Dewan Perjuangkan Pembentukan 3 Kecamatan Baru di Wajo

Reza Pahlevi
Jum'at, 22 Sep 2023 19:55
Dewan Perjuangkan Pembentukan 3 Kecamatan Baru di Wajo
Anggota DPRD Wajo Elfrianto. Foto: SINDO Makassar/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Anggota DPRD Kabupaten Wajo terus memperjuangkan pembentukan tiga kecamatan baru. Tiga kecamatan yang sedang digodok masing-masing Tosora, Batu, dan Lauwa.

Anggota DPRD Wajo Elfrianto mengatakan, pembentukan tiga kecamatan baru ini merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia dan kolega akan mengawal aspirasi ini hingga terealisasi.

"Ada tiga wilayah yang diusul masyarakat menjadi Kecamatan, yakni Tosora yang terletak di Kecamatan Majauleng dan wilayah Batu beserta Lauwa yang berada di Kecamatan Pitumpanua," ujarnya kepada SINDO, Jumat (22/9/2023).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pertimbangan pembentukan tiga wikayah administrasi baru ini karena wilayah tersebut mempunyai jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan kecamatan.



Usulan pemekaran itu dinilai perlu menjadi perhatian dari pemerintah dan terlebih dahulu melakukan kajian akademis, mengkaji historis, filosofis, sosiologis dan yuridis. Serta apakah memenuhi persyaratan administrasi.

"Wilayah Tosora mempunyai jarak yang jauh dari kantor pemerintah kecamatan, wilayah Tosora juga mempunya nilai historis, budaya dan nilai relijius yang patut dipertimbangkan," katanya.

Batu dan Lauwa merupakan wilayah terjauh dari pusat kota Sengkang dan memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup memadai untuk dimekarkan menjadi kecamatan.

Tidak hanya itu, tujuan dilakukan pemekaran yang tertuang dalam PP Nomor 129 Tahun 2000 dalam Bab II pasal 2 Undang-undang (UU) menyatakan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat Dan percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah.



"UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik. Pertimbangan lain yang memungkinkal," kata dia mengakhiri.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru