Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan
Kamis, 02 Mei 2024 08:07
Pengadu, Syukri saat memasukkan laporan ke DKPP. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Maros dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seluruh komisioner dilaporkan yakni Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang