Pemerhati Pemilu Laporkan KPU Maros ke DKPP, Sidang Pekan Depan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 02 Mei 2024 08:07
Pengadu, Syukri saat memasukkan laporan ke DKPP. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Maros dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seluruh komisioner dilaporkan yakni Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
Pengadu ialah Syukri selaku pemerhati Pemilu. Nomor pengaduan 42-P/L-DKPP/III/2024 ini telah memenuhi syarat verifikasi materiel pada tanggal 8 Maret 2024.
Syukri mengatakan sidangnya akan digelar pada 6 Mei 2024 mendatang di Kantor Bawaslu Sulsel. Meski berada di Jakarta, ia memastikan akan menghadiri sidang ini secara langsung.
"Jadi aduan saya ke DKPP untuk KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Jadi dugaan pelanggarannya sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti, sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka berlima sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," kata Syukri pada Rabu (01/05/2024) kemarin.
Syukri menuturkan, substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Ia mencontohkan bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara, tapi cuma diberi 4 surat suara.
"Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara. Sehingga mereka ingin menyesuaikan nanti, dari pada ambil suara tambahan mending diklopkan saja perhitungan di formnya," ujarnya.
Wasekjen DPP LIRA ini menilai dalam kasus ini, ada dugaan pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Syukri pun menjabarkan dugaan pelanggaran itu secara detail.
"Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM, kenapa TSM? saya bilang bahwa masifnya ada di penyelenggaranya. Kenapa di KPPS 7 orang ini, mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS, jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya," tuturnya.
"Sistematisnya bahwa mulai dari KPPS, koordinasi ke PPS, sampai ke PPK (dan) KPU sepakat untuk tidak mau melakukan hal itu (PSU) padahal UU memberi ruang ke KPPS untuk mengusulkan PSU, itu yang mereka tidak lakukan," sambungnya.
"Terstrukturnya adalah KPU melegitimasi hal itu keputusan KPPS, PPS, PPK sehingga pleno KPU menganggap bahwa ini tidak layak untuk dilakukan PSU. Jadi ada 2 tafsiran dipakai, tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti," kuncinya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari DKPP soal pentitum dan jadwal sidangnya. Ia mengaku sudah mulai melakukan persiapan menghadapi sidang tersebut.
"Iya, kami sudah mendapat informasinya dari DKPP. Tentu kami akan siap menghadapi dan menjalani sidangnya, dengan membawa jawaban dan bukti-bukti," ungkap Edi sapaan akrabnya.
Soal aduan pengadu terkait tidak melakukan PSU, Edi mengklaim kasus tersebut sejatinya sudah dijelaskan. "Iya soal PSU, kan sudah dijelaskan beberapa kali, termasuk waktu rekapitulasi di tingkat provinsi," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi