Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Selasa, 30 Apr 2024 18:47

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait dengan pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram di Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengakuan pengedar sabu yang diringkus dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram, ternyata sudah pernah beraksi dan berhasil meloloskan 17 Kg sabu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.
"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.
"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.
"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kapolda Sulsel Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jauhi Pelanggaran Hukum
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengajak mahasiswa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Senin, 11 Agu 2025 23:08

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07

Sulsel
Polres di Sulsel Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Target Rampung Desember
Polres di wilayah Kepolisian Daerah Sulsel bakal mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas ini bagian integral dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 07 Agu 2025 05:41

News
Resmi Dibuka, Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Sulsel Diikuti 154 Siswa
Sebanyak 154 siswa akan mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggara 2025 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel.
Rabu, 30 Jul 2025 14:58

News
Jasa Raharja Sulsel Ajak Pelajar SMP Jadi Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap 105 pelajar di Kota Makassar dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Sabtu, 26 Jul 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kembali Maju jadi Calon Rektor, Prof JJ Didukung Penuh Mayoritas Pemilik Suara
2

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
3

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
4

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
5

Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kembali Maju jadi Calon Rektor, Prof JJ Didukung Penuh Mayoritas Pemilik Suara
2

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
3

Meriah, Siswa SMPN 5 Turatea Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
4

Happy Kiddy Mall Panakkukang Hadir dengan Wajah Baru: Lebih Seru, Lebih Lengkap
5

Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur