DPMPTSPK Maros Gandeng BakTI untuk Finalisasi Perbup Pembentukan ULDK
Rabu, 08 Nov 2023 11:53
Pemkab Maros melalui DPMPTSPK menggandeng BaKTI melakukan finalisasi penyusunan Perbup tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Maros. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera akan melakukan finalisasi penyusunan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Kabupaten Maros.
Sebab hal tersebut Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros bersama BaKTI mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kabupaten Maros.
Pembahasan dilakukan bersama Forum Disabilitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, Bakti dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kafe Al Fayyadh, Senin (6/11/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan kegiatan dalam menyusun Perbup ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros.
Hal ini menjadi komitmen bersama dalam mengawal mewujudkan Kabupaten Maros yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas. "Untuk persamaan persepsi, harapannya dengan adanya ULD Ketenagakerjaan ini mampu menjadi wadah bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk berdaya saing di dunia kerja," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Program MAMPU di Yayasan BaKTI, Lusi Palulungan mengungkapkan, setelah harmonisasi Perbup ULD Ketenagakerjaan dengan Kemenkumham, telah menghasilkan titik terang dalam finalisasi Perbup ini. Pihaknya sangat mengapresiasi Perbup tersebut, semoga segera ditetapkan.
"Selain kesiapan Pemerintah Kabupaten Maros dalam ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menjadi tantangan juga bagaimana kesiapan teman disabilitas agar lebih percaya diri dengan potensi yang dimiliki saat menghadapi dunia kerja," sebutnya.
Sementara itu, Analis Produk Hukum Kabupaten Maros, Muhammad Rizki Idris menjelaskan, rapat finalisasi Perbup ini diadakan setelah Harmonisasi dengan Kemenkumham. Upaya selanjutnya, Pemkab Maros akan memfasilitasi Perbup ULD Ketenagakerjaan ke Biro Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Setelah Hasil dari Biro Hukum Keluar maka Hasil Perbup pun akan ditetapkan. Kami akan mengupayakan Penetapan Perbup ini sebelum Bulan Desember, karena akan ada pengukuhan pengurus ULD Ketenagakerjaan bertepatan hari Disabilitas tanggal 03 Desember 2023," jelas Rizki.
Ia juga menyampaikan, setelah dibentuk ULD Ketenagakerjaan nanti koordinator ULD Ketenagakerjaan akan merekrut tenaga pendamping bagi penyandang Disabilitas saat dilapangan kerja. Dalam Perbup yang akan diusung juga membahas ketersediaan pengembangan kompetensi bagi anggota ULD Ketenagakerjaan dalam optimal menangani kemungkinan permasalahan yang akan muncul bagi penyandang disabilitas.
"Seperti merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas, memberikan informasi kepada pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi," sebutnya.
Selain itu, menyediakan pendampingan pada tenaga kerja penyandang Disabilitas dan mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
"Kendala perancangan Perbup karena ada beberapa peraturan Permenaker No 21 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi di Daerah, seperti kriteria pendamping disabilitasi. Sehingga Pemkab formulasikan lebih sederhana agar bisa menyesuaikan kemampuan di Daerah," pungkasnya.
Sebab hal tersebut Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros bersama BaKTI mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kabupaten Maros.
Pembahasan dilakukan bersama Forum Disabilitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, Bakti dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kafe Al Fayyadh, Senin (6/11/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan kegiatan dalam menyusun Perbup ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros.
Hal ini menjadi komitmen bersama dalam mengawal mewujudkan Kabupaten Maros yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas. "Untuk persamaan persepsi, harapannya dengan adanya ULD Ketenagakerjaan ini mampu menjadi wadah bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk berdaya saing di dunia kerja," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Program MAMPU di Yayasan BaKTI, Lusi Palulungan mengungkapkan, setelah harmonisasi Perbup ULD Ketenagakerjaan dengan Kemenkumham, telah menghasilkan titik terang dalam finalisasi Perbup ini. Pihaknya sangat mengapresiasi Perbup tersebut, semoga segera ditetapkan.
"Selain kesiapan Pemerintah Kabupaten Maros dalam ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menjadi tantangan juga bagaimana kesiapan teman disabilitas agar lebih percaya diri dengan potensi yang dimiliki saat menghadapi dunia kerja," sebutnya.
Sementara itu, Analis Produk Hukum Kabupaten Maros, Muhammad Rizki Idris menjelaskan, rapat finalisasi Perbup ini diadakan setelah Harmonisasi dengan Kemenkumham. Upaya selanjutnya, Pemkab Maros akan memfasilitasi Perbup ULD Ketenagakerjaan ke Biro Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Setelah Hasil dari Biro Hukum Keluar maka Hasil Perbup pun akan ditetapkan. Kami akan mengupayakan Penetapan Perbup ini sebelum Bulan Desember, karena akan ada pengukuhan pengurus ULD Ketenagakerjaan bertepatan hari Disabilitas tanggal 03 Desember 2023," jelas Rizki.
Ia juga menyampaikan, setelah dibentuk ULD Ketenagakerjaan nanti koordinator ULD Ketenagakerjaan akan merekrut tenaga pendamping bagi penyandang Disabilitas saat dilapangan kerja. Dalam Perbup yang akan diusung juga membahas ketersediaan pengembangan kompetensi bagi anggota ULD Ketenagakerjaan dalam optimal menangani kemungkinan permasalahan yang akan muncul bagi penyandang disabilitas.
"Seperti merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas, memberikan informasi kepada pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi," sebutnya.
Selain itu, menyediakan pendampingan pada tenaga kerja penyandang Disabilitas dan mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
"Kendala perancangan Perbup karena ada beberapa peraturan Permenaker No 21 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi di Daerah, seperti kriteria pendamping disabilitasi. Sehingga Pemkab formulasikan lebih sederhana agar bisa menyesuaikan kemampuan di Daerah," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
News
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
News
Pemkab Maros Pertahankan Opini WTP, 14 Kali Berturut-turut
Pemerintah Kabupaten Maros kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Selasa, 02 Jun 2026 18:48
News
Pemkab Maros Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan pada Senin (1/6/2026).
Senin, 01 Jun 2026 10:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
3
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
4
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
5
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondisi Internal KONI Makassar Tak Kondusif, Prestasi Bisa Anjlok Drastis
2
OLED evo AI hingga Micro RGB, LG Perkuat Portofolio TV Premium di Indonesia
3
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
4
Konsumsi Meningkat, Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite
5
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala