DPRD Palopo Sahkan Perda Baru Pajak dan Retribusi Daerah
Sabtu, 09 Des 2023 09:53

Penandatanganan Perda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo. Foto: Chaeruddin.
PALOPO - Kota Palopo kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/12).
Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid dan dihadiri 18 anggota dewan. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
"Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
"Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu," lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. "Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan," ujarnya.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," lanjut Asrul Sani.
Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi," pungkas Asrul Sani.
Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak danretribusi daerah.
"Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini," tutup Asrul Sani.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (8/12).
Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid dan dihadiri 18 anggota dewan. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023-2024.
Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.
"Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya," jelas Eli Niang.
Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.
"Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu," lanjut Eli Niang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. "Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan," ujarnya.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," lanjut Asrul Sani.
Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi," pungkas Asrul Sani.
Setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak danretribusi daerah.
"Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini," tutup Asrul Sani.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah oleh Pj Wali Kota Palopo bersama Wakil Ketua II DPRD Palopo.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Makassar dan AS Perkuat Kemitraan di Bidang Pendidikan hingga Ekspor
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima langsung kunjungan kehormatan Konsul Jenderal (Konjen) Amerika Serikat untuk Indonesia Christopher Green, di Balai Kota Makassar, Senin (10/3/2025).
Selasa, 11 Mar 2025 09:00

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Rapat Paripurna, 7 Ranperda Warisan Dewan Lama Masuk Propemperda 2025
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna guna menyepakati tambahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) warisan dari tahun 2024 untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2025.
Selasa, 04 Feb 2025 23:58

Sulsel
Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah di Kaltim
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini dalam rangka Pembinaan Pembentukan dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Senin, 20 Jan 2025 17:38

Sulsel
BULD DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda dan Perda Pemerintahan Desa di UIN Alauddin Makassar
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa pada Jumat, 22 November 2024. Agenda ini untuk pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.
Jum'at, 22 Nov 2024 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat