Tersangka Korupsi BPNT di Maros Bertambah, Korwil I Program Sembako Ikut Terseret
Kamis, 05 Okt 2023 10:57
Kejari Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto/Najmi Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua