Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Agus Nyomba
Selasa, 30 Apr 2024 18:47
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait dengan pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram di Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengakuan pengedar sabu yang diringkus dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram, ternyata sudah pernah beraksi dan berhasil meloloskan 17 Kg sabu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Selatan, masih sangat marak terjadi. Bahkan Polda Sulsel tengah menangani 36 kasus terkait dengan perdagangan orang ini termasuk eksploitasi seksual.
Rabu, 20 Nov 2024 23:21
News
Polisi Ringkus Pembunuh Jessica, Pelaku Sempat Lakukan Pemerkosaan
Jajarannya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkapkan kasus pembunuhan mayat Jessica Sollu (JS) alias Chika, alias Jeje (23) yang ditemukan di jurang sedalam 12 meter di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur
Rabu, 20 Nov 2024 17:22
Sulsel
Rayakan HUT ke-74, Ditpolairud Polda Sulsel Bantu Transpalantasi Terumbu Karang
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan transplantasi terumbu karang di Pulau Samalona, Kota Makassar, Selasa (19/11/2024).
Selasa, 19 Nov 2024 20:07
News
Tiga Owner Skincare Ilegal Jadi Tersangka, Termasuk Mira Hayati
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga oknum tersangka dalam kasus distribusi produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (13/11/2024).
Rabu, 13 Nov 2024 23:28
News
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar