Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan

Kamis, 02 Mei 2024 08:07
Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan
Pengadu, Syukri saat memasukkan laporan ke DKPP. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Maros dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seluruh komisioner dilaporkan yakni Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman.

Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.

Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.

"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.



Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.

"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.

Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.

"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.

"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.

"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.



Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.

"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.

Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
TP Apresiasi Kinerja Mendagri dalam Persiapan Anggaran PSU 24 Daerah
News
TP Apresiasi Kinerja Mendagri dalam Persiapan Anggaran PSU 24 Daerah
Pemerintah akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang ada di Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU.
Selasa, 11 Mar 2025 14:10
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
Berita Terbaru