Anggaran Pilgub Sulsel Total Rp387 M, Pencairan Sisa Rp232 M

Ahmad Muhaimin
Kamis, 02 Mei 2024 13:06
Anggaran Pilgub Sulsel Total Rp387 M, Pencairan Sisa Rp232 M
Pemprov melakukan penandatanganan NPHD Pilgub Sulsel bersama KPU dan Bawaslu Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggaran Pilgub Sulsel 2024 disepakati Rp387.092.681.878 miliar. Nilai ini turun dari yang diusulkan sebelumnya yakni Rp408 miliar.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan anggaran Pilgub kini telah tersedia 40% dari total Rp224 miliar lebih. Anggaran yang diambil dari APBD Perubahan 2023 itu termasuk bagian untuk Bawaslu dan TNI-Polri.

Adapun nilai 40% yang sudah diterima KPU Sulsel yakni Rp154.837.072.751,2 miliar. Alokasi anggaran ini meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaran.

Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pembentukan Panwas, PPL, PTPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilihan.

"Anggaran hibah tidak ada masalah, kan sudah selesai 40%, yang 60% masih dalam proses. Mudah-mudahan pada Mei sudah ditransfer semua. Tapi pada prinsipnya kalau untuk Pemprov untuk NPHD Pilkada itu tidak ada masalah," kata Hasbullah.



Adapun sisa anggaran 60% yang masih ditunggu pencairannya ialah Rp232.255.609.126,8 miliar dari APBD Pokok 2024. Alokasi anggaran ini diperuntukkan pengumuman pendaftaran paslon, pendaftaran calon, penelitian persyaratan calon, penetapan calon dan kampanye.

Selanjutnya pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil serta pengusulan pengesahan calon terpilih.

Hasbullah menuturkan, anggaran Pilgub Sulsel ini diproyeksikan dengan skema 6 pasangan calon (paslon). Yakni empat paslon dari usungan partai politik (parpol) dan dua paslon dari jalur perseorangan atau independen.

"NPHD untuk Pilkada atau pemilihan gubernur Sulsel Rp 224 miliar yang ditandatangani dengan Pemprov Sulsel. Skemanya enam pasangan calon, empat (usungan) parpol, dua perseorangan," ujarnya.

Hitungan KPU Sulsel itu merujuk total 85 jumlah kursi di DPRD Sulsel. Meski bisa 5 pasangan calon jika terbagi rata, namun KPU Sulsel mengasumsikan alokasi kursi untuk mengusung sulit terbagi rata 17 kursi.

"Dengan perhitungan, untuk parpol 20 persen jumlah kursi, kalau terbagi rata sebenarnya bisa 5 (usungan parpol) tapi asumsi 20 persen biasa ada selisihnya makanya nilainya (anggaran) cuma 4 paslon yang dikasi masuk," jelas Hasbullah.



Hasbullah menuturkan, KPU Sulsel juga berkomitmen untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Misalnya dalam penentuan jumlah TPS. Apalagi untuk Pilkada jumlah pemilih terdaftar tiap TPS sebanyak 500-600 orang.

"Iya (jumlah TPS akan berkurang), kita lagi menunggu kebijakan pimpinan, biasanya 500 sampai 600 pemilih tiap TPS, kemarin kan waktu Pemilu 250-300 pemilih. Jadi akan terjadi penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, jadi jumlah TPS pasti akan berkurang," ungkapnya.

Dia menyebut kebijakan itu diambil karena sistem pencoblosan di Pilkada lebih simpel dibanding pemilu. Yakni di Pilkada hanya 2 surat suara sementara pada saat pemilu untuk pilpres dan pileg menggunakan 5 lembar surat suara.

"Proses pencoblosan cuma 2 kertas, Pilgub dan calon kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi lebih praktis secara teknis pencoblosannya di hari H dan cara hitungnya juga lebih mudah," pungkas Hasbullah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru