Tersangka Korupsi BPNT di Maros Bertambah, Korwil I Program Sembako Ikut Terseret
Kamis, 05 Okt 2023 10:57
     
    Kejari Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto/Najmi Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
         
            
                            News
                        Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
                            Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
                            Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
                         
            
                            News
                        Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
                            Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
                            Selasa, 02 Sep 2025 19:19
                         
            
                            Sulsel
                        Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
                            Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
                            Rabu, 13 Agu 2025 15:31
                         
            
                            News
                        Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
                            Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
                            Senin, 11 Agu 2025 23:17
                         
            
                            Sulsel
                        Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
                            Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
                            Rabu, 16 Jul 2025 11:15
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        3
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        4
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        5
            
                                 
                            PT Vale Catat Kinerja Kuat di Triwulan III 2025: Produksi, Pendapatan & Laba Meningkat
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        3
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        4
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        5
            
                                 
                            PT Vale Catat Kinerja Kuat di Triwulan III 2025: Produksi, Pendapatan & Laba Meningkat
                         
         
        
                        