Gaduh Kepemilikan Lahan di Kappang, Pemkab Maros vs Warga
Kamis, 06 Jul 2023 17:15

Wabup Maros Suhartina Bohari menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki upaya untuk merampas lahan masyarakat. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat polemik lahan di Kappang. Foto: Ist
MAROS - Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang peserta rapat bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Maros Gelar Forum OPD, Bahas Arah Strategis Pembangunan 2025–2029
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai merancang arah pembangunan lima tahun ke depan. Ini dilakukan melalui penyusunan Renstra Forum OPD 2025–2029 di Gedung Serbaguna Maros.
Senin, 19 Mei 2025 18:39

Sulsel
Antisipasi Banjir, Pemkab Maros Lakukan Pengerukan Sungai
Pemerintah Kabupaten Maros mulai melakukan Pengerukan Sungai Maros. Pengerukan dilakukan setelah mengantongi izin Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang
Minggu, 18 Mei 2025 18:29

Sulsel
Bupati Chaidir Syam Lepas 234 JCH Asal Maros
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakilnya, Muetazim Mansyur melepas 234 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maros di Asrama Haji Sudaing Embarkasi Makassar, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kamis, 08 Mei 2025 12:25

Sulsel
Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda
Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum mampu menyetor deviden ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Rabu, 07 Mei 2025 13:58

Sulsel
Pemkab Maros Salurkan Rp300 Juta untuk Pembangunan Ruang Kelas Sekolah Kolong
Bupati Maros, AS Chaidir Syam resmi menyerahkan bantuan berupa Rp300 juta untuk pembangunan dua ruang kelas di sekolah kolong yang ada di Dusun Bara, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Senin, 05 Mei 2025 12:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran