Ombudsman Sulsel Sikapi Dugaan Praktik Transaksional dalam Seleksi KI-KPID
Rabu, 08 Mei 2024 18:11

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Ombusdman Repulblik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyikapi informasi dugaan praktik transaksional seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang telah dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengaduan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladmistrasi. Kalau ada laporan maka kita proses materi pengaduannya," kata Anggota Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua.
Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Meski saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut.
Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelanggaran pelayanan publik tertentu.
"Kita melihat misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertangggungjawaban seperti klarifikasi kemudian diganti dengan dokumen dan seterusnya," paparanya.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, namun demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang melihat bisa melaporkan.
Secara terpisah, mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan turut menyikapi dugaan praktik transaksional seleksi KPID dan KI. Ia mendesak agar BK DPRD Sulsel membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejanggalan proses penjaringan tersebut.
Selain itu, kejanggalan lain saat proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
"Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A," ungkap dia.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik. Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.
Azwar Hasan mengatakan, fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel harus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan Peraturan KPI. Ia menyayangkan tertutupnya Komisi A DPRD Sulsel dalam melakukan seleksi.
“Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil fit and proper test. Sehingga hal ini mengundang tanda tanya tentang nama-nama yang diloloskan Komisi A,” jelas Azwar.
Dari hasil seleksi Komisi A, mereka telah menjaring 5 komisioner KI terpilih diantaranya Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa. Sementara 7 komisioner KPID terpilih ialah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini juga menyayangkan langkah Komisi A yang mengumumkan calon komisioner terpilih ke publik. Padahal sejatinya, unsur pimpinan atau gubernur yang mengemumkan ke media.
Menurutnya, langkah Komisi A untuk mengumumkan calon komisioner terpilih lebih dulu sebelum pimpinan dan gubernur, patut dipertanyakan. Apalagi belakangan muncul informasi dugaan praktik transaksional dalam prosesnya.
Azwar menuturkan, salah satu solusinya ialah mendorong BK untuk membentuk tim investigasi menelusuri deretan kejanggalan yang terjadi. Apalagi sesuai tata tertib DPRD Sulsel, BK punya kewenangan meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD.
"Badan Kehormatan harus membentuk tim investigasi untuk menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali," bebernya.
"Badan Kehormatan harus memberikan solusi. Jangan dibiarkan hal ini dipetieskan. Jadi harus ada solusi. Badan Kehormatan DPRD harus menginvestigasi dan mengevaluasi," jelas mantan Ketua KI Sulsel ini.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengaduan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladmistrasi. Kalau ada laporan maka kita proses materi pengaduannya," kata Anggota Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua.
Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Meski saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut.
Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelanggaran pelayanan publik tertentu.
"Kita melihat misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertangggungjawaban seperti klarifikasi kemudian diganti dengan dokumen dan seterusnya," paparanya.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, namun demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang melihat bisa melaporkan.
Secara terpisah, mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan turut menyikapi dugaan praktik transaksional seleksi KPID dan KI. Ia mendesak agar BK DPRD Sulsel membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejanggalan proses penjaringan tersebut.
Selain itu, kejanggalan lain saat proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
"Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A," ungkap dia.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik. Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.
Azwar Hasan mengatakan, fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel harus berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan Peraturan KPI. Ia menyayangkan tertutupnya Komisi A DPRD Sulsel dalam melakukan seleksi.
“Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil fit and proper test. Sehingga hal ini mengundang tanda tanya tentang nama-nama yang diloloskan Komisi A,” jelas Azwar.
Dari hasil seleksi Komisi A, mereka telah menjaring 5 komisioner KI terpilih diantaranya Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa. Sementara 7 komisioner KPID terpilih ialah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini juga menyayangkan langkah Komisi A yang mengumumkan calon komisioner terpilih ke publik. Padahal sejatinya, unsur pimpinan atau gubernur yang mengemumkan ke media.
Menurutnya, langkah Komisi A untuk mengumumkan calon komisioner terpilih lebih dulu sebelum pimpinan dan gubernur, patut dipertanyakan. Apalagi belakangan muncul informasi dugaan praktik transaksional dalam prosesnya.
Azwar menuturkan, salah satu solusinya ialah mendorong BK untuk membentuk tim investigasi menelusuri deretan kejanggalan yang terjadi. Apalagi sesuai tata tertib DPRD Sulsel, BK punya kewenangan meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD.
"Badan Kehormatan harus membentuk tim investigasi untuk menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali," bebernya.
"Badan Kehormatan harus memberikan solusi. Jangan dibiarkan hal ini dipetieskan. Jadi harus ada solusi. Badan Kehormatan DPRD harus menginvestigasi dan mengevaluasi," jelas mantan Ketua KI Sulsel ini.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Satu Tahun DPRD Sulsel, Perayaan Sederhana di Tengah Pemulihan Gedung Rakyat
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024–2029 memperingati satu tahun masa jabatan mereka dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng, Rabu (24/09/2025).
Rabu, 24 Sep 2025 17:36

Sulsel
Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
Andi Sugiarti Mangun Karim melengkapi formasi anggota DPRD Sulsel menjadi 85 orang. Ia resmi dilantik dan mengambil sumpahnya dalam rapat paripurna di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (17/09/2025).
Rabu, 17 Sep 2025 18:45

Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan 7 Ha Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah pusat di bidang pendidikan, khususnya gagasan Sekolah Rakyat.
Rabu, 17 Sep 2025 13:11

Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone
DPRD Sulsel sedang mendalami proyek bermasalah yang nilainya sekira Rp60 miliar di Kabupaten Bone. Proyek ini berupa bendung dan embung yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja.
Selasa, 16 Sep 2025 12:32

Sulsel
Kunjungi DPRD Sulsel, Kementerian PU Anggarkan Rp99 Miliar Perbaikan Gedung Tower
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meninjau kondisi Gedung DPRD Sulsel pasca-dibakar saat aksi demonstrasi anarkis beberapa waktu lalu.
Selasa, 16 Sep 2025 10:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
3

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
4

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
5

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
3

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
4

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
5

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA