Gaduh Kepemilikan Lahan di Kappang, Pemkab Maros vs Warga
Kamis, 06 Jul 2023 17:15
Wabup Maros Suhartina Bohari menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki upaya untuk merampas lahan masyarakat. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat polemik lahan di Kappang. Foto: Ist
MAROS - Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang peserta rapat bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DLH Maros Usulkan Penambahan Luas Wilayah TPA
Pemerintah Kabupaten Maros, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan membebaskan sekitar 2 hektare lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba.
Rabu, 14 Jan 2026 16:13
Makassar City
Blangko e-KTP Maros Kosong, Cuaca Buruk Jadi Biang Keladi
Stok blangko e-KTP di Kabupaten Maros saat ini kosong. Kondisi tersebut menyebabkan layanan pencetakan KTP elektronik sementara belum dapat dilakukan.
Senin, 12 Jan 2026 18:17
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Makassar City
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
Sulsel
Dianggap Sejahtera, 500 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Maros Dihapus
Sebanyak 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Maros dihapus dari daftar penerima bantuan sosial sepanjang 2025.
Kamis, 08 Jan 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
3
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
4
PSI Sulsel Mendengar-Dialog bersama Akademisi Jelang Pelantikan Pengurus
5
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
3
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
4
PSI Sulsel Mendengar-Dialog bersama Akademisi Jelang Pelantikan Pengurus
5
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP