Tersangka Korupsi BPNT di Maros Bertambah, Korwil I Program Sembako Ikut Terseret

Najmi S Limonu
Kamis, 05 Okt 2023 10:57
Tersangka Korupsi BPNT di Maros Bertambah, Korwil I Program Sembako Ikut Terseret
Kejari Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto/Najmi Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.

Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.

Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.

Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.

Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.

Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.

Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru