Bawaslu Sulsel Temukan Kasus Dugaan Potensi Pidana di 9 Daerah
Minggu, 18 Feb 2024 18:51

Bawaslu Sulsel melakukan konferensi pers hasil pengawasan Pemilu 2024. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menyampaikan ada kasus dugaan potensi pidana di 9 kabupaten/kota. Kasus ini ialah hasil dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.
"Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533," kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D'Maleo Makassar pada Ahad (18/02/2024).
Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.
"Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. "Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
3

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
4

PT Vale Dorong Kolaka Sehat Lewat Sosialisasi Pencegahan HIV-AIDS & TB
5

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
3

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
4

PT Vale Dorong Kolaka Sehat Lewat Sosialisasi Pencegahan HIV-AIDS & TB
5

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo