Asrul Sani Ingin Pegawai Non ASN Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Chaeruddin
Selasa, 10 Okt 2023 18:52
Asrul Sani Ingin Pegawai Non ASN Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, akan mendaftar non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini disampaikan langsung Penjabat (PJ) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, (10/10/2023).

Disampaikan Asrul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga telah mendaftar seluruh non ASN maupun tenaga outsourcing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.



"Pemerintah Provinsi Sulsel telah mendaftar seluruh non ASN bahkan tenaga outsourcing di Makassar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin di Kota Palopo juga berlaku demikian," ujarnya.

"Tentu ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Palopo, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan. Jika itu memungkinkan kami laksanakan dilihat dari nilai iuran yang tidak terlalu besar Rp16.000,- per orang dan itu akan kita kaji," janjinya.

Ini disampaikan Asrul Sani, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo di Ruang Kerja Wali Kota Palopo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Makmur, melaporkan terkait kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palopo.

Makmur berharap, bagaimana kepesertaan Pemerintah Kota sendiri agar dimaksimalkan, termasuk non AS, banyak yang belum tercover yang seharusnya dianggarkan Pemerintah Kota Palopo.

"Berharap kolaborasi ini yang sedang kita butuhkan bagaimana agar teman-teman yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial semua bisa di cover," ujar Makmur.

Bacs Juga: Harga Beras di Palopo Melonjak, Pemerintah Segera Lakukan Operasi Pasar

"Tujuan dari program ini peningkatan kesejahteraan selain pekerja penerima upah. Kita berharap dengan tercover nya pekerja informal bisa mengatasi masalah kemiskinan ekstrem," tambahnya.

Lanjut menurut Makmur, pekerja informal ini banyak didominasi pekerja yang notabene penghasilannya sangat kecil serta rentan resiko kerja dan resiko miskin.

Ini pula sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 2 dan Inpres Nomor 4 terkait penanganan kemiskinan ekstrem. Inpres Nomor 2 itu terkait dengan penganggaran dan regulasi.

"Terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Palopo, yang memiliki keinginan meningkatkan kepesertaan pekerja kita baik sebagai penerima upah atau Non ASN maupun pekerja rentan," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru