Pemkab Sidrap Didorong Rumuskan Program Terukur Tuntaskan Stunting

Rabu, 01 Mar 2023 09:26
Pemkab Sidrap Didorong Rumuskan Program Terukur Tuntaskan Stunting
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani menghadiri rembuk Stunting di Kabupaten Sidra p. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulsel, terus mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan program menuntaskan stunting.

Termasuk di Pemkab Sidrap, itu disampaikan Kepala BKKBN Sulsel Andi Ritamariani saat menghadiri kegiatan Rembuk Stunting bertempat di Aula SKPD Gabungan Perkantoran Pemkab Sidrap, Selasa (28/02/23).



Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani, mengatakan rembuk stunting sebaikknya dilaksanakan diawal tahun untuk membahas rencana kegiatan intervensi penanganan stunting yang akan dilakukan di tahun tersebut.

"Dalam Rembuk Stunting ini akan disajikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimasukkan ke dalam dokumen RKPD dan Renja OPD," kata Andi Rita.

Selain itu Andi Rita juga menyebutkan, pemetaan analisis situasi penting dilakukan untuk merumuskan kriteria desa/kelurahan yang menjadi lokasi prioritas intervensi stunting dan yang masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

"Oleh karena itu, kami berharap dengan komitmen kuat pemda dapat merumuskan program dan kegiatan yang lebih terukur dengan melihat cakupan indikator layanan dalam rangka percepatan penurunan stunting dengan memastikan komitmen lintas sektor dalam menuangkan program dan kegiatan OPD ke dalam dokumen perencanaan daerah," harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan Data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting Sidrap tahun 2021 sebesar 25,4%, dan mengalami kenaikan di tahun 2022 menjadi 27,3%, terjadi kenaikan 1,9%, angka tersebut masih jauh dari target nasional yaitu 14 persen di tahun 2024.



"Kondisi ini menggambarkan bahwa kita harus bekerja lebih keras lagi menurunkan stunting, dibutuhkan komitmen dan sinergitas yang kuat seluruh pihak, khusunya pemerintah desa sebab eksekusinya ada di desa," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Andi Rita juga menyerahkan rincian anggaran dan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) BKKBN Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap senilai 5.148.975.000 terdiri dari DAK Fisik 765.936.000 dan BOKB senilai 4.383.039.000 serta Buku Petunjuk Teknis BOKB. Selain itu dilakukan pula penandatanganan peryataan komitmen pelaksanaan Percetapan Penurunan Stunting terintegrasi lintas OPD Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Sekretaris Daerah Pemkab Sidrap, Basra, dalam arahannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, Rembuk Stunting menjadi wadah bersama dalam mendiskusikan dan merumuskan program dan kegiatan penanganan stunting yang akan dituangkan dalam akan dilaksanakan seluruh OPD terkait.

"Kehadiran kita pada kesempatan ini sebagai Problem Solving, bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan masalah stunting ini dengan komitmen dan kolaborasi antar OPD," pungkas Basra.

Basra menegaskan intervensi penanganan stunting tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri mengingat masalah stunting sangat kompleks meliputi faktor sensitif dan spesifik sehingga penanganannya melibatkan multipihak.

"Mengatasi masalah Stunting ini, kita harus bekerja secara integratif antar OPD yang ada di Sidrap. Dimana upaya dilakukan melalui dua intervensi yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif," ungkap Basra.



Lebih lanjut dijelaskan Intervensi spesifik berkaitan dengan sektor kesehatan seperti asupan makanan, status gizi ibu, penyakit menular sementara intervensi sensitif merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting seperti akses dan kualitas sanitasi, perilaku dalam mengasuh serta lingkungan.

"Dalam penurunan angka Stunting intervensi sensitif memiliki kontribusi sebesar 70 persen sementara intervensi spesifik menyumbang sekitar 30 persennya" tambah basra.

Dalam kesempatan itu, Basra menegaskan agar setiap desa mengalokasikan anggaran penanganan stunting melalui dana desa, menurutnya hal ini sesuai dengan regulasi permendes nomor 8 tahun 2022.

"Harapan saya dalam rembuk stunting ini lahir komitmen bersama seluruh OPD, untuk berkerja bersama menurunkan angka stunting di Sidrap, dan yang paling penting ada rencana tindak lanjut hal-hal apa saja yang akan dilakukan kedepan mengentaskan Stunting ini," tutup Basra.

Peserta pada pertemuan ini berjumlah 184 orang terdiri dari Kepala OPD terkait, PKK, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Direktur RS, ITKESMU, Kepala Puskesmas, Kepala UPT KB, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) serta pengelola program terkait , TAPM P3MD, Media dan Satgas Stunting.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru