Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 02 Mei 2024 08:07
![Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/02/1/8187/kpu-maros-dilaporkan-ke-dkpp-sidang-pekan-depan-nzm.jpg)
Pengadu, Syukri saat memasukkan laporan ke DKPP. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Maros dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seluruh komisioner dilaporkan yakni Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
![Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/28/1/9405/tak-terbukti-langgar-etik-dkpp-rehabilitasi-5-nama-komisioner-kpu-maros-vqv.jpg)
Sulsel
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros.
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
![Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/27/1/9385/pantarlih-seberangi-jembatan-bambu-demi-coklit-20-kk-di-bulukumba-xlm.jpg)
Sulsel
Pantarlih Seberangi Jembatan Bambu Demi Coklit 20 KK di Bulukumba
Kondisi geografis bukan penghalang bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugasnya.
Kamis, 27 Jun 2024 18:28
![Bawaslu Sulsel Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/26/1/9365/bawaslu-sulsel-mulai-petakan-kerawanan-pilkada-2024-pdx.jpg)
Sulsel
Bawaslu Sulsel Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dengan fokus pada isu-isu strategis pengawasan pelaksanaan pemilihan di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Rabu (26/06/2024).
Rabu, 26 Jun 2024 17:48
![14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/26/1/9353/14-komisioner-kpu-dan-bawaslu-di-sulsel-dilaporkan-ke-dkpp-llb.jpg)
Sulsel
14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.
Rabu, 26 Jun 2024 10:40
![Masyarakat Bisa Ikut Awasi, Pantarlih Bisa Diganti di Tengah Jalan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/25/1/9336/masyarakat-bisa-ikut-awasi-pantarlih-bisa-diganti-di-tengah-jalan-tht.jpg)
Sulsel
Masyarakat Bisa Ikut Awasi, Pantarlih Bisa Diganti di Tengah Jalan
KPU memberikan ultimatum kepada ujung tombak penyelenggara pemilu ini untuk serius menjalankan tugasnya.
Selasa, 25 Jun 2024 07:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Tingkatkan Kapabilitas Kemitraan, Konsorsium PTV Sultanbatara Adakan Pelatihan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9430/tingkatkan-kapabilitas-kemitraan-konsorsium-ptv-sultanbatara-adakan-pelatihan-kfb.jpg)
Tingkatkan Kapabilitas Kemitraan, Konsorsium PTV Sultanbatara Adakan Pelatihan
2
![Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9434/klien-dianiaya-penasihat-hukum-minta-polisi-tak-gunakan-pasal-tunggal-eze.jpg)
Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal
3
![Ayah Bupati Bulukumba Andi Utta Tutup Usia, IAS Sampaikan Duka Mendalam](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9439/ayah-bupati-bulukumba-andi-utta-tutup-usia-ias-sampaikan-duka-mendalam-dqv.jpg)
Ayah Bupati Bulukumba Andi Utta Tutup Usia, IAS Sampaikan Duka Mendalam
4
![Amir Uskara Timbang 2 Nama Calon Wakil di Pilkada Gowa 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9433/amir-uskara-timbang-2-nama-calon-wakil-di-pilkada-gowa-2024-cwv.jpg)
Amir Uskara Timbang 2 Nama Calon Wakil di Pilkada Gowa 2024
5
![Pengusaha Enrekang Serahkan Ambulans Gratis untuk Kampung Halamannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9435/pengusaha-enrekang-serahkan-ambulans-gratis-untuk-kampung-halamannya-iob.jpg)
Pengusaha Enrekang Serahkan Ambulans Gratis untuk Kampung Halamannya
6
![Trans Snow World Makassar Sukses Gelar BRICKS Competition Pertama di Sulsel](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9442/trans-snow-world-makassar-sukses-gelar-bricks-competition-pertama-di-sulsel-ick.jpg)
Trans Snow World Makassar Sukses Gelar BRICKS Competition Pertama di Sulsel
7
![Turunkan Stunting, Kabupaten Gowa Raih Tiga Penghargaan dari BKKBN](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9427/turunkan-stunting-kabupaten-gowa-raih-tiga-penghargaan-dari-bkkbn-mxx.jpg)
Turunkan Stunting, Kabupaten Gowa Raih Tiga Penghargaan dari BKKBN