Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Jual Perempuan di Bawah Umur ke Hidung Belang

Darwiaty Dalle
Selasa, 04 Jul 2023 11:14
Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Jual Perempuan di Bawah Umur ke Hidung Belang
Press release dugaan perdagangan orang yang dilakukan lelaki DM terhadap dua korbannya yang masih usia anak, di ruang media centre Polres Kota Parepare. Baca juga: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Parepare berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan orang. Korbannya, dua perempuan berusia di bawah umur.

Korban dieksploitasi secara online oleh pelaku berinisial DM, berusia 18 tahun, warga Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang. DM menawarkan kedua korban pada hidung belang melalui aplikasi mechat.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marsizaldi mengatakan, praktik muncikari online yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan.



"Terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan setelah terbukti telah melakukan tindak pidana prostitusi online terhadap dua korban anak, yang masing-masing masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," jelas AKP Deki dalam press release di media centre Polres Parepare, Senin (3/7/2023).

Dalam menjalankan aksinya, DM menawarkan korban via online pada laki-laki hidung belang, dan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.

"Pelaku menawarkan kedua korban dengan nilai Rp300 ribu pada lelaki hidung belang dan mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap transaksi kedua korban. Dan aksi itu dilakukan sejak Juni lalu," katanya.



Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing bermerek VIVO S1 dan VIVO Y71, yang diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban dan para lelaki hidung belang dalam menjalankan aksinya.

Penangkapan terhadap DM kata Deki lagi, berdasarkan laporan LP/B/241/VI/2023 / SPKT/RES PAREPARE /POLDA SULSEL, tanggal 13 Juni.

DM diganjar sanksi pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang bemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 Jo 76 I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana.



"Pelaku saat ini telah kita amankan dengan sangkaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru