Gaduh Kepemilikan Lahan di Kappang, Pemkab Maros vs Warga
Kamis, 06 Jul 2023 17:15
Wabup Maros Suhartina Bohari menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki upaya untuk merampas lahan masyarakat. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat polemik lahan di Kappang. Foto: Ist
MAROS - Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang peserta rapat bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari terungkap, lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: DPRD Maros Tanggapi Positif Lima Ranperda yang Dibahas
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olahraga. Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olahraga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kali kedua digelar. Rakor ini mempertemukan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selasa, 09 Des 2025 13:23
Sulsel
Mendes PDT Lakukan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di Bonto Mate'ne
Dalam kegiatan itu, Yandri menitip harapan agar Koperasi Desa Merah Putih Desa ini akan segera selesai. Sekaligus bisa melakukan pelayanan terdekat dengan masyarakat sini.
Selasa, 02 Des 2025 12:54
Sulsel
Realisasi PBB Maros 84%, Kecamatan Camba Tertinggi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros merilis laporan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 26 November 2025.
Selasa, 02 Des 2025 08:52
Sulsel
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten Maros dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berjumlah sekitar 165 jiwa.
Senin, 01 Des 2025 14:50
News
Sehari, Kabupaten Maros Raih 3 Penghargaan Nasional
Dalam satu hari, Kabupaten Maros berhasil menyabet tiga penghargaan pada sektor berbeda, masing-masing diraih oleh Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros di dua kota terpisah.
Selasa, 25 Nov 2025 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
4
PT Vale dan Pemkab Lutim Laksanakan Kickoff PPM–SDGs Desa 2025
5
Pencalon Dinyatakan Sah! Waketum Tegaskan Vonny Ameliani Sah Pimpin KNPI Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
4
PT Vale dan Pemkab Lutim Laksanakan Kickoff PPM–SDGs Desa 2025
5
Pencalon Dinyatakan Sah! Waketum Tegaskan Vonny Ameliani Sah Pimpin KNPI Sulsel