Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Barru
Selasa, 30 Apr 2024 08:31
Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 30 kilogram di Pelabuhan Awerange Mallusetasi. Foto: Istimewa
BARRU - Peredaran narkoba di Provinsi Sulsel kian intes. Terbaru, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil menggagalkan peredaran sabu sekitar 30 kilogram di Pelabuhan Awerange Mallusetasi.
“Petugas mengamankan diduga pelaku itu dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram (narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat dikonfirmasi, Senin, (29/04/2024).
Pada saat melakukan penangkapan, Jajaran Satresnarkoba Polres Barru terlebih dahulu sudah mendapatkan informasi terkait dengan aksi penggelapan barang haram ini di Pelabuhan Kabupaten Barru pada Rabu (24/04/2024).
Sekitar pukul 12.30 Wita petugas mendapati seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Honda Brio, mendekati pelabuhan dan membawa 1 (satu) boks paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil.
Kemudian Kanit Opnal menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit Lidik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.
Selanjutnya, kata Kapolres Barru, anggota menghampiri dan menanyakan apa isi boks tersebut, pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata di dapatkan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari pelaku, paket tersebut adalah narkoba jenis sabu, dan pelaku diamankan dan memanggil seorang ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik orang di kapal.
“Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan inisial MZN yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu di atas kapal, anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang di alamatkan kepada pelaku atas nama MZN,” terang Kapolres Barru.
Dodik Susianto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan dalam interogasi pemeriksaan diduga pemilik sabu-sabu, sehingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian jajaran Satreskoba Polrestabes berhasil mengamankan boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus dari mobil Honda Brio Warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil. "Jika ditotalkan berjumlah 30 kilogram," papar Kapolres Barru.
AKBP Dodik Susianto menyebut kini terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang
“Petugas mengamankan diduga pelaku itu dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram (narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat dikonfirmasi, Senin, (29/04/2024).
Pada saat melakukan penangkapan, Jajaran Satresnarkoba Polres Barru terlebih dahulu sudah mendapatkan informasi terkait dengan aksi penggelapan barang haram ini di Pelabuhan Kabupaten Barru pada Rabu (24/04/2024).
Sekitar pukul 12.30 Wita petugas mendapati seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Honda Brio, mendekati pelabuhan dan membawa 1 (satu) boks paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil.
Kemudian Kanit Opnal menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit Lidik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awrange untuk membantu serta melakukan pengembangan.
Selanjutnya, kata Kapolres Barru, anggota menghampiri dan menanyakan apa isi boks tersebut, pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata di dapatkan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari pelaku, paket tersebut adalah narkoba jenis sabu, dan pelaku diamankan dan memanggil seorang ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik orang di kapal.
“Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan inisial MZN yang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu di atas kapal, anggota ditemani ABK mengangkat semua paket yang di alamatkan kepada pelaku atas nama MZN,” terang Kapolres Barru.
Dodik Susianto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan dalam interogasi pemeriksaan diduga pemilik sabu-sabu, sehingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian jajaran Satreskoba Polrestabes berhasil mengamankan boks ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 boks ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus dari mobil Honda Brio Warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil. "Jika ditotalkan berjumlah 30 kilogram," papar Kapolres Barru.
AKBP Dodik Susianto menyebut kini terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang
(GUS)
Berita Terkait
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
News
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep memastikan bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, positif mengandung narkotika jenis sabu.
Sabtu, 25 Apr 2026 19:38
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
News
Narkoba 20 Kilogram Senilai Rp16,2 Miliar Dimusnahkan
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memusnahkan narkoba dengan total 20 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp16,2 Miliar, saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 09:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar