2 Pria Diamankan Polres Toraja Utara karena Kuasai 15 Gram Sabu
Rabu, 10 Apr 2024 19:04

Barang bukti sabu. Foto: Ilustrasi
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (03/04/2024) sekitar Pukul 09.30 WITA.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” kata AKP Syahrul dilansir dari Tribratanews.sulsel.polri.go.id.
Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Hasilnya 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru. Selanjutnya sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku KR (29) dan PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” kata AKP Syahrul dilansir dari Tribratanews.sulsel.polri.go.id.
Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Hasilnya 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru. Selanjutnya sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku KR (29) dan PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025, Kamis (13/2/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 16:24

Sulsel
Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Personel Polres Jeneponto Dapat Penghargaan
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi, yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh Fahmi.
Selasa, 11 Feb 2025 11:01

Sulsel
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025).
Senin, 10 Feb 2025 17:21

News
Jaringan Sabu Kampung Borta Bertransaksi Lewat Aplikasi Private Messenger
Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan kasus jaringan narkoba jenis sabu sebanyak 30,2 kilogram pada akhir Oktober 2024 lalu. Termasuk menggerebek jaringannya yang berada di Kampung Borta, Kecamatan Tallo.
Rabu, 29 Jan 2025 20:10

News
Penggerebekan Kampung Borta Terkait dengan Jaringan Sabu 30,2 Kg
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebut, lokasi transaksi narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, masih terkait dengan jaringan pengedar sabu
Rabu, 29 Jan 2025 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik