DLH Palopo Gelar Konsultasi Publik Perubahan Perda Tentang Pengelolaan Sampah
Selasa, 07 Mei 2024 16:22
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza membuka konsultasi publik naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014. Foto: Humas Pemkot Palopo
PALOPO - Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza membuka konsultasi publik naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014.
Pembahasan Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo ini, dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Selasa (07/05/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha menyampaikan, bahwa Perda tentang Pengelolaan Sampah yang ada, sudah tidak relevan.
"Sekarang sudah tidak relevan, karena melihat kondisi di Kota Palopo yang sudah semakin bertumbuh. Olehnya, terkait masalah sampah harus kita atasi," kata Emil.
Emil menambahkan, pihaknya akan mengkaji kembali terkait Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini.
"Karena dalam peraturan tersebut telah dijelaskan fungsi dari pemerintah dan masyarakat, sehingga penanganan sampah ini bisa kita atasi bersama," ujarnya.
"Perda tentang pajak dan retribusi sudah disahkan di awal tahun 2024. Semoga Perda ini juga dapat segera ditindaklanjuti," tukasnya.
Sementara itu, Firmanza dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi terhadap pengelolaan sampah di Palopo.
"Saya kira komitmen ini yang harus dijaga dan dipertahankan. Karena perkembangan Kota Palopo di berbagai sektor, berdampak pada produksi sampah," ungkap Firmanza DP.
Penanganan dan pengelolaan sampah, kata Firmanza, perlu didukung dengan penguatan regulasi yang bukan hanya mudah dipahami tetapi juga mampu dijabarkan dengan baik.
"Oleh karena itu, peraturan terkait pengelolaan sampah harus benar-benar dimatangkan. Penyusunan naskah akademik ini, agar menyelaraskan koreksi regulasi," jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur YBS, Abdul Malik saleh, ST, para narasumber, para Camat se-Kota Palopo, serta para undangan lainnya.
Pembahasan Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo ini, dilaksanakan di Auditorium Saokotae, Selasa (07/05/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha menyampaikan, bahwa Perda tentang Pengelolaan Sampah yang ada, sudah tidak relevan.
"Sekarang sudah tidak relevan, karena melihat kondisi di Kota Palopo yang sudah semakin bertumbuh. Olehnya, terkait masalah sampah harus kita atasi," kata Emil.
Emil menambahkan, pihaknya akan mengkaji kembali terkait Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini.
"Karena dalam peraturan tersebut telah dijelaskan fungsi dari pemerintah dan masyarakat, sehingga penanganan sampah ini bisa kita atasi bersama," ujarnya.
"Perda tentang pajak dan retribusi sudah disahkan di awal tahun 2024. Semoga Perda ini juga dapat segera ditindaklanjuti," tukasnya.
Sementara itu, Firmanza dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi terhadap pengelolaan sampah di Palopo.
"Saya kira komitmen ini yang harus dijaga dan dipertahankan. Karena perkembangan Kota Palopo di berbagai sektor, berdampak pada produksi sampah," ungkap Firmanza DP.
Penanganan dan pengelolaan sampah, kata Firmanza, perlu didukung dengan penguatan regulasi yang bukan hanya mudah dipahami tetapi juga mampu dijabarkan dengan baik.
"Oleh karena itu, peraturan terkait pengelolaan sampah harus benar-benar dimatangkan. Penyusunan naskah akademik ini, agar menyelaraskan koreksi regulasi," jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur YBS, Abdul Malik saleh, ST, para narasumber, para Camat se-Kota Palopo, serta para undangan lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Sulsel
Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rabu, 15 Apr 2026 22:10
Makassar City
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Permasalahan truk bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan serta keberadaan gudang dalam kota kembali menjadi sorotan, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 19:47
Sulsel
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal
Kamis, 12 Mar 2026 21:08
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare