Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD
Rabu, 19 Jul 2023 15:16

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Foto: Istimewa
GOWA - Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (18/7/2023).
Abd Rauf menyampaikan, penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah lanjutnya, memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. "Dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya.
Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Olehnya itu sangatlah penting dan perlu mendapat perhatian untuk dibahas bersama, dicermati dan dikaji sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan baik dari segi redaksional maupun dari segi muatan tekhnis pelaksanaannya.
"Kami berharap melalui pembahasan Ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan Ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses demi membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan, kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.
"Kami bersama Fraksi-Fraksi akan membahas lebih lanjut terkait Ranperda tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk memgura gi beban masyarakat dapat terwujud," ujarnya.
Abd Rauf menyampaikan, penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah lanjutnya, memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. "Dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya.
Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Olehnya itu sangatlah penting dan perlu mendapat perhatian untuk dibahas bersama, dicermati dan dikaji sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan baik dari segi redaksional maupun dari segi muatan tekhnis pelaksanaannya.
"Kami berharap melalui pembahasan Ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan Ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses demi membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan, kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.
"Kami bersama Fraksi-Fraksi akan membahas lebih lanjut terkait Ranperda tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk memgura gi beban masyarakat dapat terwujud," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Husniah Sambut Baik Program Kemendikdasmen Tebar Benih Ikan di Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengapresiasi dan menyambut baik program tebar benih ikan nila dan ikan mas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, di Danau Mawang.
Jum'at, 12 Sep 2025 14:01

Sulsel
Gowa Perkuat Peran APIP dalam Pengawasan Keuangan Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempertegas penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan desa.
Kamis, 11 Sep 2025 17:46

Sulsel
Delapan Peserta Asal Gowa Ikuti Seleksi Kader Muda PKK Sulsel
Sebanyak delapan orang peserta asal Kabupaten Gowa ikut dalam seleksi Kader Muda Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang digelar TP PKK Provinsi Sulsel bekerja sama Dispora Sulsel.
Selasa, 09 Sep 2025 14:19

Sulsel
APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Sabtu, 06 Sep 2025 11:01

Sulsel
Maulid di Gowa, Kumpulkan 7.560 Kg Beras dan 56 Bakul Maudu
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Tingkat Kabupaten Gowa yang rutin dilaksanakan setiap tahun dijadikan momen untuk berbagi kepada sesama.
Sabtu, 06 Sep 2025 08:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
3

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
4

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
5

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Hari Antre, Pemohon SKCK di Polres Jeneponto Kecewa Berkasnya Diduga Tercecer
2

Dipimpin Natsir, Asprumnas Sulsel Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP
3

DPRD Kota Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp604 Juta Pertahun
4

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
5

Kisah Hariansyah & Keluarga Tumbuh Bersama Bluebird, Kesejahteraan - Pendidikan Terjamin