DPRD Palopo Sahkan Perda Baru Pajak dan Retribusi Daerah
Chaeruddin
Sabtu, 09 Des 2023 09:53
Penandatanganan Perda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo. Foto: Chaeruddin.
PALOPO - Kota Palopo kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/12).
Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid dan dihadiri 18 anggota dewan. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
"Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
"Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu," lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. "Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan," ujarnya.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," lanjut Asrul Sani.
Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi," pungkas Asrul Sani.
Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak danretribusi daerah.
"Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini," tutup Asrul Sani.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/12).
Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid dan dihadiri 18 anggota dewan. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
"Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
"Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu," lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. "Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan," ujarnya.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," lanjut Asrul Sani.
Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi," pungkas Asrul Sani.
Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak danretribusi daerah.
"Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini," tutup Asrul Sani.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pj Wali Kota Dorong Kontes Perahu Bala-bala Polres Palopo Jadi Event Tahunan
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani menghadiri lomba Perahu Bala Bala 2024 di Jalan Lingkar Palopo, Sabtu (20/07/2024).
Sabtu, 20 Jul 2024 23:05
Sulsel
Upacara HKN, Pembina Upacara Tegaskan ASN Tetap Kawal Kontestasi Pilkada Palopo
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin bertindak sebagai pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2024.
Rabu, 17 Jul 2024 10:15
Sulsel
DP3A Gelar Pelatihan PPRG Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Palopo
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid mewakili Pj Wali Kota menghadiri dan membuka kegiatan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
Kamis, 04 Jul 2024 19:01
Sulsel
FGD Kajian Potensi dan Peluang Investasi Unggulan Kota Palopo
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pengembangan potensi investasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (04/07/2024).
Kamis, 04 Jul 2024 16:16
Sulsel
Pj Wali Kota Palopo Tinjau Langsung Produksi Sagu Kering Murni
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengunjungi UPTD Pangan Dinas Perindustrian Kota Palopo di Kawasan Industri Kota Palopo (KIPA), Kamis (04/07/2024).
Kamis, 04 Jul 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024