Anggaran Pilgub Sulsel Total Rp387 M, Pencairan Sisa Rp232 M
Kamis, 02 Mei 2024 13:06
Pemprov melakukan penandatanganan NPHD Pilgub Sulsel bersama KPU dan Bawaslu Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggaran Pilgub Sulsel 2024 disepakati Rp387.092.681.878 miliar. Nilai ini turun dari yang diusulkan sebelumnya yakni Rp408 miliar.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan anggaran Pilgub kini telah tersedia 40% dari total Rp224 miliar lebih. Anggaran yang diambil dari APBD Perubahan 2023 itu termasuk bagian untuk Bawaslu dan TNI-Polri.
Adapun nilai 40% yang sudah diterima KPU Sulsel yakni Rp154.837.072.751,2 miliar. Alokasi anggaran ini meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaran.
Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pembentukan Panwas, PPL, PTPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilihan.
"Anggaran hibah tidak ada masalah, kan sudah selesai 40%, yang 60% masih dalam proses. Mudah-mudahan pada Mei sudah ditransfer semua. Tapi pada prinsipnya kalau untuk Pemprov untuk NPHD Pilkada itu tidak ada masalah," kata Hasbullah.
Adapun sisa anggaran 60% yang masih ditunggu pencairannya ialah Rp232.255.609.126,8 miliar dari APBD Pokok 2024. Alokasi anggaran ini diperuntukkan pengumuman pendaftaran paslon, pendaftaran calon, penelitian persyaratan calon, penetapan calon dan kampanye.
Selanjutnya pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil serta pengusulan pengesahan calon terpilih.
Hasbullah menuturkan, anggaran Pilgub Sulsel ini diproyeksikan dengan skema 6 pasangan calon (paslon). Yakni empat paslon dari usungan partai politik (parpol) dan dua paslon dari jalur perseorangan atau independen.
"NPHD untuk Pilkada atau pemilihan gubernur Sulsel Rp 224 miliar yang ditandatangani dengan Pemprov Sulsel. Skemanya enam pasangan calon, empat (usungan) parpol, dua perseorangan," ujarnya.
Hitungan KPU Sulsel itu merujuk total 85 jumlah kursi di DPRD Sulsel. Meski bisa 5 pasangan calon jika terbagi rata, namun KPU Sulsel mengasumsikan alokasi kursi untuk mengusung sulit terbagi rata 17 kursi.
"Dengan perhitungan, untuk parpol 20 persen jumlah kursi, kalau terbagi rata sebenarnya bisa 5 (usungan parpol) tapi asumsi 20 persen biasa ada selisihnya makanya nilainya (anggaran) cuma 4 paslon yang dikasi masuk," jelas Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, KPU Sulsel juga berkomitmen untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Misalnya dalam penentuan jumlah TPS. Apalagi untuk Pilkada jumlah pemilih terdaftar tiap TPS sebanyak 500-600 orang.
"Iya (jumlah TPS akan berkurang), kita lagi menunggu kebijakan pimpinan, biasanya 500 sampai 600 pemilih tiap TPS, kemarin kan waktu Pemilu 250-300 pemilih. Jadi akan terjadi penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, jadi jumlah TPS pasti akan berkurang," ungkapnya.
Dia menyebut kebijakan itu diambil karena sistem pencoblosan di Pilkada lebih simpel dibanding pemilu. Yakni di Pilkada hanya 2 surat suara sementara pada saat pemilu untuk pilpres dan pileg menggunakan 5 lembar surat suara.
"Proses pencoblosan cuma 2 kertas, Pilgub dan calon kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi lebih praktis secara teknis pencoblosannya di hari H dan cara hitungnya juga lebih mudah," pungkas Hasbullah.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan anggaran Pilgub kini telah tersedia 40% dari total Rp224 miliar lebih. Anggaran yang diambil dari APBD Perubahan 2023 itu termasuk bagian untuk Bawaslu dan TNI-Polri.
Adapun nilai 40% yang sudah diterima KPU Sulsel yakni Rp154.837.072.751,2 miliar. Alokasi anggaran ini meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaran.
Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pembentukan Panwas, PPL, PTPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilihan.
"Anggaran hibah tidak ada masalah, kan sudah selesai 40%, yang 60% masih dalam proses. Mudah-mudahan pada Mei sudah ditransfer semua. Tapi pada prinsipnya kalau untuk Pemprov untuk NPHD Pilkada itu tidak ada masalah," kata Hasbullah.
Adapun sisa anggaran 60% yang masih ditunggu pencairannya ialah Rp232.255.609.126,8 miliar dari APBD Pokok 2024. Alokasi anggaran ini diperuntukkan pengumuman pendaftaran paslon, pendaftaran calon, penelitian persyaratan calon, penetapan calon dan kampanye.
Selanjutnya pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil serta pengusulan pengesahan calon terpilih.
Hasbullah menuturkan, anggaran Pilgub Sulsel ini diproyeksikan dengan skema 6 pasangan calon (paslon). Yakni empat paslon dari usungan partai politik (parpol) dan dua paslon dari jalur perseorangan atau independen.
"NPHD untuk Pilkada atau pemilihan gubernur Sulsel Rp 224 miliar yang ditandatangani dengan Pemprov Sulsel. Skemanya enam pasangan calon, empat (usungan) parpol, dua perseorangan," ujarnya.
Hitungan KPU Sulsel itu merujuk total 85 jumlah kursi di DPRD Sulsel. Meski bisa 5 pasangan calon jika terbagi rata, namun KPU Sulsel mengasumsikan alokasi kursi untuk mengusung sulit terbagi rata 17 kursi.
"Dengan perhitungan, untuk parpol 20 persen jumlah kursi, kalau terbagi rata sebenarnya bisa 5 (usungan parpol) tapi asumsi 20 persen biasa ada selisihnya makanya nilainya (anggaran) cuma 4 paslon yang dikasi masuk," jelas Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, KPU Sulsel juga berkomitmen untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Misalnya dalam penentuan jumlah TPS. Apalagi untuk Pilkada jumlah pemilih terdaftar tiap TPS sebanyak 500-600 orang.
"Iya (jumlah TPS akan berkurang), kita lagi menunggu kebijakan pimpinan, biasanya 500 sampai 600 pemilih tiap TPS, kemarin kan waktu Pemilu 250-300 pemilih. Jadi akan terjadi penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, jadi jumlah TPS pasti akan berkurang," ungkapnya.
Dia menyebut kebijakan itu diambil karena sistem pencoblosan di Pilkada lebih simpel dibanding pemilu. Yakni di Pilkada hanya 2 surat suara sementara pada saat pemilu untuk pilpres dan pileg menggunakan 5 lembar surat suara.
"Proses pencoblosan cuma 2 kertas, Pilgub dan calon kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi lebih praktis secara teknis pencoblosannya di hari H dan cara hitungnya juga lebih mudah," pungkas Hasbullah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fun Match Gubernur Sulsel–Bupati Jeneponto Perkuat Semangat Sportivitas
2
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai-Bulukumba
3
Pemkot Makassar Relokasi Puluhan PKL di Poros BTP Tamalanrea
4
SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota, Bikin Internetan Bareng Telkomsel Lebih Worth it!
5
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fun Match Gubernur Sulsel–Bupati Jeneponto Perkuat Semangat Sportivitas
2
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai-Bulukumba
3
Pemkot Makassar Relokasi Puluhan PKL di Poros BTP Tamalanrea
4
SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota, Bikin Internetan Bareng Telkomsel Lebih Worth it!
5
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026