Polres dan Pemkab Bentuk Satgas Penindakan Parkir Liar di Sidrap

Tim Sindomakassar
Selasa, 21 Mei 2024 19:10
Polres dan Pemkab Bentuk Satgas Penindakan Parkir Liar di Sidrap
Polres Sidrap melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemkab untuk pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di wilayah hukum Polres Sidrap. Foto: Istimews
Comment
Share
SIDRAP - Polres Sidrap melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di wilayah hukum Polres Sidrap, Selasa (21/05/2024) kemarin.

Rapat koordinasi dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Satgas ini melibatkan Sat Lantas Polres Sidrap, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming mengatakan, Satgas terbentuk sebagai tindak lanjut intruksi Kapolda Sulsel guna mengantisipasi adanya juru parkir liar serta parkir liar yang sering terjadi di sejumlah titik.

“Satgas ini akan rutin melakukan patroli dan menyasar titik titik yang di anggap jadi tempat parkir liar serta akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan apa bila melakukan tugas tidak mendapati izin dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.

AKP Nawir juga menekankan kepada personel untuk memberikan teguran dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif kepada juru parkir liar yang didapati di lapangan yang sedang melaksanakan tugasnya.

“Satgas Penindakan Pelanggaran ini melaksanakan tugas dengan melakukan teguran humanis kepada juru parkir. Jika sudah di berikan teguran namun belum diindahkan maka akan diberikan tindakan,” terang Kasat Lantas.

Sementara itu Kadis Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa mengapresiasi pembentukan Satgas Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar. "Kami akan mendukung kelancaran tugas Satgas tersebut," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru