Gowa Catat Kontribusi Pajak Tertinggi di KPP Pratama Bantaeng
Selasa, 24 Okt 2023 16:22
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Foto/Herni Amir
GOWA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Eksibisi Menembak Polresta Gowa Sarana Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri sekaligus mengikuti eksibisi menembak yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa di Lapangan Tembak Endra Dharmalaksana, Mako Polsek Parangloe, Selasa (6/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 15:36
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
Sulsel
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
Pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur yang menunggak pajak kini bisa melunasinya dengan potongan pokok dan penghapusan denda.
Kamis, 01 Okt 2026 10:03
Sulsel
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Senin, 28 Sep 2026 15:34
Sulsel
Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Parigi, Selasa (22/9).
Rabu, 23 Sep 2026 14:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
3
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
3
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia