Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel

Selasa, 30 Apr 2024 18:47
Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait dengan pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram di Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pengakuan pengedar sabu yang diringkus dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram, ternyata sudah pernah beraksi dan berhasil meloloskan 17 Kg sabu di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.



"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.

Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.

"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.



Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.

"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01
Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan
News
Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat sebanyak 104 pelanggaran, selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar sejak 22-24 Mei 2025.
Sabtu, 24 Mei 2025 22:07
Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
News
Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.
Kamis, 22 Mei 2025 14:13
Polisi Sikat Ratusan Preman Selama Operasi Pekat, Paling Banyak Terlibat Kasus Sajam
News
Polisi Sikat Ratusan Preman Selama Operasi Pekat, Paling Banyak Terlibat Kasus Sajam
Premanisme menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran selama Operasi Pekat Lipu 2025. Sebanyak 301 tersangka diamankan.
Rabu, 21 Mei 2025 14:40
Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka Selama Operasi Pekat Lipu 2025
News
Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka Selama Operasi Pekat Lipu 2025
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mie 2025.
Rabu, 21 Mei 2025 12:05
Berita Terbaru