15 UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Masuk Tahap Panel TPI

Luqman Zainuddin
Selasa, 21 Mei 2024 16:02
15 UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Masuk Tahap Panel TPI
Panel hasil evaluasi yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham, Senin 20 Mei di Ballroom Hotel Aryaduta Bandung. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANDUNG - Sebanyak 15 unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulsel masuk dalam tahap penilaian panel Tim Penilai Internal (TPI) pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal ini diketahui pada pelaksanaan panel hasil evaluasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham, Senin 20 Mei di Ballroom Hotel Aryaduta Bandung.

Pada kegiatan panel ini, Kanwil Sulsel diwakili Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih. Ia didampingi Kepala Bagian Program Khomaini, Kepala Subbagian Humas Meydi Zulqadri dan pelaksana pada Divisi Administrasi Nilda.

Dalam kegiatan ini, Inspektur Jenderal Kemenkumham Reynhard mengungkapkan, panel ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kemenkumham menilai sejauh mana UPT melaksanakan prinsip reformasi birokrasi dan membangun zona integritas.



“Sebagai Kementerian yang memiliki peran strategis dalam penegakan Hukum dan HAM, ada beberapa core layanan utama yang harus diperkuat dalam pembangunan zona integritas, yaitu layanan pemasyarakatan, layanan keimigrasian, layanan administrasi hukum umum dan hak asasi manusia, layanan hak kekayaan intelektual, hingga layanan pendidikan,” terang Reynhard.

Ia menambahkan, pada 2024, dari total 784 Satker yang ikut kontestasi, tersaring 306 satker yang telah diusulkan oleh unit Eselon I Pembina kepada TPI. Seleksi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa hanya satker dengan kesiapan dan dedikasi tinggi yang dapat melangkah lebih jauh dalam perjalanan ini.

“Dukungan penuh dari seluruh Jajaran Kementerian serta semangat reformasi birokrasi yang terus menguat, menjadi modal utama untuk mencapai target-target yang lebih menantang di tahun mendatang,” ungkap Itjen Kemenkumham.

Itjen berpesan kepada TPI agar peluang satker semakin besar dalam meraih predikat WBK/WBBM hendaknya memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK telah selesai 100 persen. Mereka juga diminta memastikan hasil evaluasi penerapan SAKIP minimal B untuk menuju WBK dan minimal BB untuk menuju WBBM.



"Memastikan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN. Komitmen dan pemahaman pimpinan serta pegawai terkait pembangunan ZI," tutur Reynhard.

Kemudian, memperhatikan kualitas implementasi dari komponen pengungkit serta data dukung implementasinya. Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Satker. Menentukan penilaian dari hasil survei yang didapat dan capaian kinerja dari Satker dan tren pencapaian kinerja pada tahun-tahun sebelumnya.

Kegiatan yang berlangsung dari 19 Mei hingga 23 Mei 2024 ini bertujuan melakukan penilaian ulang terhadap satuan kerja yang diusulkan oleh TPI ke Panel TPI. Di mana panel TPI merupakan tahap yang dilakukan untuk memastikan bahwa hasil penilaian anggota dalam LKE dan BA telah sesuai.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru