LBH KNPI Gowa Apresiasi Pengesahan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jum'at, 08 Sep 2023 18:54
Direktur LBH KNPI Gowa, Muhammad Bakri. Foto: IST
GOWA - Pemkab Gowa dan DPRD akhirnya menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum KNPI Gowa, Muhammad Bakri mengapresiasi penetapan Perda ini. Ia menilai produk ini memang sangat dibutuhkan masayarakat di Kabupaten Gowa.
Asri sapaan Muhammad Bakri mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini bisa menjadi modal perlawanan masyarakat Gowa untuk menghadapi persoalan hukum. Khususnya dalam hal sengketa lahan.
“Apalagi di beberapa wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Gowa sangat memprihatinkan dengan maraknya mafia-mafia tanah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.
Asri menuturkan, warga yang menjadi korban mafia tanah di Gowa mestinya memerlukan pendampingan hukum dari seorang pengacara. Namun kadang masyarakat berfikir dan berat menggunakan jasa karena faktor biaya yang tidak sedikit.
“Tentunya dengan hadirnya kebijakan baru soal Perda bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu ini, InsyaAllah ini mampu menjadi solusi bagi para pencari keadilan,” ujar Caleg Gerindra Gowa Dapil 2 meliputi Bontomarannu, Pattallassang, Parangloe dan Manuju ini.
Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Panrita Indonesia (YLBH IPI) ini pun mengajak para pengacara di Makassar dan sekitarnya untuk mendukung penuh Perda ini.
“Semoga teman-teman bisa terpanggil hatinya untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam melakukan pendapingan hukum yang tidak membebani masyarakat kecil,” imbuhnya.
Di sisi lain, Asri meminta kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan untuk segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Perda ini. Sehingga Perda bantuan hukum ini bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Perbup itu yang mengatur teknis pelaksanaan bagaimana pemanfaatan Perda ini. Misalnya bagaimana syarat dan cara bagi warga yang dinilai kurang mampu untuk menggunakan Perda ini, dan lain-lain,” kuncinya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum KNPI Gowa, Muhammad Bakri mengapresiasi penetapan Perda ini. Ia menilai produk ini memang sangat dibutuhkan masayarakat di Kabupaten Gowa.
Asri sapaan Muhammad Bakri mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini bisa menjadi modal perlawanan masyarakat Gowa untuk menghadapi persoalan hukum. Khususnya dalam hal sengketa lahan.
“Apalagi di beberapa wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Gowa sangat memprihatinkan dengan maraknya mafia-mafia tanah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.
Asri menuturkan, warga yang menjadi korban mafia tanah di Gowa mestinya memerlukan pendampingan hukum dari seorang pengacara. Namun kadang masyarakat berfikir dan berat menggunakan jasa karena faktor biaya yang tidak sedikit.
“Tentunya dengan hadirnya kebijakan baru soal Perda bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu ini, InsyaAllah ini mampu menjadi solusi bagi para pencari keadilan,” ujar Caleg Gerindra Gowa Dapil 2 meliputi Bontomarannu, Pattallassang, Parangloe dan Manuju ini.
Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Panrita Indonesia (YLBH IPI) ini pun mengajak para pengacara di Makassar dan sekitarnya untuk mendukung penuh Perda ini.
“Semoga teman-teman bisa terpanggil hatinya untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam melakukan pendapingan hukum yang tidak membebani masyarakat kecil,” imbuhnya.
Di sisi lain, Asri meminta kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan untuk segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Perda ini. Sehingga Perda bantuan hukum ini bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Perbup itu yang mengatur teknis pelaksanaan bagaimana pemanfaatan Perda ini. Misalnya bagaimana syarat dan cara bagi warga yang dinilai kurang mampu untuk menggunakan Perda ini, dan lain-lain,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Minggu, 24 Mei 2026 18:01
Sulsel
Bupati Talenrang Tinjau 3 Ruas Jalan Tinggimoncong yang Segera Diaspal
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninjau langsung rencana pengaspalan tiga ruas jalan di Kecamatan Tinggimoncong, Sabtu (23/5).
Minggu, 24 Mei 2026 17:36
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Program MBG 3B untuk Percepat Penurunan Stunting
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting.
Sabtu, 23 Mei 2026 06:55
Sulsel
Wabup Gowa Soroti Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Sabtu, 23 Mei 2026 06:41
News
Bupati Husniah Talenrang Laporkan Upaya Pemakzulan Dirinya ke Kemendagri
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menanggapi dinamika politik yang berkembang di daerah terkait isu pemakzulan terhadap dirinya.
Kamis, 21 Mei 2026 21:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum