Gowa Catat Kontribusi Pajak Tertinggi di KPP Pratama Bantaeng
Selasa, 24 Okt 2023 16:22
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Foto/Herni Amir
GOWA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
(TRI)
Berita Terkait
News
LP2B Gowa Ditetapkan, Bupati Sebut Lahan Pertanian Terjaga, Investasi Terbuka
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah, termasuk di Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 17:24
News
Tak Ada Razia Pajak di SPBU, Pertamina Tegaskan Fokus Penyaluran BBM
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi palsu alias hoaks mengenai adanya pemeriksaan atau razia pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Kamis, 09 Jul 2026 07:06
Sulsel
Pemkab Gowa Dukung DPD Wahdah Islamiyah Gowa Ikuti Muktamar V
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendukung keikutsertaan DPD Wahdah Islamiyah Kabupaten Gowa dalam Muktamar V Wahdah Islamiyah yang akan digelar di Jakarta pada 21–25 Agustus 2026.
Rabu, 08 Jul 2026 16:49
News
Pemkab Gowa Tunda Pelaksanaan Beautiful Malino 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunda pelaksanaan event wisata tahunan Beautiful Malino 2026. Penundaan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Rabu, 08 Jul 2026 16:06
Sulsel
Polres Gowa Naik Status Jadi Polresta, Wabup Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Kepolisian Resor Gowa resmi naik status menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa. Pengukuhan berlangsung di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 18:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
2
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
3
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
4
Raih IPK Sempurna, Kepala SMP Islam Athirah Bukit Baruga Sandang Gelar Doktor
5
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
OJK Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai Kelola Keuangan & Hindari Pinjol Ilegal
2
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
3
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
4
Raih IPK Sempurna, Kepala SMP Islam Athirah Bukit Baruga Sandang Gelar Doktor
5
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar