Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Barru

Andi Mappanyukki
Selasa, 30 Apr 2024 08:31
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Barru
Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 30 kilogram di Pelabuhan Awerange Mallusetasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
BARRU - Peredaran narkoba di Provinsi Sulsel kian intes. Terbaru, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 30 kilogram di Pelabuhan Awerange Mallusetasi.

“Petugas mengamankan diduga pelaku itu dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram (narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat dikonfirmasi, Senin, (29/04/2024).

Pada saat melakukan penangkapan, Jajaran Satresnarkoba Polres Barru terlebih dahulu sudah mendapatkan informasi terkait dengan aksi penggelapan barang haram ini di Pelabuhan Kabupaten Barru pada Rabu (24/04/2024).

Sekitar pukul 12.30 Wita petugas mendapati seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Honda Brio, mendekati pelabuhan dan membawa 1 (satu) boks paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil.

Kemudian Kanit Opnal menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit Lidik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.

Selanjutnya, kata Kapolres Barru, anggota menghampiri dan menanyakan apa isi boks tersebut, pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata di dapatkan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari pelaku, paket tersebut adalah narkoba jenis sabu, dan pelaku diamankan dan memanggil seorang ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik orang di kapal.

“Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan inisial MZN yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu di atas kapal, anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang di alamatkan kepada pelaku atas nama MZN,” terang Kapolres Barru.

Dodik Susianto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan dalam interogasi pemeriksaan diduga pemilik sabu-sabu, sehingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian jajaran Satreskoba Polrestabes berhasil mengamankan boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus dari mobil Honda Brio Warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil. "Jika ditotalkan berjumlah 30 kilogram," papar Kapolres Barru.

AKBP Dodik Susianto menyebut kini terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru