Pemuda 18 Tahun Jadi Muncikari, Jual Perempuan di Bawah Umur ke Hidung Belang
Darwiaty Dalle
Selasa, 04 Jul 2023 11:14
Press release dugaan perdagangan orang yang dilakukan lelaki DM terhadap dua korbannya yang masih usia anak, di ruang media centre Polres Kota Parepare. Baca juga: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Parepare berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan orang. Korbannya, dua perempuan berusia di bawah umur.
Korban dieksploitasi secara online oleh pelaku berinisial DM, berusia 18 tahun, warga Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang. DM menawarkan kedua korban pada hidung belang melalui aplikasi mechat.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marsizaldi mengatakan, praktik muncikari online yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan setelah terbukti telah melakukan tindak pidana prostitusi online terhadap dua korban anak, yang masing-masing masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," jelas AKP Deki dalam press release di media centre Polres Parepare, Senin (3/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, DM menawarkan korban via online pada laki-laki hidung belang, dan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.
"Pelaku menawarkan kedua korban dengan nilai Rp300 ribu pada lelaki hidung belang dan mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap transaksi kedua korban. Dan aksi itu dilakukan sejak Juni lalu," katanya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing bermerek VIVO S1 dan VIVO Y71, yang diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban dan para lelaki hidung belang dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan terhadap DM kata Deki lagi, berdasarkan laporan LP/B/241/VI/2023 / SPKT/RES PAREPARE /POLDA SULSEL, tanggal 13 Juni.
DM diganjar sanksi pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang bemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 Jo 76 I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana.
"Pelaku saat ini telah kita amankan dengan sangkaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur," tandasnya.
Korban dieksploitasi secara online oleh pelaku berinisial DM, berusia 18 tahun, warga Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang. DM menawarkan kedua korban pada hidung belang melalui aplikasi mechat.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marsizaldi mengatakan, praktik muncikari online yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan setelah terbukti telah melakukan tindak pidana prostitusi online terhadap dua korban anak, yang masing-masing masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," jelas AKP Deki dalam press release di media centre Polres Parepare, Senin (3/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, DM menawarkan korban via online pada laki-laki hidung belang, dan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.
"Pelaku menawarkan kedua korban dengan nilai Rp300 ribu pada lelaki hidung belang dan mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap transaksi kedua korban. Dan aksi itu dilakukan sejak Juni lalu," katanya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing bermerek VIVO S1 dan VIVO Y71, yang diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban dan para lelaki hidung belang dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan terhadap DM kata Deki lagi, berdasarkan laporan LP/B/241/VI/2023 / SPKT/RES PAREPARE /POLDA SULSEL, tanggal 13 Juni.
DM diganjar sanksi pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang bemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 Jo 76 I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana.
"Pelaku saat ini telah kita amankan dengan sangkaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Masuk Musim Kemarau, Kapolres Parepare Himbau Warga Waspada Kebakaran
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menghimbau seluruh warga Parepare agar waspada dengan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kebakaran. baik di lahan perkebunan maupun pemukiman, disebabkan memasuki puncak musim kemarau.
Selasa, 13 Agu 2024 13:03
News
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Kamis, 01 Agu 2024 10:41
News
Pelaku Curanmor di Parepare Langsung Ditangkap Usai 3 Jam Beraksi
Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selasa, 09 Jul 2024 16:25
News
Polisi Hentikan Pesta Miras 2 Hari Berturut-turut di Labukkang Parepare
Polsek Ujung Polres Parepare melakukan penanganan terhadap perilaku pesta miras yang disertai dengan bunyian musik yang keras. Hal itu membuat warga sekitar mengalami gangguan istirahat malam hari.
Kamis, 13 Jun 2024 15:08
Sulsel
Kerap Keluar Masuk Bui, Residivis Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Parepare
Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pelaku tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri (Kejari) Parepare beberapa waktu lalu.
Senin, 03 Jun 2024 14:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar