Bawaslu Sulsel Temukan Kasus Dugaan Potensi Pidana di 9 Daerah
Minggu, 18 Feb 2024 18:51
Bawaslu Sulsel melakukan konferensi pers hasil pengawasan Pemilu 2024. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menyampaikan ada kasus dugaan potensi pidana di 9 kabupaten/kota. Kasus ini ialah hasil dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
2
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
3
Revitalisasi Wisata Mattabulu Bawa Tim Sipatokkong Unhas Sabet 3 Penghargaan
4
Tahun Baru, Swiss-Belcourt Makassar Hadirkan Promo Colorfull Glow
5
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
2
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
3
Revitalisasi Wisata Mattabulu Bawa Tim Sipatokkong Unhas Sabet 3 Penghargaan
4
Tahun Baru, Swiss-Belcourt Makassar Hadirkan Promo Colorfull Glow
5
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso