DPRD Palopo Sahkan Perda Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Chaeruddin
Sabtu, 09 Des 2023 09:53
DPRD Palopo Sahkan Perda Baru Pajak dan Retribusi Daerah
Penandatanganan Perda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo. Foto: Chaeruddin.
Comment
Share
PALOPO - Kota Palopo kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/12).

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid dan dihadiri 18 anggota dewan. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.

Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.

"Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Eli Niang.

Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.

"Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu," lanjut Eli Niang.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.

Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. "Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan," ujarnya.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," lanjut Asrul Sani.

Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi," pungkas Asrul Sani.

Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak danretribusi daerah.

"Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini," tutup Asrul Sani.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru