Bupati Amran Serahkan Ranperda APBD Wajo 2024 ke Dewan

Reza Pahlevi
Selasa, 31 Okt 2023 19:02
Bupati Amran Serahkan Ranperda APBD Wajo 2024 ke Dewan
DPRD Wajo menerima pengajuan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo tahun 2024 dari Bupati Wajo, Amran Mahmud. Foto/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (31/10/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Wajo menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo tahun 2024 dari Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Wakil II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo untuk tahun anggaran 2024 terlebih dahulu akan dibahas di DPRD Wajo.

"Ranperda APBD Kabupaten Wajo tahun 2024 yang diserahkan pada hari ini merupakan hasil formulasi dari kumpulan seluruh Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah nantinya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD Wajo," ujarnya.

Sementara Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan Rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2024 merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Selanjutnya tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD pada tanggal 16 Agustus kemarin, sehingga RAPBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ucapnya.

Menurut Amran, secara umum anggaran pendapatan daerah tahun 2024 yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,468 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp172 miliar lebih.

Sekaitan dengan belanja daerah Kabupaten Wajo pada tahun anggaran ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

"Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM)," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kata Amran Mahmud, pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

"Belanja daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.433 triliun lebih," tandasnya
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru