Bawaslu Sulsel Temukan Kasus Dugaan Potensi Pidana di 9 Daerah
Tim Sindomakassar
Minggu, 18 Feb 2024 18:51
Bawaslu Sulsel melakukan konferensi pers hasil pengawasan Pemilu 2024. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menyampaikan ada kasus dugaan potensi pidana di 9 kabupaten/kota. Kasus ini ialah hasil dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Sulsel
Sentra Gakkumdu Lutim Raih Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Laporan Kinerja Terbaik I
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih penghargaan sebagai juara pertama dalam kategori laporan kinerja terbaik se-Indonesia.
Kamis, 19 Sep 2024 23:03
Sulsel
Bawaslu Soppeng Terima Penghargaan Kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu
Bawaslu Soppeng berhasil meraih peringkat ketiga dalam kategori Inovasi Terbaik Penegakan Hukum Terpadu Pemilu pada ajang Gakkumdu Award 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 21:56
Sulsel
Bawaslu Selayar Imbau Bakal Paslon Tak Kampanye Sebelum Tahapan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum tahapan.
Kamis, 19 Sep 2024 17:02
Sulsel
Kades di Pinrang Diingatkan Jangan Cawe-cawe di Pilkada 2024
Seluruh kepada desa (Kades) di Kabupaten Pinrang diminta untuk tidak cawe-cawe atau terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024.
Rabu, 18 Sep 2024 21:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
2
Tak Mau Diintervensi, Warga Desa Lonrong Totalitas Menangkan Uji-Sah di Bantaeng
3
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
4
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
5
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
6
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah