Gowa Catat Kontribusi Pajak Tertinggi di KPP Pratama Bantaeng
Herni Amir
Selasa, 24 Okt 2023 16:22
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Foto/Herni Amir
GOWA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi di antara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Antara lain, Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
"Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022," terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
"Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi," harapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.
Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," terang Abd Karim dalam sambutannya.
Diharapkan lanjut Abd Karim, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa dan seluruh tim yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," sambungnya.
Tambah Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa ini, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa.
"Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan Narasumber dari KPP Pratama Bantaeng.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Menteri Desa dan PDT Puji Inovasi Kampung Rewako Biringala Kareba
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Sekretaris Daerah Andy Azis menerima kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto di Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Senin (18/11).
Selasa, 19 Nov 2024 10:01
Sulsel
Pemkab Gowa Persembahkan Pesta Rakyat Bagi Masyarakat di HJG ke-704 Tahun
Sebagai penutup dari Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-704 Tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar pesta rakyat yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini dipusatkan di Taman Sultan Hasanuddin, Minggu (17/11) malam.
Senin, 18 Nov 2024 11:12
Sulsel
HJG ke-704, Pj Gubernur Puji Strategi Adnan-Kio Kembangkan Sektor Ekonomi
Momentum Hari Jadi Gowa (HJG) ke-704 tahun ini menunjukkan berbagai capaian dan prestasi yang sangat baik.
Minggu, 17 Nov 2024 16:57
Sulsel
Cimory Dairyland di Parangloe Diyakini Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni melihat langsung Trial Opening atau uji coba Cimory Dairyland Gowa.
Minggu, 17 Nov 2024 08:21
Sulsel
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju RAPBD 2025 Segera Dibahas
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang ada.
Kamis, 14 Nov 2024 17:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada