Gaduh Kepemilikan Lahan di Kappang, Pemkab Maros vs Warga
Kamis, 06 Jul 2023 17:15
Wabup Maros Suhartina Bohari menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki upaya untuk merampas lahan masyarakat. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat polemik lahan di Kappang. Foto: Ist
MAROS - Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang peserta rapat bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
(MAN)
Berita Terkait
News
Anak-anak Maros Kirim Surat ke Bupati, Soroti Pendidikan hingga Fasilitas Ramah Anak
Melalui tulisan tangan, mereka menyampaikan kritik, saran, hingga harapan tentang masa depan Kabupaten Maros yang lebih baik.
Senin, 27 Jul 2026 11:48
News
Realisasi Pendapatan APBD Maros Tertinggi di Sulsel, Capai 52,58 Persen
Kabupaten Maros mencatat realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi di Sulawesi Selatan hingga akhir Juli 2026.
Minggu, 26 Jul 2026 15:46
News
Angkasa Pura Bayar PBB Rp17,4 Miliar, Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Maros
PT Angkasa Pura Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp17,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Jum'at, 24 Jul 2026 17:00
News
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulai rekonstruksi Jalan Poros Moncongloe di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (23/7/2026).
Kamis, 23 Jul 2026 15:16
Sulsel
Tiga Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Maros
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai membangun tiga Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Maros.
Rabu, 22 Jul 2026 18:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi