Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel

Selasa, 30 Apr 2024 18:47
Terkuak, Pengedar Sabu 30 Kg yang Diringkus Sudah Pernah Loloskan 17 Kg di Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait dengan pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram di Kabupaten Barru. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pengakuan pengedar sabu yang diringkus dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram, ternyata sudah pernah beraksi dan berhasil meloloskan 17 Kg sabu di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (30/04/2024) siang. Pengakuan tersebut disampaikan oleh pelaku yang diringkus bahwa dirinya pernah menjalankan aksinya dengan membawa barang haram 17 kg sabu.



"Menurut keterangan tersangka, sabu seberat 30 Kg ini adalah barang kedua yang diterimanya dari kiriman orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil memasukkan kurang lebih 17 kilogram. Masuk melalui Barru dan diedarkan di Kabupaten Sidrap," jelasnya.

Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan oleh Resmob Pores Barru di melalui Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Resmob Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di Pelabuhan, Awerange, Barru," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MNZ. Mirisnya, MNZ ini ternyata baru saja melangsungkan pernikahan seminggu yang lalu.

"Nilai sabu 30 Kg ini sebesar Rp46 miliar, dan jika berhasil beredar bisa membahayakan ratusan ribu generasi di Sulsel," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kata Rian, barang haram itu dikirim oleh seseorang dari Kalimantan. Dan saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Yang mengejutkan dari pengakuan tersangka kata Rian, ternyata ini pengiriman kedua, sebelumnya sebanyak 17 Kg sudah masuk di Sulsel dan sudah beredar luas di masyarakat.



Saat ini kata Rian, pihak kepolisian sedang mengejar penerima barang ini di Kabupaten Sidrap.

"Yang mengirim barang masih orang yang sama. Dia tinggal di Kalimantan, kini dalam pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Sulsel
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.
Rabu, 03 Des 2025 07:50
Polda Sulsel Ringkus 7 Pelaku Pembakaran dan Penembakan di Tallo
Sulsel
Polda Sulsel Ringkus 7 Pelaku Pembakaran dan Penembakan di Tallo
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis perkembangan terbaru kasus kericuhan antarkelompok di Kecamatan Tallo yang menewaskan satu orang serta membakar belasan rumah, Selasa (18/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 05:32
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penyebab Terjadi Tawuran Warga di Makassar
News
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penyebab Terjadi Tawuran Warga di Makassar
Jajaran Kepolisian Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penembakan yang menjadi pemicu terjadinya tawuran di wilayah Sapiria Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo, (18/11/2025) lalu. Korban penembakan meninggal hingga memicu kemarahan warga lainnya.
Rabu, 19 Nov 2025 23:05
Pertemuan Kapolda dan Jurnalis Kukuhkan Kerja Sama Informasi Publik
Sulsel
Pertemuan Kapolda dan Jurnalis Kukuhkan Kerja Sama Informasi Publik
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar silaturahmi bersama jurnalis dari berbagai kantor media di Lobi Utama Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis, Kota Makassar, Rabu (19/11/2025).
Rabu, 19 Nov 2025 21:04
Berita Terbaru