023) kemarin.

Pelayanan gizi pada kelompok resiko ibu hamil, balita gizi buruk, balita gizi kurang melalui pemberian makanan tambahan (PMT) suplementasi dan pelayanan gizi lainnya, memberikan edukasi dan peningkatan kapasitas keluarga, pengasuh dan masyarakat, serta penguatan ketahanan pangan keluarga pemberdayaan perilaku hidup bersih dan sehat, serta kegiatan lainnya sesuai kondisi lokal menjadi fokus spot rumah gizi.



Sedangkan Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui optimalisasi sumber daya pangan lokal dan rangka mempercepat penurunan stunting dengan kegiatan utama pemberian edukasi kepada ibu hamil.

PLH Kepala BKKBN Prov Sulsel, Andi Rita Mariani, memberikan selamat kepada Kabupaten Pangkep atas peluncuran Spot Rumah Gizi dan Dapur Sehat. "Selamat kepada Ketua Tim PKK karna telah melauncing Spot Rumah Gizi dan DASHAT karena tidak semua kabupaten telah melaksanakan ini," ucapnya.

Bupati MYL mengatakan, peresmian rumah gizi PKK dan Dahsat dapat mengeleminasi anak stunting. Begitupun program kolaborasi semua pihak berjalan baik untuk penanganan stunting.



"Dan juga dari PKK ini kerja sama dengan organasi perempuan, BKKBN dan kader Posyandu desa kelurahan, makanan yang diolah bisa langsung masuk ke mulut anak stuntinhg," katanya.

Peluncuran spot rumah gizi dan Dahsat ditandai dengan penguntingan pita dan pelepasan balon oleh bupati Pangkep yang didampingi PLH BKKN Prov Sulsel, Forkopimda, sekertaris daerah, wakil ketua DPRD, ketua tim penggerak PKK, camat, lurah/kepala desa.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru