Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Selasa, 30 Apr 2024 18:47
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait dengan pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram di Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengakuan pengedar sabu yang diringkus dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram, ternyata sudah pernah beraksi dan berhasil meloloskan 17 Kg sabu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar