Tersangka Korupsi BPNT di Maros Bertambah, Korwil I Program Sembako Ikut Terseret
Kamis, 05 Okt 2023 10:57
Kejari Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto/Najmi Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
Kajari Maros, Wahyudi, menuturkan tersangka tersebut adalah Koordinator Wilayah (Korwil) I Sulawesi Selatan program sembako di Maros, Zainuddin (32).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarakan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, (4/10/2023).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok. Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN.
Ikbal menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 juta,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta. "Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.
Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.
Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota. “Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
News
Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota