2 Pria Diamankan Polres Toraja Utara karena Kuasai 15 Gram Sabu
Rabu, 10 Apr 2024 19:04

Barang bukti sabu. Foto: Ilustrasi
TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (03/04/2024) sekitar Pukul 09.30 WITA.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” kata AKP Syahrul dilansir dari Tribratanews.sulsel.polri.go.id.
Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Hasilnya 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru. Selanjutnya sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku KR (29) dan PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari masyarakat.
“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” kata AKP Syahrul dilansir dari Tribratanews.sulsel.polri.go.id.
Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Hasilnya 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 gram,” terangnya.
Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru. Selanjutnya sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku KR (29) dan PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
CV Bangsa Damai selaku pengelola tambang batu di Tikala, Toraja Utara, mengapresiasi Komisi D DPRD Sulsel yang telah menerbitkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Rabu, 25 Jun 2025 10:15

Sulsel
Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).
Selasa, 24 Jun 2025 16:29

Sulsel
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pulau Dewakkang Pangkep
Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
Selasa, 17 Jun 2025 21:00

Sulsel
Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan penghentian aktifitas tambang galian C dari CV Bangsa Damai Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Kamis, 22 Mei 2025 20:26

Sulsel
Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) terkait perbaikan jalan di Tana Toraja.
Kamis, 22 Mei 2025 14:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat