Program Balada Capil Luwu Timur Sentuh Ibu Melahirkan di 2 Lokasi

fitra budin
Jum'at, 03 Mar 2023 22:13
Program Balada Capil Luwu Timur Sentuh Ibu Melahirkan di 2 Lokasi
Program Balada Capil Pekab Gowa yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Foto/SINDOMakassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kembali menjalankan salah satu program andalan mereka, Balada Capil.

Balada Capil atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK, diluncurkan pada 18 September 2019 lalu. Hingga saat ini, program tersebut masih terus berjalan.

Tim Balada Capil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, kembali mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK untuk seorang ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas Nuha dan RS PT Vale di Sorowako.

Baca juga: Lutim Pamerkan Ragam Produk Kerajinan pada Inacraft 2023 di Jakarta

"Alhamdulillah, Tim Balada Capil telah melayani dua pasien lagi yang baru saja selesai melahirkan. Program ini sudah berjalan dan sudah banyak yang merasakan inovasi balada capil ini. Semoga program ini dapat benar-benar memberi manfaat buat masyarakat," ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi.

Sementara Kepala Puskesmas Nuha, Chandra, SKM, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Balada Capil dari Dinas Dukcapil Lutim yang telah mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK pasiennya yang baru saja melahirkan.

"Insyaallah, masyarakat di Nuha sangat senang dengan adanya Balada Capil ini. Inovasi ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat karena orang tua tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan pasca melahirkan," jelas Chandra.

Baca juga: Kabupaten Lutim Raih Penghargaan Adipura 2022 Kategori Kota Kecil

Sekadar diketahui, cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli.

Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru